FATAWA ULAMA’ TENTANG SHAUM SYAWAL
1. Hukum puasa 6 hari di bulan syawal.
Pertanyaan:
Apkah ada keutaman berpuasa enam hari di bulan syawal? Dan apakah puasa tersebut dikerjakan secara berurutan ataukah boleh terpisah?
Jawabannya:
Ya, ada keutamaan berpuasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah saw “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka –pahalanya- sebagaimana orang yang berpuas satu tahun.” (HR. Muslim dalam Kitab Puasa dalam syarkh nawawi 8/56). Yaitu seperti berpuasa satu tahun penuh.
Namun yang perlu di perhatikan, bahwa keutamaan ini tidak mungkin didapatkan kecuali setelah menyelesaikan puasa Ramadhan semuanya. Maka dari itu, apabila seseorang mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadhan, hendaknya ia melunasi terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal. Jikalau ia berpuasa enam hari di bulan syawal sebelum melunasi hutang Ramadhan, ia tidak mendapat keutaman puasa syawal. Baik puasa Syawal tersebut sah dikerjakan sebelum melunasi hutang puasa ramadhan atupun tidak sah. Yang demikian dikarenakan Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya……” dan orang yang mempunyai hutang di bulan Ramadhan ia tidak disebut telah berpuasa Ramadhan. Namun ia telah berpuasa sebagian –bulan- Ramadhan.
Sedangkan pelaksanaan puasa syawal boleh di kerjakan secara berurutan dan boleh dikerjakan terpisah-pisah (selama masih di bulan Syawal.) Namun dikerjakan secara barurutan itu lebih utama. Karena itu merupakan bentuk bersegera dalam kebaikan. sedangkan menunda-nundanya dapat menyebabkan tidak mengerjakan puas. (fatawa Ibn Utsaimin, kitab ad dakwah 1/52-53)
2. pertanyaan “ apa hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal?
Jawab
Puasa enam hari di bulan syawal setelah mengerjakan kewajiban Ramadhan hukumnya sunah dan bukan wajib. Dan disyareatkan bagi kaum muslimin utuk mengerjakannya. Karena keutamaan dan pahala yang terdapat didalamnya sanyat bersar. Barang siapa yang berpuasa enam hari di bulan syawal maka ditulis baginya berpuasa selama setahun penuh. Sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah dalam hadits. Diriwayat dari Abu Ayyub –RA- bahwasannya Rasulullah bersabda “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka –pahalanya- sebagaimana orang yang berpuas satu tahun.” HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah.
Rasulullah telah menerangkan hal tersebut dengan sabdanya “barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah iedul fitri, maka –pahalanya- sebagaimana berpuasa setahun penuh. (barangsiapa yang mengerjakan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat.)” dan dalam riwayat lain disebutkan “Allah menjadikan satu kebaikan sepuluh kali lipat. Maka satu bulan –Ramadhan- sebagaimana 10 bulan. Dan eman hari di bulan syawal –sebagaimana 60 hari/ 2bulan- lengkaplah satu tahun/ 12 bulan” (HR Nas’i dan Ibnu Majah dalam Shahih Targhib wa Tarhib 1/421. Sedangkan Ibnu Huzaimah meriwayatkan dengan lafadz “Berpuasa satu bulan di bulan Ramadhan, seperti –berpuasa- 10 bulan. Dan berpuasa enam hari di bulan syawal seperti –berpuasa- dua bulan. Maka dengan demikian, ia seperti berpuasa satu tahun.”
Sebagian ulama’ dari kalangan madzhab Hanabilah dan Syafi’iah telah menjelaskan bahwa puasa enam hari dibulan syawal setelah mengerjakan puasa Ramadhan sebanding –pahalanya- dengan puasa wajib selama setahun. Karena berlipat gandanya pahala merupakan hal yang telah di tetapkan, bahkan dalam puasa sunah. Dan satu kebaikan dillipatkan gandakan sepuluh kali lipat.
Kemudian diantara faedah yang mulia yang lain, bahwa puasa enam hari di bulan syawal merupakan penyempurna puasa wajib pada bulan Ramadhan. Karena, orang yang puasa tidak terlepas dari hal-hal yang menyebabkan mengurangi –pahala- puasa wajib. Atau dosa yang menyebabkank hilangnya –pahala- puasanya. Sedangkan pada hari kiamat akan diambilkan dari amalan-amalan sunah untuk menyempurkan amalan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah Shalat. Allah berfirman kepada malaikat, yang sebenarnya Allah maha tahu “lihatlah shalat hamba-Ku, apakah ia telah menyepurnakannya atau belum? Dan apabila –shalatnya- telah sempurna, maka tulislah sempurna. Sedangkan apabila berkurang darinya, maka lihatlah apakah hamba-Ku mempunyai –shalat- sunah. Apabila ia mempunyai shalat sunah maka semupurkan –shalat wajib- dengannya.” Kemudia amal akan di tulis dari hal tersebut.” (HR. Abu Dawud) Wallahua’lam. (Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid, WWW.islam-qa.com)
3. pertanyaan “Apakah puasa Syawal harus dikerjakan setelah Idul Fitri, ataukah boleh dikerjakan beberapa hari setelahnya? Dan apakah harus dikerjakan dengan terus menerus.
Pusa enam hari pada bulan Syawal tidak harus dikerjakan setelah idul fitri langsung. Akan tetapi boleh di mulai sehari atau dua hari setelah idul fitri. Dan boleh dikerjakan terus menerus atau terputus pada bulan tersebut, yang mudah baginya. karena hal itu perkara yang luas.
Sedangkan hukumnya sunah bukan wajib.
Wabillahi taufiq, washalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi washohbihi was salam. (Lajnah daimah 10/193)
Tiga fatwa ini di terjemahkan dari http://saaid.net/mktarat/12/10-2htm
0 comments