Fatwa-fatwa tentang sihir.

Posted by newydsui Friday, October 8, 2010
Fatwa-fatwa tentang sihir.

Pertanyaan: Apakah sihir itu ada hakikatnya?

Jawaban: Sihir ada hakikatnya dan tidak diragukan bahwa ia benar-benar memberikan pengaruh, akan tetapi ia bisa membalikkan sesuatu, atau menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang bergerak, ini hanyalah khayalan dan bukan sebenarnya. Perhatikanlah firman Allah tentang cerita para penyihir keluarga Fir'aun, firman Allah, “…mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan).” (QS. al-A'raaf:116)
Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata manusia? Mereka menyihir mata manusia sehingga jadilah orang-orang memandang tali-tali dan tongkat mereka seolah-olah ular yang berjalan; sebagaimana firman Allah, “Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha:66)

Maka sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau memberi pengaruh terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak dan yang bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas sekali. Jadi, baginya ada hakikatnya dan berpengaruh terhadap badan yang kena sihir dan panca inderanya, dan terkadang bisa membinasakannya. Syaikh Ibnu Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin (2/131-132).

Pertanyaan: Apakah sihir itu benar-benar ada?
Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan hakikatnya adalah bahwa para penyihir menyembar setan-setan dan tunduk kepada mereka, dan mereka (setan-setan) membantu mereka menurut keinginan mereka, dan Allah memberikan kemampuan kepada setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.
Syaikh ibn Jibrin –Fatawa 'Ilaj bil bil Qur'an was Sunnah –Ruqyah dan yang terkait
dengannya hal 56.

Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan hakikat sihir, apakah ada yang dibolehkan? Dan apakah perbuatan sihir mengeluarkan dari agama Islam?

Jawaban: Pengertian sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang halus dan samar sebabnya, dan hakikat sihir adalah seperti yang dijelaskan oleh al-Muwaffaq (Ibnu Quddamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi(4/164): ungkapan tentang jimat, mantera, buhul-buhul yang memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit, membunuh, dan memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir adalah haram, tidak dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah, “Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. al-Baqarah:102)
Maksudnya tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak ada agama Baginya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/144)). Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan Nabi menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan (Al-Bukhari 2766, 5764, 6857, dan Muslim 89). Dan wajib membunuh penyihir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: Membunuh penyihir diriwayatkan dari tiga orang sahabat Nabi, maksudnya shahih riwayat membunuh penyihir dari tiga orang sahabat: mereka adalah Umar, Hafshah, dan Jundub. Maka perbuatan sihir: belajar, mengajar, dan profesi adalah kufur kepada Allah keluar dari agama. Wajib membunuh penyihir untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki bahwa ia adalah penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada masyarakat.
Syaikh Shalih al-Fauzan – al-Muntaqa (2/59).

1 Responses to Fatwa-fatwa tentang sihir.

  1. Guntur Says:
  2. semoga praktek sihir, perdukunan dan semacamnya bisa berkurang di negeri kita ini.

     

Post a Comment

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers