THALASSEMIA

Posted by newydsui Tuesday, February 22, 2011 0 comments

THALASSEMIA

Thalassemia merupakan penyakit yang diturunkan dari kedua orangtua kepada anak-anaknya secara resesif menurut hukum Mendell . Thalassemia untuk pertama kali dikenalkan oleh Cooley ( pada tahun 1925 ) yang ditemukannya pada orang Amerika keturunanan Italia . Penyakit ini ternyata banyak ditemukan di daerah Mediterania dan daerah sekitar khatulistiwa . Di Indonesia sendiri , thalassemia merupakan penyakit terbanyak di antara golongan penyakit anemia hemolitik dengan penyebab intrakorpuskuler .

Penyakit ini diakibatkan karena kegagalan pembentukan salah satu dari empat rantai asam amino yang membentuk hemoglobin sebagai bahan utama darah . Darah manusia terdiri atas plasma dan sel darah yang berupa sel darah merah (eritrosit) , sel darah putih (leukosit), dan keping darah (trombosit) . Seluruh sel darah tersebut dibentuk oleh sumsum tulang , sementara hemoglobin merupakan salah satu pembentuk sel darah merah . Hemoglobin terdiri dari 4 rantai asam amino ( 2 ranta amino alfa dan 2 rantai amino beta) yang bekerja bersama-sama untuk mengikat dan mengangkut oksigen ke seluruh tubuh . Rantai asam amino inilah yang gagal dibentuk sehingga menyebabkan timbulnya thalassemia.
Berdasarkan rantai asam amino yang gagal terbentuknya , thalassemia dibagi menjadi thalassemia alfa (hilang rantai alfa) dan thalassemia beta (hilang rantai beta) . Thalassemia khususnya thalassemia beta merupakan kelainan genetic yang paling sering ditemukan di dunia , termasuk di Indonesia.

Sedangkan secara klinis thalassemia dibagi dalam dua golongan , yang pertama yaitu thalassemia mayor yang memberikan gejala klinis yang khas sehingga merupakan penyakit darah yang serius yang bermula sejak awal anak-anak . Kemudian yang kedua adalah thalassemia minor yang biasanya tidak memberikan gejala klinis , terdapat pada orang-orang yang sehat namun berpotensi menjadi carrier atau pembawa gen thalassemia .

Seperti yang sudah disebutkan di atas , thalassemia merupakan penyakit yang diturunkan secara genetic dan resesif . Seseorang memiliki gen yang berasal dari gen kedua orangtuanya. Bila salah satu orangtuanya memiliki gen cacat ( gen pembawa thalassemia) sementara orangtua yang lain sehat , anaknya akan tetap sehat dan hanya mungkin menjadi carrier/pembawa (tidak memiliki gejala-gejala thalassemia yang berat). Sementara itu , bila kedua orangtuanya memiliki gen cacat , anaknya berpotensi menderita thalasssemia . Gen cacat inilah yang dapat menyebabkan kegagalan pembentukan rantai asam amino pada hemoglobin .
Semua thalassemia memiliki gejala yang mirip , tetapi beratnya bervariasi , tergantung jenis rantai asam amino yang hilang dan jumlah kehilangannya . Sebagian besar penderita mengalami anemia yang ringan. Keluhan yang sering timbul berupa pucat, gangguan nafsu makan , gangguan tumbuh kembang . Pada bentuk yang lebih berat , penderita dapat mengalami anemia karena kegagalan pembentukan sel darah , pembesaran limpa dan hati akibat anemia yang lama dan berat , perut membuncit karena pembesaran kedua organ tersebut , sakit kuning / jaundice , sesak nafas karena jantung bekerja terlalu berat , yang akan mengakibatkan gagal jantung dan pembengkakan tungkai bawah. Sumsum tulang yang terlalu aktif dalam usahanya membentuk darah yang cukup , dapat menyebabkan penebalan dan pembesaran tulang , terutama tulang kepala dan wajah . Tulang-tulang panjang menjadi lemah dan mudah patah .

Thalassemia lebih sulit didiagnosa dibandingkan penyakit hemoglobin lainnya . Selain diperlukan pemeriksaan darah lengkap juga dibutuhkan pemeriksaan lain seperti analisis DNA untuk menentukan jenis mutasi penyebab thalassemia .

Hingga sekarang , tidak ada obat yang dapat menyembuhkan thalassemia . Terapi yang dapat digunakan saat ini ialah dengan memberikan transfuse darah bila kadar hemoglobin telah rendah atau bila penderita anak-anak mengeluh tidak mau makan dan lemah , kemudian tambahan asam folat serta mempertahankan Hb antara 8 sampai 9,5 g/dl. Keadaan ini akan memberikan supresi sumsum tulang yang adekuat, dan dapat mempertahankan pertumbuhan dan perkembangan penderita. Yang perlu diperhatikan , pada penderita thalassemia yang menjalani transfuse darah , pemberian preparat besi merupakan kontra indikasi karena dapat menimbulkan penimbunan besi dalam jaringan tubuh .

Karena disebabkan keadaan anemia yang berat dan lama , komplikasi dari thalassemia adalah gagal jantung . Kadang-kadang thalassemia disertai dengan tanda hipersplenisme / limpa yang membesar seperti leucopenia dan trombositopenia . Kematian terutama disebabkan oleh infeksi dan gagal jantung .

Perawatan thalassemia yang ideal memerlukan biaya yang sangat tinggi , ini pun bukan pengobatan secara total . Maka , pada keluarga dengan riwayat thalassemia perlu dilakukan penyuluhan genetic untuk menentukan resiko kemungkinan memiliki anak yang menderita thalassemia . Banyak negara yang mempunyai frekuensi gen thalassemia tinggi melaksanakan program pencegahan lahirnya penderita baru . Untuk hal ini , diperlukan skrining pembawa sifat dan diagnosis sebelum menikah atau sebelum hamil .
Wallohu a’lam bishshowab

Perkawinan Sedarah (Incest)
Dalam Pandangan Syariat Islam
Oleh: Tengku Azhar, Lc.


Sejarah Incest Pertama di Dunia

Beberapa waktu yang lalu kita dikagetkan dengan terjadinya hubungan incest (perkawinan sedarah) antara seorang ibu dengan anak kandungnya di Jambi, yang menyebabkan si ibu hamil dari hubungan cinta terlarang tersebut. Wal’iyadzubillah.
Lantas siapakah pelaku incest pertama di dunia ini? Dan siapakah pembuat sunnah keji dan tercela ini pertama kali di alam semesta ini?

Dialah KING OF NAMRUDZ. Namrudz (2275 SM-1943 SM) sering pula disebut Nimrodz, yang memiliki gelar The Mighty Hunter karena keahliannya memburu. Selain itu, Namrudz juga digelari Dewa Bacchus dan juga Dewa Matahari. Pada zamannya, Namrudz merupakan seorang raja yang cerdas, namun kecerdasannya itu membuatnya bersikap sombong dan mengaku Tuhan. Namrudz sendiri merupakan kata jama’ yang memiliki arti “Mari Memberontak.”
Namanya tercatat dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Namrudz merupakan anak dari Kushyi (Kush), cucu Nuh Alaihissalam. Ibunya bernama Semiramis, seorang wanita cantik yang di usia remaja telah dinikahkan. Namrudz dilahirkan tanpa ayah yang meninggal dunia beberapa bulan sebelum kelahirannya. Kepada Namrudz kecil, Semiramis (ibu kandungnya) bercerita bahwa dirinya adalah perawan yang belum disentuh oleh lelaki manapun. Sebab itu, kata Semiramis, Namrudz adalah putera tuhan yang suci.

Namrudz tumbuh menjadi seorang pemuda yang cakap dan ganteng. Banyak wanita yang tergila-gila kepadanya. Bahkan ibunya, Semiramis, pun tertarik dan terjadilah incest pertama di alam semesta ini dan dalam sejarah manusia.
Dalam mitologi Roma Kuno, Namrudz disebut sebagai Dewa Cupid (Dewa Cinta) dan Semiramis sebagai Dewi Venus (Dewi Cinta). Wallahu A’lam. (Disari dari Majalah EraMuslim Digest [Islamic Thematik Handbook], Edisi Koleksi 6: GENESIS OF ZIONISM, hal : 46-49.).

Prilaku Incest di Dunia Barat
Sejumlah negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman.
Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap negara bagian. Massachusetts adalah negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun.
Tapi yang pasti incest adalah suatu kejahatan pidana berlaku di seluruh USA, hanya lama hukumannya saja yang berbeda. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Tapi ada juga negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Di sana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke negara itu.
Selama berabad-abad incest menjadi masalah social dan dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak menghentikan terjadinya incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu, masih berlangsung.

Contoh paling jelas mungkin bisa dilihat pada kehidupan di pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir yang masih masuk wilayah inggris.
Di pulau ini hubungan incest antara saudara adalah biasa karena memang, selain lokasi pulau yang sangat terisolir dan sulit diakses orang di luar, juga adanya larangan keras bagi pendatang untuk tinggal di pulau itu. Maka tidak heran kalau di pulau yang berpenduduk 270 jiwa itu, banyak dijumpai kasus kelainan genetic, juga cacat pada bayi yang lahir.
Pada abad ke-19, kasus incest banyak terjadi pada masyarakat miskin di Irlandia. Sementara dimasa lalu di kalangan bangsawan Eropa, pernikahan antara saudara sepupu dekat, dianggap legal, dan menjadi alasan memperkuat dinasti.

Pandangan Islam Terhadap Hukum Incest (Perkawinan Sedarah)
Incest dalam bahasa Arab juga disebut ghîsyân al-mahârim, sifâh al-qurba atau zinâ al-mahârim yaitu hubungan seksual antara orang yang diharamkan menikah di antara mereka oleh syariah, karena kekerabatan atau sedarah. Incest ini kadang dilakukan dengan sukarela di antara mereka dan ada pula yang dilakukan dengan paksaan (pemerkosaan).
Terlepas dari, apakah dilakukan dengan sukarela atau terpaksa, dampak dari incest ini adalah rusaknya makna bapak, ibu, anak, saudara, paman, bibi dan seterusnya. Karena itu, tindakan ini bukan saja haram, sebagaimana haramnya perzinaan, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat keji. Incest ini bukan saja terkena keharaman zina, melainkan juga keharaman hubungan seksual dengan mahram. Dengan kata lain, tindakan incest ini dikatakan telah melakukan dua keharaman sekaligus: keharaman zina dan keharaman menodai hubungan sedarah (mahram).
Pertama: fakta incest ini adalah fakta zina, karena hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Menurut para fukaha’:
“Zina adalah istilah persenggamaan seorang pria dengan wanita pada kemaluan (vagina)-nya tanpa didasari ikatan pernikahan, maupun syubhat pernikahan.”
Karena itu, dalil tentang keharaman incest adalah dalil yang menyatakan tentang keharaman zina. Dengan tegas, zina telah diharamkan oleh nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan cara (pemenuhan seksual) yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Larangan Allah di dalam surat Al-Isra’ ayat 32 ini disertai dengan qarînah jâzimah sehingga merupakan larangan yang tegas (nahyan jâziman), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus dali deraan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2).
Allah memberikan sanksi kepada pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan, dengan cambukan (jild) jika mereka ghair muhshan (belum menikah), dan di-rajam (dilempari dengan batu hingga mati) jika mereka muhshan (sudah menikah).
Kedua: larangan menikahi mahram, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Janganlah kalian mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lalu. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak perempuan kalian; saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian; saudara-saudara perempuan ibu kalian; anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki kalian; anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian; ibu-ibumu yang menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isteri kalian (mertua); anak-anak isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kalian mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu (Jahiliah). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa`: 22-23).
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kalian, (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain adalah wanita yang melahirkan mereka dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS Al-Mujadilah: 2).

Jika Allah mengharamkan zhihâr, yaitu menganggap istri sama seperti ibu, padahal itu hanyalah anggapan, maka apa yang lebih dari sekadar anggapan, yaitu berhubungan badan dengan ibunya, jelas lebih diharamkan lagi. Kesimpulan ini merupakan bentuk penarikan dari dalâlah iltizâm, yaitu tanbîh al-adnâ alâ al-a’lâ.
Dengan demikian, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status keharamnya incest ini. Hanya saja, tetap harus dibedakan, antara orang yang melakukan incest suka sama suka, atau dengan terpaksa. Bagi yang melakukannya suka sama suka, secara qath’I jelas haram. Adapun bagi yang melakukannya karena terpaksa, misalnya, anak perempuan dipaksa bapaknya, atau saudara lelakinya dengan disertai ancaman fisik dan kekerasan, maka status perempuan yang menjadi korban incest tersebut diberlakukan kepadanya hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Sesungguhnya Allah telah meninggalkan (untuk tidak mencatat) dari umatku: kekhilafan, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibn Hibban).
Dengan demikian, status pelaku incest yang terpaksa atau dipaksa ini, meski tetap haram, keharamannya diabaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dipaksa.
Adapun status anak hasil incest dan perwaliannya maka statusnya sama dengan status anak zina. Nasab anak zina tidak dinisbatkan kepada pasangan zinanya, karena status nasab dikembalikan pada pernikahan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Anak (statusnya) mengikuti tempat tidur (pernikahan), sementara orang yang berzina berhak mendapatkan batu (dirajam sampai mati).” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, baik Imam Hanafi maupun Syafi’i, sepakat bahwa nasab anak zina tidak dinisbatkan kepada pasangan ibunya, tetapi dinisbatkan kepada ibunya. Demikian juga anak tersebut tidak mewarisi harta pasangan zina ibunya, dan garis bapak biologisnya, tetapi boleh mewarisi dan diwarisi ibunya, dan ahli waris yang segaris dengannya. Adapun hak perwaliannya, karena ibu dan garis dari ibu tidak bisa menjadi wali, maka status perwaliannya disandarkan kepada hakim (wilayat al-hakim).

Sebab-sebab Terjadinya Incest
Terjadinya hubungan incest (perkawinan sedarah) disebabkan oleh banyak faktor, berikut beberapa faktor kuat yang menyebabkan terjadinya incest:
1. Kebodohan terhadap ajaran dinul Islam. Sehingga akhirnya meremehkan aturan-aturan baik perintah maupun larangan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Tidak dipisahnya antara ranjang orang tua dengan anak-anak mereka, dan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan kepada para orang tua, apabila anak-anak mereka telah mencapai umur tujuh tahun, diperintahkan untuk mengerjakan shalat dan memisahkan ranjangnya. Namun, karena kasih sayang dan kecintaan yang berlebihan kepada anak-anak, tidak sedikit orang tua yang masih tidur dengan anak-anak mereka, meskipun anak-anak mereka telah besar dan berumur baligh.
3. Meremehkan penjagaan aurat. Faktor sangat dominant sekali. Tidak sedikit kita saksikan hari ini, para orang tua yang mengumbar aurat mereka di depan anak-anaknya. Terkadang seorang ibu hanya berbalut baju tidur duduk dan bersenda gurau dengan anak-anak mereka. Dan terkadang seorang ayah hanya berbalut celana pendek ketika duduk bersama anak-anaknya. Sebaliknya juga, tidak sedikit anak-anak pada hari yang berpakaian serba minim dan seksi di hadapan kedua orang tuanya. Wal’iyadzubillah.
4. Pendidikan seks yang berlebihan. Ada sebagian orang tua yang beralasan dengan pemberian pendidikan seks kepada anak-anak mereka, kemudian mereka melakukan perbuatan keji tersebut. Na’udzubillah min Dzalika. Islam tidak melarang pengajaran pendidikan seks oleh orang tua kepada anak-anaknya, tetapi Islam punya aturan dan batasannya. Tidak sebagaimana yan mereka sangkakan.
Wallahu A’lamu bish Shawab.

Ketika Zina Jadi Biasa
Masihkah Ada Malu…?

Saat ini fenomena hamil di luar nikah begitu marak, dan masyarakat pun sudah menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa. Di mana-mana ada pemilu (pengantin hamil dahulu). Ironisnya, maksiat ini banyak dilakukan umat Islam, padahal Islam mengajarkan umatnya agar jangan mendekati zina...

Kemajuan teknologi informasi benar-benar telah membawa pengaruh besar bagi masyarakat. Sayang, kebanyakan pengaruh yang ditimbulkannya bersifat negatif, yang mengarah pada dekadensi moral, khususnya bagi generasi muda.

Pengaruh budaya barat yang disebarkan melalui berbagai tayangan di televisi, VCD, ataupun internet yang begitu mudah diakses, sungguh sangat terasa. Perubahan nilai atau cara pandang terhadap pergaulan antar lawan jenis pun berubah. Kalau dulu, pacaran atau bermesraan di depan umum dianggap tabu, kini hal itu dianggap biasa. Jangankan bersentuhan atau sekadar berciuman, yang lebih dari itu pun dilakukan, dengan tanpa rasa malu! Naudzubillah...

Saat melakukan hal itu (zina), mungkin rasa malu benar-benar sudah menghilang dari hati dua insan yang dimabuk cinta. Hawa nafsu telah membius mereka, sehingga hal itu pun terjadi.
Namun...bila kemudian timbul konsekuensi logis dari perbuatan mereka itu, benarkah tiada lagi sepotong malu yang tersisa...?
Bagi seorang gadis, ternyata itu seringkali menyisakan rasa malu yang dalam. Gara-gara hamil di luar nikah, sekolah terpaksa kandas. Dan semua orang tahu, kini ia tidak gadis lagi. Duh, malu ...rasanya! Tambah malu lagi, bila sang pacar tidak mau mengakui atau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bila begini jadinya, rasanya, habislah sudah masa depannya. Penyesalan pun selalu datang terlambat.

Demikian juga bagi orangtua si gadis. Ijab qabul belum dilakukan.... eh, rahim anaknya sudah ‘diisi’ orang. Siapa yang tak marah.

Yang lebih menyedihkan adalah rasa malu seorang anak yang tak punya bapak, jika kelak ia tahu, bahwa ia lahir ke dunia ini disebabkan perbuatan yang memalukan. Itulah beberapa ‘malu’ yang tersisa, dari perbuatan yang sepantasnya hanya dilakukan binatang itu.
Normalnya, dalam pernikahan, kehadiran anak dianggap sebagai anugrah yang tak ternilai harganya. Tapi, bila anak terlahir dari hubungan di luar nikah, maka ia pun dianggap sebagai aib. Tak jarang, sebelum ia lahir ke dunia, orangtuanya berusaha menggugurkannya. Setelah lahir pun, seringkali ia hanya dibuang begitu saja, seperti sampah yang tak berharga. (RED)

Bernyanyi Keras Saat Tetangga Muslimnya Shalat, Pria Austria Didenda

Helmut Griese, 63 tahun , dinyatakan bersalah "mengejek" keyakinan agama tetangganya. Ia ber-yodelling (menyanyi keras dengan nada naik turun) tiap kali tetangganya yang beragama Islam melakukan shalat lima waktu.

Dalam pengadilan di kota Graz, Griese didenda hampir 700 euro. Ia menyatakan setuju membayar denda dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Pengadilan mendengar keterangan saksi yang menyebut Griese sebagai "orang tua pemarah" . Pensiunan itu dituduh berusaha untuk "mengejek dan meniru panggilan adzan", dan tindakan itu diulang-ulang pada waktu-waktu shalat.

Kepada surat kabar Austria, Kornen, ia menyatakan tak berniat mengejek. "Itu bukan niat saya untuk meniru atau menghina mereka. Saya hanya mulai bernyanyi yodel untuk beberapa lagu karena saya dalam suasana hati yang baik," ujarnya.

Menurut tetangganya, Griese mulai melakukan kebiasaan itu sejak memergoki tetangganya shalat saat ia tengah memotong rumput di belakang. Suatu saat, ketika dia tengah mengulangi kebiasaannya, sang tetangga memanggil polisi untuk turut mendengan nyanyiannya.

Griese didakwa melakukan "penghinaan simbol-simbol agama" - pelanggaran biasanya digunakan untuk menuntut untuk neo-Nazi yang menodai kuburan Yahudi - dan menghambat praktik keagamaan (roy/Republika)

Warga dan Satpol PP Bandung Kembali Eksekusi Gereja Liar HKBP

Warga kembali berdemo di depan rumah di kawasan Perumnas Bumi Rancaekek Kencana, Kab. Bandung, Ahad (19/12/2010). Hal ini karena tempat tersebut hendak digelar acara kebaktian jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKPB).Penyegelan gereja liar yang telah dilakukan Muspika dan Satpol PP Rancaekek beberapa hari lalu tidak menyurutkan jemaat HKBP untuk tetap menggelar kegiatan kebaktian.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, rumah yang terletak di Jalan Teratai Raya ini telah disegel oleh Muspika dan Satpol PP, Ahad (12/12) karena dianggap menyalahi IMB, yakni dialihfungsikan rumah tinggal menjadi gereja. Menurut koordinator aksi, Abu Sufyan, buntut dari penyegelan gereja liar tersebut pihak jemaat HKBP tidak terima dan tetap akan menggunakan rumah tersebut sebagai tempat kebaktian. Untuk itu Jumat (17/12) pihak HKBP mencabut segel tersebut. “Hari ini juga warga ingin agar aparat menegakkan hukum, bahwa ada warga negara yang melanggar hukum dengan sengaja mencabut segel yang telah dipasang aparat,” jelas Abu kepada hidayatullah.com.
Masih menurut Abu, apa yang dilakukan warga dan umat Islam semata agar aparat bisa menjaga wibawa hukum yang ada. Apa lagi dalam peraturan menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membuka penutupan segel bisa dipidana dua tahun dan pelanggaran fungsi bangunan denda hingga Rp.1,5 miliar. “Jadi kita di sini bukan sentimen agama, silakan beribadat asal sesuai aturan,”jelas Abu Sufyan yang juga Ketua Forum Silaturahmi Ulama Cendekiawan Muslim (FSUCM) Rancaekek ini.
Abu juga menjelaskan bahwa warga merasa hendak diadu domba dengan aparat. Indikasinya pihak HKBP mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan kebaktian karena sudah mendapat izin dari Camat Rancaekek.
Menjelang siang Muspika dan Satpol PP yang dipimpin langsung Camat Rancaekek, Drs Meman Nurjaman tiba di lokasi. Hal ini dilakukan Meman selain untuk menenangkan warga yang mulai memanas, juga untuk menjelaskan soal isu bahwa dirinya telah memberi izin.
Usai berdialog dengan jajaran Muspika Rancaekek dan Satpol PP, Maman memimpin jalannya pengosongan gereja liar tersebut. Satpol PP dengan dibantu warga terlebih dahulu membuka paksa kunci pagar dan pintu rumah tersebut.
Usai pintu rumah terbuka, beberapa warga nampak terkaget melihat isi rumah, yang menurut pengakuan pemiliknya hanya rumah tinggal. Namun ternyata di dalamnya berderet puluhan kursi memanjang dan terdapat mimbar. “Wah ini sih gereja, bukan rumah tinggal. Kita sudah ditipu puluhan tahun,” kata seorang warga.
Puluhan kursi dan mimbar yang ada di dalam rumah tersebut satu per satu dikeluarkan untuk dinaikan ke truk Satpol PP. Pengamatan hidayatullah.com, di dalam rumah tersebut memang banyak terdapat sarana kebaktian, seperti kursi, mimbar, soundsystem, meja doa, dan alat musik.
Usai memimpin jalannya pengosongan (eksekusi), Camat Rancaekek, Drs Meman Nurjaman memberikan keterangan kepada wartawan, pihaknya melakukan pengosongan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. [Roy/hidayatullah.com]

Tujuh Hal yang Merusak Pernikahan

Tak ada satu pun pernikahan yang luput dari cobaan dan kerikil tajam. Yang paling menantang adalah, bagaimana cara melewati fase sulit tersebut. Apabila kita salah bertindak, akibatnya malah fatal.
Berikut beberapa sikap yang bisa membuat penikahan Anda di ujung tanduk, seperti yang dikutip dari Shine.

1. Silent moment. Harus Anda sadari, pasangan Anda tidak memiliki kekuatan untuk membaca pikiran. Walaupun Anda telah hidup bersama puluhan tahun, bukan berarti ia bisa mengetahui dengan detil jalan pokiran Anda. Memendam rasa kesal dan marah bukanlah hal yang baik dalam pernikahan. Ketidakpuasan Anda hanya akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak. Lebih baik komunikasikan segala sesuatu yang Anda rasakan, agar pasangan mengerti.

2. Menyalahartikan keadilan. Adil bukan berarti jika Anda melakukannya, pasangan pun harus melakukannya. Ingat, Anda adalah dua sosok yang berbeda, baik kepribadian maupun latar belakang. Cara Anda dan dia untuk menunjukkan rasa cinta dan sayang pun pasti berbeda. Jangan pernah menuntutnya melakukan sesuatu yang Anda lakukan. Biarkanlah ia memakai jalannya sendiri.

3. Mengeluh tanpa menyelesaikan. Mengeluh tak pernah menjadi jalan keluar yang baik. Jika Anda hanya mengeluh dan mengeluh, tak satupun masalah akan selesai. Lebih baik berhenti mengeluh dan mulai berembuk dengan pasangan untuk mencari solusi.

4. Menyalahkan. Membuat daftar kejelekan, kekurangan dan kesalahan pasangan setiap berkelahi mungkin akan merasa Anda superior sesaat. Namun hal tersebut tak akan menyelesaikan apa-apa, rasa bersalah akan menghantui Anda setelahnya. Yang lebih buruk, pasangan akan merasa tak lagi berharga di mata Anda. Hubungan pun tak akan pernah kembali seperti semula.

5. Merengek. Merengek hanya akan membuat Anda dikasihani, bukan dicintai. Anda tentu tak ingin menjalankan pernikahan atas dasar kasihan bukan?

6. Berkata kasar. Menyakiti perasaan pasangan dengan kata-kata kasar hanya akan memuat hubungan Anda bertamah buruk. Hati yang telah terluka tak akan bisa disembuhkan dengan mudah.

7. Mengesampingkan seks. Rasa letih, kesibukan dan suasana hati yang kurang baik membuat Anda mengesampikan seks? Tahukah Anda bahwa seks bukan hanya pelampiasan hasrat biologis semata, melainkan juga menjadi media komunikasi yang jitu untuk setiap pasangat. Semakin Anda menghindarinya, maka otomatis ikatan Anda dengan pasangan akan semakin merenggang.

Kebiadaban Kaum Homoseksual
Oleh: Tengku Azhar, Lc.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِين * إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُون
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)

Tafsir Ayat
Di dalam Al-Qur`an, terdapat beberapa ayat yang senada dengan ayat di atas, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ * أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?’ Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)’.” (QS. An-Naml: 54-55)
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.’ Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ‘Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut: 28-29)

Ayat-ayat di atas dan ayat-ayat lain yang senada dengannya adalah kabar Allah kepada manusia seluruhnya dan kaum muslimin khususnya tentang kebiadaban dan kekejian perbuatan yang dilakukan oleh kaum nabi Luth ‘Alaihissalam atau disebut juga dengan Kaum Sodom.
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- menjelaskan ayat ini dengan berkata, “Nabi Luth ‘Alaihissalam adalah Ibnu Haran ibnu Azar dan Ibnu Ibrahim ‘Alaihissalam. Nabi Luth ‘Alaihissalam telah beriman kepada Allah bersama Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, dan keduanya kemudian berhijrah ke Negeri Syam. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutusnya sebagai seorang Nabi kepada kaum Sodom dan beberapa negeri sekitarnya. Dia ‘Alaihissalam mendakwahi mereka kepada jalan Allah, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah mereka dari perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat-umat sebelum mereka, yaitu mereka mendatangi orang laki-laki mereka untuk melampiaskan syahwat mereka. Perbuatan keji dan hina ini belum pernah dilakukan oleh keturunan Nabi Adam ‘Alaihissalam sebelum mereka dan tidak pernah terdetik dalam hati mereka hingga perbuatan keji ini dilakukan oleh Kaum Sodom –semoga Allah melaknat mereka-.

