Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya. “Apa hukum bepergian ke negara kafir ? Dan apa hukum bepergian untuk maksud wisata ?”
Jawaban.
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.
Syarat Pertama : Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan
Syarat Kedua : Memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat
Syarat Ketiga : Membutuhkan kepergian tersebut.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah, disamping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perkenomian kaum kuffar.
Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.
Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan simbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.
[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 349-350 Darul Haq] http://abu-rabbani.blogspot.com
Bolehkah Seorang Muslim Tinggal di Negeri Kafir?
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim tinggal di negara yang bukan Islam dan bersungguh-sungguh dalam berdakwah, walaupun hijrah-nya dulu bukan untuk dakwah?
Jawaban:
Seorang muslim yang pindah dari negeri Islam ke negeri kafir bukanlah hijrah, karena yang dinamakan hijrah adalah berpindahnya seseorang dari negeri kafir ke negeri Islam.
Pada asalnya, hidup di negeri kafir tidak dibolehkan. Rasulullah bersabda,
اَلْمُسْلِمُ وَ الْمُشْرِكُ لاَ تَتَرَائَى نَارُهُمَا
“Api (dapur) orang muslim dan orang musyrik (tidak boleh berdekatan) sehingga satu dan yang lainnya bisa saling melihat.”
Jadi, seorang muslim tidak boleh bertetangga dengan musyrik dengan jarak yang dekat, sehingga nyala api masing-masing bisa saling terlihat. Nabi bersabda,
أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ
“Aku berlepas diri dari seorang muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.”
Beliau juga bersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ -أَيْ خَلَطَ- فَهُوَ مِثْلُهُ
“Barangsiapa yang bergaul dengan orang musyrik, maka ia sama dengan orang musyrik tersebut.”
Yaitu, sama dalam hal dosa, bukan dalam kekafiran. Adapun orang yang bepergian ke negeri kafir, kemudian ia tetap hidup di sanan sebagai seorang dai, maka hal ini bisa dibenarkan, dengan syarat dia mempunyai kekuatan dan hidup bersama komunitas muslim lainnya agar diri dan keluarganya serta keturunannya tidak terpengaruh oleh lingkungan orang-orang kafir.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M, http://konsultasisyariah.com
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang mengikuti jejak langkahnya. Amma ba’d.
Pertanyaan.
Saya telah mengkaji makalah yang diterbitkan oleh koran Al-Madinah yang terbit pada hari Senin, tanggal 28/12/1410 H. Isinya menyebutkan bahwa saudara Jamal Muhammad Al-Qadhi, pernah menyaksikan program Abna’ Al-Islam yang disiarkan oleh televisi Saudi yang menayangkan acara yang mencakup perayaan hari kelahiran. Saudara Jamal menanyakan, apakah perayaan hari kelahiran dibolehkan Islam? dst.
Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa Allah telah mensyari’atkan dua hari raya bagi kaum muslimin, yang pada kedua hari tersebut mereka berkumpul untuk berdzikir dan shalat, Yaitu hari raya ledul Fitri dan ledul Adha sebagai pengganti hari raya-hari raya jahiliyah. Di samping itu Allah pun mensyari’atkan hari raya-hari raya lainnya yang mengandung berbagai dzikir dan ibadah, seperti hari Jum’at, hari Arafah dan hari-hari tasyriq. Namun Allah tidak mensyari’atkan perayaan hari kelahiran, tidak untuk kelahiran Nabi dan tidak pula untuk yang lainnya. Bahkan dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan bahwa perayaan-perayaan hari kelahiran merupakan bid’ah dalam agama dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nashrani dan lainnya. Maka yang wajib atas para pemeluk Islam untuk meninggalkannya, mewaspadainya, mengingkarinya terhadap yang melakukannya dan tidak menyebarkan atau menyiarkan apa-apa yang dapat mendorong pelaksanaannya atau mengesankan pembolehannya baik di radio, media cetak maupun televisi, berdasarkan sabda Nabi Saw dalam sebuah hadits shahih, “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” [Muttafaq ‘Alaih: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]
Dan sabda beliau, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.” [Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dan dianggap mu’allaq oleh Al-Bukhari namun ia menguatkannya.
Kemudian disebutkan dalam Shahih Muslim dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dalam salah satu khutbah Jum’at beliau mengatakan, “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.” [ HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna. Disebutkan pula dalam Musnad Ahmad dengan isnad jayyid dari Ibnu Umar , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka.”[ HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).]
Dalam Ash-Shahihain disebutkan, dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, bahkan, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani?” Beliau berkata, “Siapa lagi.” [HR. AI-Bukhari dalam Al-I’tisham bil Kitab was Sunnah (7320). Muslim dalam Al-Ilm (2669).]
Masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini, semuanya menunjukkan kewajiban untuk waspada agar tidak menyerupai musuh-musuh Allah dalam perayaan-perayaan mereka dan lainnya. Makhluk paling mulia dan paling utama, Nabi kita Muhammad, tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidupnya, tidak pula para sahabat beliau pun, dan tidak juga para tabi’in yang mengikuti jejak langkah mereka dengan kebaikan pada tiga generasi pertama yang diutamakan. Seandainya perayaan hari kelahiran Nabi, atau lainnya, merupakan perbuatan baik, tentulah para sahabat dan tabi’in sudah lebih dulu melaksanakannya daripada kita, dan sudah barang tentu Nabi Saw mengajarkan kepada umatnya dan menganjurkan mereka merayakannya atau beliau sendiri melaksanakannya. Namun ternyata tidak demikian, maka kita pun tahu, bahwa perayaan hari kelahiran termasuk bid’ah, termasuk hal baru yang diada-adakan dalam agama yang harus ditinggalkan dan diwaspadai, sebagai pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian ahli ilmu menyebutkan, bahwa yang pertama kali mengadakan perayaan hari kelahiran ini adalah golongan Syi’ah Fathimiyah pada abad keempat, kemudian diikuti oleh sebagian orang yang berafiliasi kepada As-Sunnah karena tidak tahu dan karena meniru mereka, atau meniru kaum Yahudi dan Nashrani, kemudian bid’ah ini menyebar ke masyarakat lainnya. Seharusnya para ulama kaum muslimin menjelaskan hukum Allah dalam bid’ah-bid’ah ini, mengingkarinya dan memperingatkan bahayanya, karena keberadaannya melahirkan kerusakan besar, tersebarnya bid’ah-bid’ah dan tertutupnya sunnah-sunnah. Di samping itu, terkandung tasyabbuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Allah dari golongan Yahudi, Nashrani dan golongan-golongan kafir lainnya yang terbiasa menyelenggarakan perayaan-perayaan semacam itu. Para ahli dahulu dan kini telah menulis dan menjelaskan hukum Allah mengenai bid’ah-bid’ah ini. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan dan menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.
Pada kesempatan yang singkat ini, kami bermaksud mengingatkan kepada para pembaca tentang bid’ah ini agar mereka benar-benar mengetahui. Dan mengenai masalah ini telah diterbitkan tulisan yang panjang dan diedarkan melalui media cetak-media cetak lokal dan lainnya. Tidak diragukan lagi, bahwa wajib atas para pejabat pemerintahan kita dan kementrian penerangan secara khusus serta para penguasa di negara-negara Islam, untuk mencegah penyebaran bid’ah-bid’ah ini dan propagandanya atau penyebaran sesuatu yang mengesankan pembolehannya. Semua ini sebagai pelaksanaan perintah loyal terhadap Allah dan para hambaNya, dan sebagai pelaksanaan perintah yang diwajibkan Allah, yaitu mengingkari kemungkaran serta turut dalam memperbaiki kondisi kaum muslimin dan membersihkannya dari hal-hal yang menyelisihi syari’at yang suci. Hanya Allah lah tempat meminta dengan nama-namaNya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang luhur, semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan menunjuki mereka agar berpegang teguh dengan KitabNya dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta waspada dari segala sesuatu yang menyelisihi keduanya. Dan semoga Allah memperbaiki para pemimpin mereka dan menunjuki mereka agar menerapkan syari’at Allah pada hamba hambaNya serta memerangi segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah Maha kuasa atas hal itu.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Dari Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, hal. 415 - 419
Dzikir Berjama’ah Dengan Satu Suara Mengucapkan, “Alloh Alloh atau Huwa Huwa”
Pertanyaan:
Kami anggota jama’ah tarekat Tijaniyah, mereka berkumpul tiap malam Juma’at dan Senin untuk berszikir dengan mengucapkan laa ilaha illa Alloh dan di terakhirnya mengucapkan Alloh Alloh dengan suara tinggi, apa hukum amalan mereka?
Jawab:
Keyakinan tarekat Tijaniyah termasuk keyakinan yang bid’ah dan tarekat (metode) yang munkar. Banyak kemungkaran, kebid’ahan dan keharaman serta kesyirikan pada mereka yang harus ditinggalkan dan tidak boleh ajaran mereka diambil kecuali apa yang mencocoki syariat yang datang dari sisi Rasulullah.
Dzikir Berjama’ah dengan satu suara tidak ada dalilnya dalam syariat bahkan bid’ah. Demikian juga ucapan Alloh Alloh atau huwa huwa. Dzikir yang disyariatkan adalah laa ilaha illa Alloh, subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billah, astaghfirullah atau allahummagh fir li.
Wajib bagi tidap muslim meninggalkan kebid’ahan karena Rasulullah berkata, “Barangsiapa mengadakan suatu perkara dalam agama kami yang bukan darinya maka ia tertolak.” (HR. Bukhari, 2697, Muslim, 1718) Dan sabdanya, “Barangsiapa beramal suatu amalan yang bukan dari agama kami maka tertolak.” (HR. Muslim, 1718)
Rasulullah berkata, “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru dalam agama. Sesungguhnya tiap perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan tiap bid’ah sesat.” (HR. Ahmad, 126) Dalam suatu khatbah beliau bersabda, “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah sesat.” (HR. Muslim, 867)
Tiap muslim harus /wajib menjauhi bid’ah apakah bid’ah Tijaniyah atau selainnya dan harus berpegang teguh dengan apa yang telah disyariatkan Alloh melalui Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah, “Dan apa yang datang dari rasul itu (Muhammad ) maka ambillah dan apa yang ia larang maka berhentilah. Takutlah kepada Alloh sesungguhnya ia Maha Keras Siksanya.” (Al-Hasyr :7)
Dan Firman-Nya, “Hai orang-orang beriman taatilah Alloh dan taatilah rasulNya dan pemimpin kalian. Jika kamu berselisih dalam satu uursan maka kembalikanlah kepada Alloh dan rasul-Nya”. (Al-Qur’an dan as-sunnah)(AnNisa :59)
Dan firman-Nya, “Dan perselisihan apa saja maka kembalikanlah kepada Alloh.” (Asy-Syura: 10)
Dan firman-Nya, “Dan tegakkanlah shalat, bayarlah zakat dan taatilah rasul agar kamu beruntung.” (An-Nur :56)
Maka wajib bagi tiap muslim laki-laki dan perempuan mentaati Alloh dan rasul-Nya dan menjauhi bid’ah. Karena Alloh telah menyempurnakan kenikmatan-Nya dan agama bagi kita sebagaimana Alloh terangkan, ”Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan nikmatKu atas kamu dan Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (Al-Maidah: 3) Maka agama Islam yang telah Allah ridhai dan sempurnakan wajib kita pegang erat-erat, istiqomah di atas jalannya, menjaganya dan tidak mengadakan perkara baru dalam di dalamnya sedikitpun yang tidak Alloh syariatkan. Kita memohon hidayah kepada Alloh untuk kita semua. (Fatawa Nur ‘Alad Darb 1/354, oleh Syaikh bin Bazz)
Syaikh Muhammad bin Shalih al’Utsaimin ditanya, “Apa hukum talbiah dengan berjama’ah?”
Beliau menjawab: Amalan mereka tidak memiliki dasar sama sekali dalam sunnah dan bid’ah. Maka sudah sepantasnya bagi pencari ilmu menerangkan kepada mereka bahwa hal itu bukan dari petunjuk nabi shallallahu alai wa sallam. Adapun berhenti antara hajar aswad dan ka’abah pernah dilakukan sahabat dan tidak mengapa dikerjakan. Akan tetapi bila dilakukan dengan berdesakan seperti sekarang maka tidak boleh. Tidak sepantasnya seorang muslim melakukan sesuatu yang mengganggu atau menyakiti muslim yang lain yang mana perbuatan itu bukan masalah yang wajib. (Dlilul Akhtha’ Al-lati yaqa’u fiha Al-Hjj wal Mu’tamir, hal. 43, oleh Syaikh Utsaimin)
Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya: Banyak terjadi kesalahan pada rangkaian ibadah haji ketika thawaf, apa hukumnya?
Jawab:
Banyak jama’ah haji yang menetapkan doa-doa khusus pada waktu thawaf dan terkadang mereka dipimpin oleh satu orang dan mengulang-ulang dengan satu suara. Amalan ini merupakan kesalahan dilihat dari dua sisi:
Pertama : Menetapkan doa-doa yang tidak sepantasnya ditetapkan pada tempat itu karena tidak pernah ada dari Rasulullah doa khusus pada waktu thawaf.
Kedua : Doa berjama’ah adalah bid’ah yang membuat gaduh. Yang disyariatkan tiap-tiap orang berdoa sendiri-sendiri dengan suara pelan.
Di antara kesalahan haji, sebagian jama’ah haji mencium ruknul Yamany. Karena ruknul Yamany hanya diusap dengan tangan tidak dicium. Yang dicium adalah hajar aswad jika memungkinkan dan bila tidak memungkinkan misalnya karena berdesakan maka isyarat dengan tangan. Rukun-rukun yang lainnya tidak diusap dan tidak juaga dicium. (Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/30)
Ada seorang yang mendapat bunga bank yang jumlahnya cukup besar –mudah-mudahan Allah mensucikan kita dan melindungi kita serta kaum muslimin darinya- apakah dia boleh mengalokasikannya di jalan kebaikan, misalnya membangun sekolah-sekolah syar’iyah dan madrasah Tahfidzul Qur’an khususnya, dan sisanya diserahkan untuk kepentingan lainnya? Dan apakah pembangunan masjid dengan menggunakan uang hasil bunga ini diharamkan atau hanya sekedar makruh saja atau kebalikan dari yang pertama? Tolong beritahu kami. Mudah-mudahan Allah membekali anda sekalian dengan ilmu dan pemahaman.
Al-Lajnah menjawab :
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan tidak terus menerus mengambilnya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan:
Ada seseorang yang memiliki sejumlah uang dan dia bermaksud untuk menabungnya di salah satu bank, padahal dia tahu bank akan memberinya sejumlah bunga. Tetapi orang ini mengetahui bawa bunga tabungan itu riba dan haram. Dimana jika dia menolaknya, maka bunga bank itu akan diambil dan dimanfaatkan oleh pihak bank. Apakah dia boleh mengambil riba tersebut dan memberikannya kepada keluarga miskin tanpa meminta balasan sama sekali. Yang jelas, keluarga miskin itu hanya sekedar memanfaatkan uang tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian daripada uang tersebut dimanfaatkan oleh pihak bank?
Al-Lajnah menjawab :
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan:
Saya memiliki sejumlah dana di salah satu bank negara ( di mana saya bermukim). Bank ini memberi bunga bulanan kepada saya. Dan setelah mengikuti jawaban yang anda berikan terhadap beberapa pertanyaan serupa, saya mendapatkan bahwa hal tersebut adalah riba. Lalu apa yang harus saya lakukan terhadap bunga yang saya peroleh dari uang yang saya tabungkan tersebut? Saya berharap anda mau menjelaskan kepada kami subtansi riba tersebut. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan.
Al-Lajnah menjawab :
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus behenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ; mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah : 275]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[http://azwariskandar.blogspot.com; dari Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 16576. Fatwa Nomor 19585, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 15259. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
FATAWA ULAMA’ TENTANG SHAUM SYAWAL
1. Hukum puasa 6 hari di bulan syawal.
Pertanyaan:
Apkah ada keutaman berpuasa enam hari di bulan syawal? Dan apakah puasa tersebut dikerjakan secara berurutan ataukah boleh terpisah?
Jawabannya:
Ya, ada keutamaan berpuasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah saw “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka –pahalanya- sebagaimana orang yang berpuas satu tahun.” (HR. Muslim dalam Kitab Puasa dalam syarkh nawawi 8/56). Yaitu seperti berpuasa satu tahun penuh.
Namun yang perlu di perhatikan, bahwa keutamaan ini tidak mungkin didapatkan kecuali setelah menyelesaikan puasa Ramadhan semuanya. Maka dari itu, apabila seseorang mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadhan, hendaknya ia melunasi terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal. Jikalau ia berpuasa enam hari di bulan syawal sebelum melunasi hutang Ramadhan, ia tidak mendapat keutaman puasa syawal. Baik puasa Syawal tersebut sah dikerjakan sebelum melunasi hutang puasa ramadhan atupun tidak sah. Yang demikian dikarenakan Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya……” dan orang yang mempunyai hutang di bulan Ramadhan ia tidak disebut telah berpuasa Ramadhan. Namun ia telah berpuasa sebagian –bulan- Ramadhan.
Sedangkan pelaksanaan puasa syawal boleh di kerjakan secara berurutan dan boleh dikerjakan terpisah-pisah (selama masih di bulan Syawal.) Namun dikerjakan secara barurutan itu lebih utama. Karena itu merupakan bentuk bersegera dalam kebaikan. sedangkan menunda-nundanya dapat menyebabkan tidak mengerjakan puas. (fatawa Ibn Utsaimin, kitab ad dakwah 1/52-53)
2. pertanyaan “ apa hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal?
Jawab
Puasa enam hari di bulan syawal setelah mengerjakan kewajiban Ramadhan hukumnya sunah dan bukan wajib. Dan disyareatkan bagi kaum muslimin utuk mengerjakannya. Karena keutamaan dan pahala yang terdapat didalamnya sanyat bersar. Barang siapa yang berpuasa enam hari di bulan syawal maka ditulis baginya berpuasa selama setahun penuh. Sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah dalam hadits. Diriwayat dari Abu Ayyub –RA- bahwasannya Rasulullah bersabda “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka –pahalanya- sebagaimana orang yang berpuas satu tahun.” HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah.
Rasulullah telah menerangkan hal tersebut dengan sabdanya “barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah iedul fitri, maka –pahalanya- sebagaimana berpuasa setahun penuh. (barangsiapa yang mengerjakan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat.)” dan dalam riwayat lain disebutkan “Allah menjadikan satu kebaikan sepuluh kali lipat. Maka satu bulan –Ramadhan- sebagaimana 10 bulan. Dan eman hari di bulan syawal –sebagaimana 60 hari/ 2bulan- lengkaplah satu tahun/ 12 bulan” (HR Nas’i dan Ibnu Majah dalam Shahih Targhib wa Tarhib 1/421. Sedangkan Ibnu Huzaimah meriwayatkan dengan lafadz “Berpuasa satu bulan di bulan Ramadhan, seperti –berpuasa- 10 bulan. Dan berpuasa enam hari di bulan syawal seperti –berpuasa- dua bulan. Maka dengan demikian, ia seperti berpuasa satu tahun.”
Sebagian ulama’ dari kalangan madzhab Hanabilah dan Syafi’iah telah menjelaskan bahwa puasa enam hari dibulan syawal setelah mengerjakan puasa Ramadhan sebanding –pahalanya- dengan puasa wajib selama setahun. Karena berlipat gandanya pahala merupakan hal yang telah di tetapkan, bahkan dalam puasa sunah. Dan satu kebaikan dillipatkan gandakan sepuluh kali lipat.
Kemudian diantara faedah yang mulia yang lain, bahwa puasa enam hari di bulan syawal merupakan penyempurna puasa wajib pada bulan Ramadhan. Karena, orang yang puasa tidak terlepas dari hal-hal yang menyebabkan mengurangi –pahala- puasa wajib. Atau dosa yang menyebabkank hilangnya –pahala- puasanya. Sedangkan pada hari kiamat akan diambilkan dari amalan-amalan sunah untuk menyempurkan amalan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah Shalat. Allah berfirman kepada malaikat, yang sebenarnya Allah maha tahu “lihatlah shalat hamba-Ku, apakah ia telah menyepurnakannya atau belum? Dan apabila –shalatnya- telah sempurna, maka tulislah sempurna. Sedangkan apabila berkurang darinya, maka lihatlah apakah hamba-Ku mempunyai –shalat- sunah. Apabila ia mempunyai shalat sunah maka semupurkan –shalat wajib- dengannya.” Kemudia amal akan di tulis dari hal tersebut.” (HR. Abu Dawud) Wallahua’lam. (Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid, WWW.islam-qa.com)
3. pertanyaan “Apakah puasa Syawal harus dikerjakan setelah Idul Fitri, ataukah boleh dikerjakan beberapa hari setelahnya? Dan apakah harus dikerjakan dengan terus menerus.
Pusa enam hari pada bulan Syawal tidak harus dikerjakan setelah idul fitri langsung. Akan tetapi boleh di mulai sehari atau dua hari setelah idul fitri. Dan boleh dikerjakan terus menerus atau terputus pada bulan tersebut, yang mudah baginya. karena hal itu perkara yang luas.
Sedangkan hukumnya sunah bukan wajib.
Wabillahi taufiq, washalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi washohbihi was salam. (Lajnah daimah 10/193)
Tiga fatwa ini di terjemahkan dari http://saaid.net/mktarat/12/10-2htm
Pertanyaan:
Bagaimana menjawab mereka yang beralasan bahwa tujuan mengajak anak-anak ke masjid adalah dalam rangka pembelajaran?
Jawaban:
Mengenalkan anak pada ibadah shalat adalah tanggung jawab kedua orang tua. Sebagai keumuman firman Allah, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Pendidikan yang diberikan oleh kedua orang tua lebih berkesan bagi sang anak dibanding pendidikan yang didapatinya di bangku sekolah. Yang demikian tersebut tidak lain karena anak-anak meyakini bahwa setiap yang dikerjakan oleh orang dewasa adalah benar, dan mereka meyakini bahwa bapak-bapak mereka adalah manusia paling sempurna dan paling utama. Oleh karena itu, mereka meniru dan menjadikannya sebagai panutan. Di usianya yang belia, mereka tidak akan begitu saja terpengaruh dengan ajaran yang diajarkan kepada mereka kecuali mereka melihat secara langsung teladan yang baik di depan mereka, sebagai penerjemah dari ajaran-ajaran yang bersifat abstrak. Karena itu, sikap seorang ayah yang senantiasa menjaga shalatnya akan sangat berpengaruh dalam diri sang anak.
Jika demikian, maka mengenalkan anak pada ibadah shalat tidak mesti dilakukan di masjid. Mengingat anak-anak usia balita belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jelek. Mereka belum faham dan sulit untuk difahamkan bahwa membuat gaduh di masjid dapat mengganggu ibadah shalat. Hal ini wajar karena usia balita adalah usia bermain. Suasana masjid yang luas, bersih dan terang di mata mereka adalah tempat bermain yang mengasyikan.
Mengenalkan balita pada ibadah shalat di rumah dapat dilakukan dengan cara; orang tua memperbanyak shalat-shalat sunnah di rumah dan di depan mata anak-anaknya. Dengan demikian seorang anak akan merasakan pengaruh yang besar dalam dirinya ketika dia melihat sang ayah menyungkurkan wajahnya untuk bersujud kepada Allah dan berdiri dengan khusuk. Sejenak shalat sang ayah akan menenggelamkan mereka hingga mereka berpaling dari apa yang ada di sekelilingnya.
Cara seperti ini akan menanamkan keagungan Allah dalam diri mereka. Selain itu cara seperti ini merupakan cara mendidik anak melalui pembiasaan, dan akan menjadikan mereka kenal dengan gerakan-gerakan shalat dan menyukainya.
Pertanyaan:
Bagaimana cara mensikapi para takmir masjid yang bersikeras melarang anak-anak ke masjid?
Jawaban:
Keputusan sebagian takmir masjid yang melarang anak-anak usia balita ikut serta ke masjid perlu kita hormati. Karena larangan yang mereka keluarkan bertujuan baik dan demi maslahat kaum muslimin. Tapi perlu diperhatikan pula bahwa cara melarangnya harus tepat. Dan cara paling tepat untuk menerapkan peraturan ini adalah bermusyawarah dengan dengan para orang tua. Kalaupun harus menegur mereka secara langsung maka tegurlah dengan lembut. Mengingat menegur anak-anak yang ramai di masjid secara langsung tidak banyak bermanfaat, lebih-lebih jika dalam teguran tersebut ada unsur kekerasan seperti membentak. Karena teguran yang disertai bentakan hanya akan menyisakan trauma dan dendam dalam diri sang anak.
Rasulullah sebagai panutan kita memiliki hati yang lembut dan penuh kasih. Disebutkan dalam suatu riwayat, suatu ketika beliau sedang menimang seorang bayi, lalu bayi itu buang air kecil di baju Rosulullah. Dengan kasar sang ibu mengambil anak itu dari tangan Rosulullah. Ia marah karena anaknya yang masih bayi mengotori baju Rosulullah dengan najisnya. Saat itu Rosulullah berkata, “Wahai ibu, Najis anakmu ini mudah untuk dibersihkan, tetapi kekeruhan jiwanya akibat kekasaranmu sulit untuk dihilangkan.”
Rasulullah pernah bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang tidak mengasihi yang lebih kecil dan menghormati yang lebih besar.” (HR. Tirmidzi). Wallahu A’lam.
Pertanyaan:
Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut?
Jawaban:
Mengenalkan anak pada masjid dan ibadah shalat jama’ah dengan cara membawa serta mereka ke masjid banyak menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya kehadiran anak di masjid terkadang menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kekhusukan para mushali. Memang, di satu sisi mengenalkan anak pada masjid dan shalat jama’ah memiliki manfaat yang sangat besar bagi diri sang anak. Tapi di sisi lain, kehadiran mereka mendatangkan madharat berupa mengganggu kekhusu’an para mushalli.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu ada klasifikasi umur agar lebih mudah mensikapinya:
Pertama, anak-anak usia balita hingga usia tujuh tahun.
Berdasarkan konteks hadits di atas, belum ada perintah (masyru’iyah) untuk memerintahkan anak-anak yang masih balita mengerjakan shalat, begitu pula mengajaknya ke masjid hngga mereka mencapai usia 7 tahun. Sebab, bila tetap dibawa ke masjid sementara mereka hanya mengganggu, akan merusak kekhusyuan shalat. Apalagi jika mengajaknya setiap hari dan setiap kali shalat jama’ah. Menurut syaikh ‘Utsaimin hukum membawa anak-anak ke masjid adalah tidak boleh jika mereka mengganggu jama’ah shalat. Kecuali jika orang tua bisa menjamin anaknya tidak akan mengganggu, boleh saja sesekali diajak ke masjid, sebagai pengenalan awal. Namun sekali lagi, belum ada masyru`iyah untuk memerintahkan shalat dan terkait dengan itu, belum ada anjuran untuk mengajaknya ke masjid.
Mungkin sebagian orang akan beralasan bahwa Hasan dan Husain kecil pun ikut serta bersama Rasulullah ke masjid. Dengan dalih ini mereka bersikukuh untuk mengajak serta anak-anak balita mereka ke masjid.
Sebagai bahan pertimbangan, harus dipahami bahwa keberadaan Hasan dan Husain di masjid hanya sesekali. Dan anak kecil yang 'menggangu' shalat beliau itu hanya dua orang saja, yaitu Hasan dan Husain. Tapi jika jumlah anak-anak balita yang ada di masjid sampai 10 orang, tentu kasusnya menjadi berbeda. Sebab berkumpulnya anak-anak dalam jumlah yang banyak bisa dipastikan akan menimbulkan kegaduhan.
Sebagai bukti bahwa di zaman Rasulullah anak-anak yang belum baligh jarang ikut ke masjid adalah hadits Ibnu Abbas, dia berkata, “Saya mengetahui orang-orang telah selesai melaksanakan shalat jika saya mendengar suara dzikir tersebut.” Berkenaan dengan hadits ini Imam An-Nawawi berkata, “Karena usianya yang masih kecil, maka Ibnu Abbas tidak ikut serta pada sebagian shalat jama’ah.”
Dan perlu diperhatikan pula, bahwa anak-anak usia balita secara umum belum memahami dengan baik masalah kebersihan. Maka, bagi para orang tua hendaknya mempertimbangkan hal ini. Mengingat masjid adalah tempat suci yang harus di jaga kesuciannya hingga kesempurnaan ibadah shalat di dalamnya bisa terjaga.
Kedua, anak-anak usia di atas tujuh hingga sepuluh tahun.
Berdasar pada hadits riwayat Abu Dawud di atas, perintah untuk mengajarkan shalat kepada anak adalah ketika mereka telah berusia 7 tahun. Karena Rasulullah selalu menganjurkan untuk shalat berjamaah di masjid, maka secara tidak langsung bisa kita ambil kesimpulan bahwa anak-anak usia 7 tahun itu sudah boleh diajak ke masjid.
Memang kita tidak manafikan bahwa ada beberapa tipe anak balita yang bisa dengan mudah diatur atau diarahkan. Namun secara umum usia di bawah tujuh tahun dan usia balita adalah usia di mana sang anak belum bisa mencerna dengan baik masalah kedisiplinan. Berbeda dengan anak-anak usia 7 sampai 10 tahun, pada umumnya mereka sudah bisa untuk diarahkan dengan baik. Mereka bisa diberi pelajaran tentang adab dan sopan santun di dalam masjid. Seperti tidak boleh lewat di depan orang shalat, tidak boleh berisik, atau mengganggu orang lain yang sedang shalat, dan yang paling penting, tidak BAB di masjid. Mungkin disinilah rahasia kenapa baru ada perintah untuk mengajarkan shalat pada anak-anak setelah mereka berusia 7 tahun.
Pertanyaan:
Sebagian guru ada yang memberi fatwa kepada murid-muridnya mengenai masalah syari'at tanpa berdasarkan ilmu. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk para peminta fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan maupun laki-laki, kecuali yang diduga berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuan-nya, karena ini adalah perkara agama, dan agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang, tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya. Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari'at-Nya, hendaknya tidak meminta fatwa dalam perkara syari'at kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk memberikan fatwa.
Kemudian untuk para pemberi fatwa; Tidak boleh memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap llah apa saja yang tidak kamu ketahu” (Al-A'raf : 33)
Allah menyebutkan perbuatan mempersekutukan Allah pada pembicaraan dalam hal ini yang tidak didasari ilmu. Dalam ayat lain disebutkan,
“Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Al-An'am : 144)
Dan telah diriwayatkan dari Nabi, bahwa beliau bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta dengan mengatasnamakan diriku, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari)
Maka hendaklah orang yang ditanya tidak begitu saja memberikan jawabannya kecuali berdasarkan ilmu, yaitu mengetahui masalahnya, baik itu dari dirinya sendiri, jika ia memang mampu mengkaji dan menimbang dalil-dalilnya, atau dari orang alim yang dipercayainya. Karena ini adalah perkara agama. Pemberi fatwa itu adalah yang memberi tahu tentang agama Allah dan tentang hukum Allah serta syari'at-syari'at-Nya, maka hendaknya ia sangat berhati-hati.
Dalilut Thalabah Al-Mu’limah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 38, Fatwa Terikini, 2/190
Pertanyaan: Apa hukum mengurangi alis yang berlebihan ?
Jawaban:
Tidak boleh mencukur alis atau menguranginya. Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh nabi, bahwasanya beliau melaknat orang yang mencukur ataupun yang minta dicukur . Para ulama telah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis termasuk dalam kategori menghilangkannya. (Syaikh Ibnu Baaz ).
Pertanyaan: Apa hukum memanjangkan kuku dan memberinya kutex dengan berwudhu sebelumnya, kemudian dia biarkan selama 24 jam, setelah itu baru ia hilangkan ?
Jawaban: Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah. Telah sah dari Nabi bahwa beliau bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتَفِ الإِبْطِ، وَقَلَمِ الأَظَافِرِ
Fithroh itu ada 5 : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.
Tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 malam. Dari Anas bin Malik n berkata:
وَقَّّتَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَقَلَمِ الظُّفْرِ وَنَتَفِ الإِبْطِ وَحَلَقِ العَانَةِ أَنِ لاَ نَتْرُكَ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam. Karena memanjangkannya menyerupai hewan dan orang kafir. Adapun kutex, meninggalkannya adalah lebih utama. Jika memakainya maka wajib menghilangkannya ketika akan berwudhu karena ia menghalangi masuknya air ke dalam kuku.
Fatwa syaikh Bin Baz, Fatawa al-Mar’ah, hal. 86; Fatwa terkini (edisi Indonesia), 3/24
Pertanyaan :
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?
Jawaban:
Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya. (Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya." HR Al-Bukhari no:5477). (Fatwa Lajnah Daimah V/191.)
(Sumber : Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 179, 191)
Hukum mengenakan baju ketat bagi wanita
Pertanyaan: Apa hukum memakai baju ketat bagi wanita di hadapan mahramnya?
Jawaban:
Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة....إلخ.
Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong… dst.
Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib di tutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan pakaian yang tipis sehingga terlihat apa yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandanagn orang, akan tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun : 5-6)
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ n يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Aku dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat semua lekuk tubuhnya. (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)
Adapun menggunakannya untuk bersedekah, tidak dapat merubah setatus harta tersebut, atau sisa harta korupsi yang tidak disedekahkan. Bahkan menyedekahkannya adalah dilarang. Berdasarkan pada:
a. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqoroh : 267)
Di dalam tafsir Fathul Qadir dijelaskan dua pendapat tentang maksud dari penggalan firman Allah, “Sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. Pendapat jumhur menyatakan, bahwa maksudnya adalah sebagian dari hasil usaha yang baik dan pilihan. Dan yang kedua adalah pendapat jama’ah bahwa maksudnya adalah penghasilan yang halal.
Imam Asy-Syaukani menambahkan bahwa kedua makna di atas benar; karena penghasilan yang baik dan pilihan menurut ahli syari’at adalah penghasilan yang halal. (Tafsir Fathul Qadir)
b. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia telah memerintahkan para rasul-Nya dengan firman-Nya, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mukminun : 51) dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang telah melakukan perjalanan jauh yang berambut kusut dan berdebu, orang itu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata,’Wahai Allah… wahai Allah…, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk berinfaq dari harta yang halal dan larangan untuk berinfaq dari harta yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim)
Dari nash-nash diatas jelas bahwa amal shalehlah yang diterima Allah. Setiap amal kebaikan harus dibiayai dengan harta yang halal sepenuhnya tidak ada syubhat didalamnya karena Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik artinya orang yang berinfak dengan harta yang haram ke tempat manapun maka tidaklah ada pahala baginya terhadap apa yang telah diinfakkannya.
Bagaimana jika lembaga yang dikorup telah tiada?
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seorang muslim telah mengambil harta yang haram maka wajib baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya apabila ia mengetahui bahwa orang tersebut masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila orang tersebut sudah meninggal dunia. Dan apabila orang itu tidak diketahui kepastiannya maka hendaklah ia menunggu kehadirannya dan ketika orang itu datang maka harta dan segala keuntungan yang terkait dengan harta tersebut haruslah diberikan kepadanya.
Adapun apabila harta –haram- tersebut milik orang yang tidak diketahuinya, dan sudah ada keputus-asaan dalam mengetahui keberadaannya, apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, ada ahli warisnya atau tidak maka pemilik harta yang haram ini harus mensedekahkannya, seperti menginfakkannya untuk pembangunan masjid, jembatan dan rumah sakit.
Jumhur ulama mendasarkan pendapatnya yaitu bersedekah dengan harta yang haram apabila tidak diketahui pemiliknya, ahli warisnya atau adanya kesulitan untuk mengetahuinya dengan hadits daging kambing panggang dihidangkan kehadapan Rasulullah saw dan aku –sahabat-mengatakan kepadanya bahwa itu haram, dia mengatakan, “Aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya.” Kemudia beliau bersabda, “Berikanlah makan para tawanan dengannya.”
Jumhur juga berdalil dengan qiyas dan mengatakan sesungguhnya harta itu berada di antara dua pilihan yaitu dimusnahkan atau dibelanjakan untuk kebaikan. Prinsipnya bahwa dibelanjakan untuk kebaikan jauh lebih utama daripada dibuang karena dengan dibuang berarti tidak mendatangkan mafaat.
Adapun diberikan kepada orang faqir atau tempat-tempat kebaikan maka akan mengandung manfaat dan memberikan manfaat bagi pemiliknya dengan pahala walaupun bukan dengan kehendaknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,”Sesungguhnya seorang yang menanam tanaman (buah) baginya pahala pada setiap buah dan tanamannya yang diambil oleh manusia atau burung.” Dan tidak disangsikan lagi bahwa tanaman yang dimakan oleh burung itu bukanlah keinginan petani tersebut namun ia tetap mendapatkan pahala. (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 298 – 300)
Kesimpulannya; jika lembaga yang dikorup masih ada maka cara membersihkan diri dari dosa korupsi adalah dengen bertaubat kepada Allah dan mengembalikan harta tersebut pada lembaga terkait. Namun bila lembaga tersebut telah tiada, maka hendaknya dia bertaubat dan membersihakn diri dari harta haram tersebut dengan cara mensedekahkannya. Menurut jumhur ulama mensedekahkan harta haram yang sudah tidak diketahui lagi pemiliknya, meskipun sama-sama tidak mendapat pahala, mensedekahkannya lebih baik daripada membuang harta tersebut.
Wallahu a’lam.
Referensi:
1. Tafsir Fathul Qadir, Asy-Syaukani
2. Shahih Muslim
3. Syarh Shahih Muslim
4. Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 298 – 300
5. Dll
Beliau menjawab :
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “auwnisaaihinna = atau wanita-wanita” [An-Nur : 31]
Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.
Di sini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai, dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup tubuhnya.
Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu untuk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi auratnya, dan ia mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya.
Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.
[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]
HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?
Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita ..”[An-Nur ; 31]
Kata ganti dalam ayat “auwnisaaihinna = atau wanita-wanita” para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.
[Fatawal Mar’ah 1/73]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq].
Jawab:
Dalam keriteria dan syarat hewan qurban tidak ada ketentuan jenis kelamin. Artinya kita boleh berquban dengan hewan jantan maupun yang betina. Landasannya adalah hadits tentang aqiqah yang diriwayatkan oleh Umu Kurzin, Rasulullah bersabda:
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” Yang jelas, daging binatang jantan lebih baik dan binatang betina lebih empuk. (Al Muhadzab 1/74)
Pertanyaan:
Apa sajakah syarat sah qurban?
Jawab:
Syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berqurban adalah:
1. Hendaknya hewan yang akan dia qurbankan berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Hewan tersebut telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Hendaknya hwan tersebut terbebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
Pertanyaan:
Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba ?
Jawab: :
Berqurban yang paling utama adalah dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing kemudian unta atau sapi yang disembelih oleh tujuh orang berserikat, berdasarkan hadits Nabi tentang shalat Jum’at ( barang siapa pergi ( ke masjid untuk shalat Jum’at ) pada jam pertama maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor unta, dan barang siapa pergi pada jam kedua maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor sapi, dan barang siapa pergi pada jam ketiga maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor domba yang bertanduk, dan barang siapa pergi pada jam keempat maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor ayam, dan barang siapa pergi pada jam kelima maka seakan-akan dia telah berqurban dengan sebutir telur. (HR. Ahmad, Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Hadits di atas menunjukkan mufadhalah (mengutamakan satu dengan lainnya), dalam mendekatkan diri kepada Allah antara unta, sapi dan kambing, dan tidak diragukan bahwa berqurban adalah termasuk ketaatan yang paling agung di sisi Allah Ta’ala, dan karena unta lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan manfaatnya, pendapat ini dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad, namun Imam Malik berkata : yang utama adalah (berqurban) dengan domba yang berumur enam bulan masuk ke bulan ke tujuh dari umurnya, kemudian dengan sapi kemudian dengan unta, karena Nabi selalu berqurban dengan dua ekor domba, dan Rasulullah tidak melakukan kecuali yang lebih utama.
Jawaban atas pendapat Imam Malik adalah bahwa Rasulullah kadang-kadang memilih yang tidak utama untuk meringankan ummat, karena mereka akan selalu berusaha mencontohnya, dan dia tidak suka memberatkan ummatnya, dan dia telah menerangkan keutamaan unta dari sapi dan kambing sebagaimana hadits di atas.
Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385
Pertanyaan:
Siapakah yang berhak menerima daging hewan qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui , apakan yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikian mendapatkan pahala ?
Jawab:
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. 3:133) Dan firman-Nya (Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. (QS. 2:148) Dan boleh memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.
Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385
Jawaban: Sihir ada hakikatnya dan tidak diragukan bahwa ia benar-benar memberikan pengaruh, akan tetapi ia bisa membalikkan sesuatu, atau menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang bergerak, ini hanyalah khayalan dan bukan sebenarnya. Perhatikanlah firman Allah tentang cerita para penyihir keluarga Fir'aun, firman Allah, “…mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan).” (QS. al-A'raaf:116)
Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata manusia? Mereka menyihir mata manusia sehingga jadilah orang-orang memandang tali-tali dan tongkat mereka seolah-olah ular yang berjalan; sebagaimana firman Allah, “Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha:66)
Maka sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau memberi pengaruh terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak dan yang bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas sekali. Jadi, baginya ada hakikatnya dan berpengaruh terhadap badan yang kena sihir dan panca inderanya, dan terkadang bisa membinasakannya. Syaikh Ibnu Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin (2/131-132).
Pertanyaan: Apakah sihir itu benar-benar ada?
Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan hakikatnya adalah bahwa para penyihir menyembar setan-setan dan tunduk kepada mereka, dan mereka (setan-setan) membantu mereka menurut keinginan mereka, dan Allah memberikan kemampuan kepada setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.
Syaikh ibn Jibrin –Fatawa 'Ilaj bil bil Qur'an was Sunnah –Ruqyah dan yang terkait
dengannya hal 56.
Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan hakikat sihir, apakah ada yang dibolehkan? Dan apakah perbuatan sihir mengeluarkan dari agama Islam?
Jawaban: Pengertian sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang halus dan samar sebabnya, dan hakikat sihir adalah seperti yang dijelaskan oleh al-Muwaffaq (Ibnu Quddamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi(4/164): ungkapan tentang jimat, mantera, buhul-buhul yang memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit, membunuh, dan memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir adalah haram, tidak dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah, “Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. al-Baqarah:102)
Maksudnya tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak ada agama Baginya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/144)). Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan Nabi menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan (Al-Bukhari 2766, 5764, 6857, dan Muslim 89). Dan wajib membunuh penyihir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: Membunuh penyihir diriwayatkan dari tiga orang sahabat Nabi, maksudnya shahih riwayat membunuh penyihir dari tiga orang sahabat: mereka adalah Umar, Hafshah, dan Jundub. Maka perbuatan sihir: belajar, mengajar, dan profesi adalah kufur kepada Allah keluar dari agama. Wajib membunuh penyihir untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki bahwa ia adalah penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada masyarakat.
Syaikh Shalih al-Fauzan – al-Muntaqa (2/59).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
Jawaban:
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” [An-Najm : 3 -4]
Beliau bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak”.
Rasulullah telah mensyari’atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih, Satu sha’ makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar”
Dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, dia berkata.
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum atau anggur kering” dalam satu riwayat “satu sha’ keju”
Inilah sunnah Rasulullah dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari’atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu ‘anhum.
Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar’i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman
“Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah” [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar’i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya; Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang ..?
Jawaban:
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah hal yang diperselisihkan. Menurut pendapat saya, zakat fitrah itu tidak sah kecuali dengan bahan makanan, karena Ibnu Umar Raddhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha gandum”
Abu Said Al-Khudri juga berkata :
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ makanan dan makanan kami ketika itu adalah kurma. gandum. kismis (anggur kering) dan keju”.
Dari dua hadits ini maka jelaslah bahwa zakat fitrah itu tidak sah kecuali dari makanan. Mengeluarkannya dalam bentuk makanan telah dijelaskan, diterangkan dan dikenal oleh ahlul bait dan di sini terdapat pengangkatan kedudukan gandum. Sedangkan mengeluarkannya dalam bentuk uang akan membuatnya menjadi samar dan terkadang manusia condong kepada hawa nafsunya jika ia mengeluarkannya dalam bentuk uang sehingga nilainya berkurang. Mengikuti syari’ah adalah kebaikan dan keberkahan. Kadang ada orang yang mengatakan memberikan makanan tidak bermanfaat bagi orang fakir. padahal kalau orang fakir itu fakir yang sebenarnya maka makanan itu akan bermanfaat baginya.
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya, “Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?”
Jawaban:
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
Berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset ‘Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi ‘Arabia, terkait masalah ru’yah dan hisab untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fithri.
Soal: Bolehkah seorang muslim memulai waktu berpuasa (Ramadhan) dan mengakhirinya (’Idul Fithri) berdasarkan hisab falaki, atau haruskah dengan cara ru`yatul hilal?
Jawab :
Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah, hukum-hukumnya bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan jin dengan berbagai status sosial mereka, baik dari kalangan orang-orang yang berilmu maupun dari kalangan yang tidak bisa baca tulis, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun di pelosok desa. Dengan keragaman itulah Allah telah memberi kemudahan bagi mereka dalam cara mengetahui waktu-waktu ibadah mereka. Allah telah menjadikan berbagai tanda yang bisa dikenali oleh siapapun terkait dengan masuk dan keluarnya waktu-waktu ibadah mereka. Misalnya, Allah menjadikan tenggelamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib dan juga sebagai tanda telah keluarnya waktu ashar. Allah menjadikan hilangnya mega (cahaya merah setelah matahari tenggelam) sebagai tanda masuknya waktu isya. Allah juga telah menjadikan ru`yatul hilal -setelah hilangnya bulan pada akhir bulan (yakni bulan mati)- sebagai tanda awal bulan (qomariyah) dan berakhirnya bulan sebelumnya. Allah tidak membebani kita untuk mengetahui awal masuknya bulan qomariyah itu dengan suatu cara yang tidak diketahui kecuali oleh segelintir manusia, yakni dengan ilmu astronomi atau ilmu hisab falaki.
Karena itulah telah ada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mensyari’atkan ru`yatul hilal dan menyaksikannya sebagai tanda dimulainya waktu bershaum Ramadhan bagi kaum muslimin dan untuk mengakhiri shaumnya (’Idul Fithri) juga dengan cara melihat hilal (ru`yatul hilal) Syawwal. Demikian pula cara yang sama dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan hari ‘Arafah. Allah Ta’ala berfirman, “Maka barangsiapa di antara kalian yang telah menyaksikan/melihatnya (hilal Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal itu. Katakanlah bahwa hilal-hilal itu untuk menentukan waktu-waktu bagi manusia dan juga menentukan waktu haji.” (Al-Baqarah : 189)
Nabi Muhammad bersabda:
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
“Jika kalian telah berhasil melihat hilal (Ramadhan) maka laksanakanlah shaum Ramadhan, dan jika telah berhasil melihat hilal (Syawwal) maka ber’Idul Fithrilah. Jika kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan bulannya menjadi 30 hari.”
Maka beliau mensyariatkan dalam memulai waktu puasa berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Ramadhan, dan ber’Idul Fithri berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Syawwal. Beliau tidak mengaitkan penentuan hal tersebut dengan hisab astronomi dan peredaran bintang-bintang.
Di atas cara inilah penerapan yang berlangsung pada masa Nabi dan masa para Khulafa`ur Rasyidin, demikian pula pada masa para imam yang empat, dan pada tiga generasi pertama dari kalangan umat ini yang telah dipersaksikan keutamaan dan kebaikannya oleh Rasulullah.
Maka menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan merujuk kepada ilmu astronomi dalam memulai ibadah dan juga ketika mengakhirinya, meninggalkan cara ru`yatul hilal, merupakan kebid’ahan yang tidak ada kebaikan padanya, dan tidak ada landasannya dari syari’at. Kerajaan Arab Saudi berpegang dengan tuntunan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi salafus shalih berada di atasnya, baik dalam penentuan waktu bershaum dan ‘Idul Fithri, dalam berhari raya, dalam penentuan waktu haji, dan dalam menentukan waktu untuk ibadah-ibadah lainnya, yaitu dengan cara ru`yatul hilal.
Hakikat kebaikan puncak segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti jejak para salaf dalam urusan agama, dan hakikat kejelekan puncak segala bentuk kejelekan terdapat dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Semoga Allah menjaga kami dan anda serta kaum muslimin semuanya dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Hanya kepada Allah-lah kita memohon petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.
Fatwa no. 386 (Juz XII/Hal. 133-134)
Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits:
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber ’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“
Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).
Jawab :
Pertama: Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”
Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.
Kedua : Bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya. Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman, “Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilal bulan (Ramadhan) maka berpuasalah.”
Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“ (Al-Hadits)
Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilal, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan hisab astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran
bintang-bintang.
Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilal, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran hisab astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.
Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.
Fatwa no. 2036 (Juz XII/Hal. 136)



