Hukum mengurangi alis, memanjangkan kuku, dan memakai kutek (cat kuku)
Pertanyaan: Apa hukum mengurangi alis yang berlebihan ?
Jawaban:
Tidak boleh mencukur alis atau menguranginya. Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh nabi, bahwasanya beliau melaknat orang yang mencukur ataupun yang minta dicukur . Para ulama telah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis termasuk dalam kategori menghilangkannya. (Syaikh Ibnu Baaz ).
Pertanyaan: Apa hukum memanjangkan kuku dan memberinya kutex dengan berwudhu sebelumnya, kemudian dia biarkan selama 24 jam, setelah itu baru ia hilangkan ?
Jawaban: Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah. Telah sah dari Nabi bahwa beliau bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتَفِ الإِبْطِ، وَقَلَمِ الأَظَافِرِ
Fithroh itu ada 5 : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.
Tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 malam. Dari Anas bin Malik n berkata:
وَقَّّتَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَقَلَمِ الظُّفْرِ وَنَتَفِ الإِبْطِ وَحَلَقِ العَانَةِ أَنِ لاَ نَتْرُكَ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam. Karena memanjangkannya menyerupai hewan dan orang kafir. Adapun kutex, meninggalkannya adalah lebih utama. Jika memakainya maka wajib menghilangkannya ketika akan berwudhu karena ia menghalangi masuknya air ke dalam kuku.
Fatwa syaikh Bin Baz, Fatawa al-Mar’ah, hal. 86; Fatwa terkini (edisi Indonesia), 3/24
0 comments