Lebih biadab dari Kaum Sodom
Pada saat ini, telah muncul kaum Sodom era modern. Dengan membajak dan memplintir ayat-ayat Al-Qur`an dan Hadits Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam, kaum Sodom modern ini mengajak kaum muslimin khususnya untuk melegalkan homoseksual, bahkan bukan hanya itu, mereka juga melegalkan kelainan seksual yang lain yaitu melakukan hubungan seks dengan hewan dan binatang.
Dalam buku yang berjudul “Indah Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual” yang diterbitkan oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama, eLSA, Semarang, 2005), yang tidak lain adalah kumpulan artikel di jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004, dengan jelas-jelas mengajak kaum muslimin untuk melakukan dan mendukung prilaku keji homoseksual, lesbian, dan heteroseksual.

Dalam buku ini dijelaskan strategi yang digunakan oleh Kaum Sodom Modern dari Fakultas Syariah IAIN Semarang ini untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu:
1. mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh Negara.
2. memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi para diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan sesuai dengan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya,
3. melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual,
4. menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.
Dalam tafsirnya terhadap kisah Nabi Luth ‘Alaihissalam, para panulis dalam buku ini menjelaskan;
“Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tadi dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya ketahui (yaitu penulis artikel tersebut), Al-Qur`an tidak memberikan jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homoseksual di samping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” Wal’iayadzu billah.

Bahkan, tidak hanya sampai disitu:
“Luth yang mengecam orientasi seksual sesame jenis mengajak orang-orang dikampungnya untuk tidak mencintai sesame jenis. Tetapi ajakan Luth ini tidak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian bencana alam itu di rekayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Qur`an, ikut jadi korban. Dalam Al-Qur`an maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi; saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth; ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang yang homo nikah formal, tapi kok tidak ada bencana apa-apa.”

Cobalah kita lihat penafsiran yang dilakukan oleh anak-anak Mahasiswa IAIN ini. Disamping tidak menggunakan metode tafsir yang benar, tafsir yang mereka lakukan berlandaskan hawa nafsu dan kekecewaan. Jika mereka menuduh Nabi Luth ‘Alaihissalam kecewa karena putrinya tidak berhasil dinikahkan, tetapi tuduhan itu justru memakan tuannya sendiri. Pada hakikatnya, tulisan-tulisan mereka pada artikel tersebut berangkat dari rasa kekecewaan mereka atas-atas ide-ide pro-homoseksual mereka yang dungu tersebut tidak diterima oleh masyarat dan tidak digubris oleh kaum muslimin.

Para mufassir Al-Qur`an selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak intelektual ingusan kemarin sore yang berlagak mujtahid besar. Bahkan ada di antara para penulis yang baru duduk di bangku kuliah semester IV (baru 2 tahun kuliah) IAIN Semarang, tetapi sudah berani mengkritik Al-Qur`an dan membuat tafsir ala akal-akalan dan dagelan belaka. Orang yang memahami bahasa Arab tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut di atas. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena mempraktikkan prilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsri homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuat fantasi intelektual untuk memaksakan pemahamannya yang pro-homoseksual. Jangan-jangan, mereka juga adalah pecandunya? Wallahu A’lamu bish Shawab.

RADIO DAKWAH SYARI'AH

Browser tidak support

DONATUR YDSUI

DONATUR YDSUI
Donatur Ags - Sept 2011

DOWNLOAD DMagz

DOWNLOAD DMagz
Edisi 10 Th XI Oktober 2011

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers