MACAM-MACAM NAJIS (1)

Posted by newydsui Sunday, June 10, 2012

MACAM-MACAM NAJIS (1)
 oleh : Imtihan Asy Syafi'i

Najis adalah sesuatu yang dikategorikan kotor oleh syariat, hal mana apabila pakaian atau badan kita terkena sesuatu darinya, kita diperintahkan untuk membersihkan dan mensucikan pakaian dan badan darinya. Najis ada yang konkrit dan ada yang abstrak. Yang konkrit seperti air kencing dan darah; sedangkan yang abstrak seperti junub dan hadats kecil. Dalil kewajiban membersihkan dan mensucikan darinya adalah:

 “Dan bersihkanlah pakaianmu!” (Al-Muddatstsir: 4)
“Apabila kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah!” (Al-Maidah: 6)
“Apabila mereka (para istri) sudah bersuci, gaulilah mereka sebagaimana diperintahkan oleh Allah!” (Al-Baqarah: 222)

Sebagaimana pembahasan fiqih lainnya, dalam pembahasan najis ini para ahli fiqih pun bersepakat mengenai kenajisan beberapa benda dan berbeda pendapat mengenai kenajisan benda-benda lainnya. Hal ini setelah mereka bersepakat bahwa hukum asal dari semua benda adalah suci, kecuali yang kenajisannya disebutkan oleh dalil syar’i.

Najis Yang Disepakati
Lantaran kejelasan dan ketegasan dalil-dalilnya, benda-benda berikut ini disepakati kenajisannya. Benda-benda itu adalah:
1.     Kotoran manusia (tinja). Kenajisan kotoran manusia (tinja) diisyaratkan oleh hadits berikut:
نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“(Rasulullah saw) melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil, beristinja` dengan tangan kanan, dan beristinja` dengan kurang dari tiga batu atau beristinja` dengan kotoran atau tulang. (HR. Muslim)
Sekiranya kotoran manusia tidak najis, mestinya kita tidak diperintahkan untk beristinja` darinya. Demikian penjelasannya.

2.    Kencing manusia, baik dewasa maupun anak-anak. Kenajisan air kencing manusia, berdasarkan hadits berikut:
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di pojok masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Biarkan dan jangan hentikan!’ Setelah orang badui itu menyelesaikan hajatnya, Nabi saw meminta seember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim)
Sekiranya air kencing manusia tidak najis, tentunya Nabi tidak menyiramkan seember air di tempat yang terkena kencing untuk mensucikan tempat itu.

3.    Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar ketika seseorang bermesraan atau membayangkan persetubuhan atau berkeinginan untuk melakukannya. Umumnya keluarnya madzi tidak terasa. Cairan ini keluar dari laki-laki dan perempuan.
Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, kental mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau mani yang khas.

Hukum madzi adalah najis lantaran ada perintah untuk membersihkan kemaluan apabila seseorang keluar madzi. ‘Ali bin Abi Thalib ra menuturkan, “Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi saw dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya kepada beliau. Beliau memberikan jawaban pada Miqdad, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kemudian suruhlah untuk berwudhu!’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum wadi juga najis berdasarkan pernyataan Ibnu 'Abbas ra,
“Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat!”(HR. Bayhaqi, shahih)

4.    Darah haid dan nifas.
Dalil yang menunjukkan najisnya darah haid dan nifas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Asma` binti Abu Bakr ra, tuturnya, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi saw kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Rasulullah saw menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.”
Syaikh Shidiq Hasan Khan berkata, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”

5.    Semua bangkai, kecuali bangkai manusia, bangkai binatang air, bangkai belalang, dan bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir.
penyembelihan yang syar’i. Kenajisan bangkai disimpulkan oleh para ulama berdasarkan sabda Nabi saw,
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit bangkai disamak, maka dia telah suci.” (HR. Muslim)
Karena bagian bangkai yang bisa menjadi suci adalah kulit dan itu dengan cara disamak, maka bagian lainnya tidak suci alias najis.
6.    Kotoran kuda, keledai, dan bagal.
Kenajisan kotoran kuda, keledai, dan bagal adalah hadits berikut ini.
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثاً فَأَتَيْتُه بِرَوْثَةٍ فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَوَقَالَ: إنَّهَا رِكْسٌ
“Sesungguhnya Nabi saw mendatangi tempat buang hajat. Beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuk beliau. Saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah. Beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah seraya berkata, “Sesungguhnya ini (rautsah) adalah riksun (najis)” (HR. Bukhari)
Ibnu Manzhur dalam Lisanul ‘Arab 4/206 menyatakan, “Rautsah adalah kotoran kuda, keledai dan bagal (hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai).”

0 comments

Post a Comment

RADIO DAKWAH SYARI'AH

Browser tidak support

DONATUR YDSUI

DONATUR YDSUI
Donatur Ags - Sept 2011

DOWNLOAD DMagz

DOWNLOAD DMagz
Edisi 10 Th XI Oktober 2011

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers