Mahalnya Waktu Vs Murahnya Waktu
Tanpa terasa, kita sudah begitu boros terhadap waktu
Tanpa terasa, kita sudah begitu boros terhadap waktu
Trend hidup saat ini memaksa siapapun untuk menatap dunia menjadi begitu mengasyikkan. Serba mudah dan mewah. Sebuah keadaan dimana nilai kucuran keringat tergusur dengan kelincahan jari memencet tombol. Dengan bahasa lain, dunia menjadi begitu menerlenakan.
Tidak heran jika gaya hidup perkotaan menggiring orang menjadi manja. Senang bersantai dan malas kerja keras. Di suasana serba mudah itulah, waktu menjadi begitu murah. Detik, menit, jam, hingga hari, bisa berlalu begitu saja dalam gumulan gaya hidup santai.
Sebagai perumpamaan, jika seseorang menyediakan kita uang sebesar 86.400 rupiah setiap hari. Dan jika tidak habis, uang itu mesti dikembalikan; pasti kita akan memanfaatkan uang itu buat sesuatu yang bernilai investasi. Karena boleh jadi, kita tak punya apa-apa ketika aliran jatah itu berhenti. Dan sangat bodoh jika dihambur hamburkan tanpa memenuhi kebutuhan yang bermanfaat.
Begitulah waktu. Tiap hari Allah menyediakan kita tidak kurang dari 86.400 detik. Jika hari berganti, berlalu pula waktu kemarin tanpa bisa mengambil waktu yang tersisa. Dan di hari yang baru, kembali Allah sediakan jumlah waktu yang sama. Begitu seterusnya. Hingga, tak ada lagi jatah waktu yang diberikan.
Sayangnya, tidak sedikit yang gemar membelanjakan waktu cuma buat yang remeh-temeh. Dan penyesalan pun muncul ketika jatah waktu dicabut. Tanpa pemberitahuan, tanpa teguran.
Allah swt. berfirman, “Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (dari Allah swt.).” (Al-Anbiya’: 1). Kenapa waktu yang begitu mahal menjadi sesuatu yang sangat murah??.. (hammad)
YDSUI BERBAGI
Persiapan jasmani yang sehat dan mental yang kuat menjadi modal utama untuk melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan. Untuk itu Yayasan Dana Sosial Umat Islam bekerjasama dengan Takmir Masjid Nurul Huda Koplak Demangan Sambi Boyolali, satu hari menjelang Ramadhan 1431 H mengadakan Pengobatan gratis dan pembagian sembako bagi dhuafa. Tepatnya hari Selasa 10 Agustus 2010 masyarakat muslim disekitar Komplek Perguruan Muhammadiyah Cab. Sambi menyambut dengan antusias. Hal ini dapat dilihat dari antrian panjang calon pasien di kursi MTS Muhammadiyah 06 Sambi sejak jam 09.30 Wib. Usia BALITA sampai MANULA rela antri menunggu giliran pengobatan dari para dokter team Hilal Ahmar. Setelah istirahat untuk melaksanakan sholat dhuhur berjama’ah, pengobatan dilanjutkan kembali sampai jam 13.00 Wib.
Disaat pengobatan berlangsung, petugas YDSUI yang didampingi Ta’mir Masjid berkeliling door to door untuk membagikan 47 paket sembako yang terdiri dari; 4 Kg Beras, 2 Kg Gula pasir, 2 Lt Minyak goreng dan 3 Bks Teh.
Subhanallah, La haula wala quwwata illa billah. Inilah gambaran potret kehidupan dipedesaan; rumah bambu reot yang sudah termakan usia, tidur beralaskan tikar pandan, dapur yang menyatu dengan kandang ternak, toilet bernama jumbleng (lobang untuk membuang kotoran) dan harus berpayah untuk mendapatkan air dimusim kemarau.
Melihat kondisi ini, serasa hati teriris dengan ketidak adilan di negeri ini, yang kaya berpesta pora sementara yang miskin hidup prihatin.
Namun demikian, ada kalimat yang mencengangkan dari seorang tua yang sudah udzur yang diuji dengan kebutaan kedua matanya “
“ Matur suwun mas, mugi Allah paring piwales kabecikan lan barakah. Nggih ngeteniki kahanan tiyang dusun, sarwo cupet. Ananging kulo taksih saget bingah, awit hanggadahi Iman” (Terimakasih Mas, semoga Allah memberikan balasan kebaikan dan barakah. Ya beginilah orang kampung, serba kekurangan, Tetapi kami masih bisa bahagia karena memiliki keimanan)
Kamis, 12 Agustus 2010 (02 Ramadhan 1431 H) petugas YDSUI dengan mengendarai mobil tua milik Ma’had Aly Annur menuju Jl. Jend. Sudirman no 242. Disinilah ibu Na’imah selaku ketua Ummahat Sukoharjo mengundang ibu-ibu disekitar Sukoharjo untuk menjalin silaturahmi pengajian dan pembagian sembako bagi dhuafa’. Setelah menyampaikan sambutan, ketua YDSUI secara simbolis meyerahkan 45 paket sembako kepada salahsatu hadirin, dengan do’a “Jazakumullahu khoiron semoga YDSUI dan donatur mandapat barakah dari Allah Ta’ala.
Sabtu, 14 Agustus 2010 (04 Ramadhan 1431 H) Pembagian sembako di Karanganyar mengalami kendala dalam transportasi. Karena mobil tua milik Ma’had Aly Annur yang biasa dipinjam YDSUI, kemungkinan besar tidak cukup kuat untuk mengantarkan 30 paket sembako di daerah pegunungan Kemuning Ngargoyoso Karanganyar. Dengan menggunakan 2 sepeda motor yang dilengkapi bronjong, petugas YDSUI membawa muatan sembako + 2 Kwintal. Innalillah ditengah perjalanan, tepatnya ditanjakan Karangpandan salahsatu motor kami mogok karena overload dan harus turun mesin, namun demikian tidak mengendurkan semangat berbagi.
Kisah pilu dari seorang ibu berjilbab yang menggunakan kruk (alat bantu berjalan) yang diuji dengan penyakit STROKE, Ia bertutur “Alhamdulillah masih diberi kekuatan oleh Allah dalam menghadapi ujian hidup. Karena anak laki-laki yang dicintainya meninggal dunia dan belum selesai upaca penguburannya, suami yang tercinta juga dipanggil menghadap Allah Ta’ala. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Fatwa-Fatwa Tentang Zakat Fitri Dengan Uang
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
Jawaban:
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” [An-Najm : 3 -4]
Beliau bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak”.
Rasulullah telah mensyari’atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih, Satu sha’ makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar”
Dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, dia berkata.
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum atau anggur kering” dalam satu riwayat “satu sha’ keju”
Inilah sunnah Rasulullah dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari’atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu ‘anhum.
Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar’i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman
“Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah” [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar’i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya; Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang ..?
Jawaban:
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah hal yang diperselisihkan. Menurut pendapat saya, zakat fitrah itu tidak sah kecuali dengan bahan makanan, karena Ibnu Umar Raddhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha gandum”
Abu Said Al-Khudri juga berkata :
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ makanan dan makanan kami ketika itu adalah kurma. gandum. kismis (anggur kering) dan keju”.
Dari dua hadits ini maka jelaslah bahwa zakat fitrah itu tidak sah kecuali dari makanan. Mengeluarkannya dalam bentuk makanan telah dijelaskan, diterangkan dan dikenal oleh ahlul bait dan di sini terdapat pengangkatan kedudukan gandum. Sedangkan mengeluarkannya dalam bentuk uang akan membuatnya menjadi samar dan terkadang manusia condong kepada hawa nafsunya jika ia mengeluarkannya dalam bentuk uang sehingga nilainya berkurang. Mengikuti syari’ah adalah kebaikan dan keberkahan. Kadang ada orang yang mengatakan memberikan makanan tidak bermanfaat bagi orang fakir. padahal kalau orang fakir itu fakir yang sebenarnya maka makanan itu akan bermanfaat baginya.
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya, “Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?”
Jawaban:
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
ADAB-ADAB MASUK KE RUMAH ORANG LAIN
Tafsir QS. An-Nuur: 27-29
Oleh: Tengku Azhar
Tafsir QS. An-Nuur: 27-29
Oleh: Tengku Azhar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ . فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ . لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembali (saja)lah’, maka hendaklah kamu kembali, itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)
Tafsir Ayat dan Asbabunnuzul
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat ini berkata,
“Ini merupakan tuntunan adab-adab syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing dan mendidik hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu janganlah mereka memasuki rumah-rumah yang bukan milik mereka hingga mereka meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemilik rumah tersebut. Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga kali. Kalau diizinkan hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan meninggalkan rumah tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih:
“Bahwasanya shahabat Abu Musa Al-Asy’ary –radhiyallahu ‘anhu- meminta izin untuk masuk ke rumah Umar bin Khaththab –radhiyallahu ‘anhu- sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah, maka Abu Musa Al-Asy’ary pulang meninggalkan rumah tersebut.”
Adapun imam Ath-Thabari –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat di atas berkat, “Para mufassirin berbeda pendapat tentang ayat di atas dalam kalimat, ‘tasta`nisuu’, bahwa yang benar adalah ‘hatta tasta`dzinuu’ dan bukan ‘hatta tasta`nisuu’.
Beliau –rahimahullah- juga menyebutkan satu riwayat tentang asbabunnuzul ayat di atas, “Bahwa seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah aku berada dalam rumahku dengan memakai pakaian (keadaan) yang aku tidak suka seorangpun dari kalangan keluargaku melihatnya, baik itu bapakku maupun anakku. Dan ada seorang dari anggota keluargaku yang suka nyelonong masuk ke rumahku sedangkan aku dalam keadaan berpakaian seadanya (tidak menutup aurat)’. Kemudian turunlah ayat di atas sebagai jawaban dari permasalahan wanita tersebut.”
Adab-adab Meminta Izin
1. Disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya, maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)
2. Hendaklah orang yang meminta izin untuk berdiri di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu.
Hal ini dimaksudkan agar dia tidak mengarahkan pandangannya kepada tempat-tempat yang tidak halal baginya untuk dilihat pada rumah orang tersebut, atau sesutau yang dibenci oleh si pemilik rumah kalau dia mengarahkan penglihatannya kepada sesuatu itu. Karena sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.
Dari Abdullah bin Busr, beliau berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kediaman suatu kaum, beliau tidak menghadap ke arah pintu rumah dengan wajahnya, akan tetapi beliau memalingkan wajahnya ke arah kanan atau kiri, dan berkata: “Assalamu ’alaikum, assalaamu ’alaikum”. Hal itu dikarenakan rumah kediaman di saat itu belum memiliki penghalang seperti daun pintu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin.
Meminta izin tidak disyariatkan kalau bukan karena pandangan, barangsiapa yang telah berlebihan untuk memandang kepada apa-apa yang tidak dihalalkan baginya dengan tanpa izin, lalu kedua matanya dicungkil maka tidak ada qishash dan denda padanya. Sandaran hal ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang dengan sengaja menengok atau memandang ke dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka halal bagi mereka untuk mencukil matanya”. (HR. Muslim)
Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu anda melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Meminta izin itu hanya tiga kali
Apabila seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy’ary secara marfu’, “Jika salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab baginya, maka hendaklah ia pulang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
5. Jangan hanya mengatakan “ saya “, ketika ditanya oleh pemilik rumah, “Siapa ini?”
Hukum makruh ini dapat diperoleh dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya mendatangi Rasulullah untuk membayar hutang ayahku, kemudian aku mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu?” Aku menjawab, “Saya,” maka beliau bersabda: “Saya, saya” sepertinya beliau tidak menyukai jawaban tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
6. Sepantasnya bagi orang yang meminta izin untuk tidak mengetuk pintu terlalu keras.
Karena hal ini termasuk adab yang buruk. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Pintu kediaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketuk dengan menggunakan kuku.” (HR. Bukhari Al-Adab Al-Mufrad)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ”Adab ini dilakukan oleh para sahabat sebagai gambaran adab yang tinggi. Ini adalah adab terpuji bagi seseorang yang berada di dekat pintu. Adapun yang jauh dari pintu, sehingga suara ketukan pintu dengan kuku tidak terdengar, maka sebaiknya mengetuk pintu lebih keras lagi sesuai yang dibutuhkan.” (Fathul Bari: 11/38)
7. Jika pemilik rumah menyuruh untuk kembali, maka orang yang meminta izin harus kembali.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan apabila dikatakan kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih menyucikan bagi kalian.“ (QS. An-Nur: 28).
8. Tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.
Dikarenakan hal itu merupakan sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan, “Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan mengganggu milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan mengizinkannya.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3 / 281)
9. Apabila seseorang diundang atau diutus kepada seseorang, maka dia tidak perlu minta izin untuk masuk.
Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”. (HR. Abu Daud)
Ulama mengecualikan pada masalah ini, jika seseorang terlambat menghadiri undangan pada waktunya, atau pada waktu itu ia berada pada tempat yang terkondisikan baginya untuk meminta izin, maka dia mesti meminta izin.
10. Meminta izin ketika ingin berdiri dan meninggalkan dari majlis.
Yang demikian itu merupakan adab nabawiyah yang mulia. Pengunjung diarahkan untuk memiliki adab ketika hendak meninggalkan majlis. Maka, sebagaimana anda meminta izin ketika hendak masuk, begitu pula hendaknya engkau meminta izin ketika hendak meninggalkan majlis.
Kemungkinan alasan diharuskannya hal itu, karena ditakutkannya mata akan melihat hal-hal yang tidak halal untuk dilihat, atau minimal hal-hal yang tidak disukai. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya kemudian duduk di dekatnya, maka janganlah dia berdiri sampai dia memberikan izin kepadanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.182)
11. Meminta izin kepada ibu atau saudara perempuan.
Yaitu agar penglihatan tidak melihat hal-hal yang dilarang, misalnya aurat, atau hal-hal lainnya yang tidak disenangi kaum wanita jika diketahui oleh selain mereka.
Diriwayatkan dari Muslim bin Nadzir mengatakan: Seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah, ”Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Hudzaifah menjawab, ”Jika engkau tidak meminta izin kepada ibumu, engkau akan melihat hal-hal yang engkau benci.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
12.Disunnahkan memberikan kabar kepada istri ketika akan masuk rumah.
Yaitu agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang dapat membuatnya marah, atau istri sedang melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat oleh suaminya, sementara dia dalam keadaan tersebut.
Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Jika Abdullah datang dari menyelesaikan suatu keperluan, maka dia berdehem karena khawatir kami dalam keadaan yang ia tidak sukai”. (Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 3/280)
13. Para pembantu dari kalangan budak dan anak-anak yang belum baligh, diharuskan bagi mereka untuk meminta izin kepada mereka dalam tiga keadaan:
Pertama : Sebelum shalat fajar
Kedua : Waktu tidur siang sebelum dzuhur
Ketiga : Setelah shalat isya
Dan selain dari ketiga waktu tersebut maka tidak ada dosa bagi mereka. Ibnu Katsir berkata pada tafsirsurah An-Nur ayat 58 di atas, “Maksudnya apabila mereka masuk pada selain dari tiga waktu di atas, maka tidak ada dosa bagi kalian jikalau kalian membolehkan mereka, dan juga mereka tidak berdosa apabila melihat sesuatu di selain dari tiga waktu tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/303)
Wallahu A’lamu bish Shawab
Reference:
1. Tafsir Ath-Thabari, Imam Ath-Thabari.
2. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
3. Adab-adab Meminta Izin, disari dari kitab Al-Adab karya Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub, pada pembahasan Adab-Adab Meminta izin. (www.muslim.or.id)
Makna Panjang Umur
By: Ryan Arief Rahman
PrologAllah swt memuliakan ummat terdahulu sebelum ummat ini dengan memberikan umur yang panjang dan kekuatan untuk beribadah, ada di antara mereka yang mencapai usia 1000 tahun bahkan ada yang lebih, ada yang belum mencapai usia baligh (cukup umur) hingga usia 80 tahun, ada seorang yang meninggal di usia sekitar 200-an tahun, maka serentak banyak makhluk yang merasa simpati terhadapnya, karena ia telah meninggal dalam usia yang muda. Juga diriwayatkan bahwa nabi Ibrahim berkhitan ketika usia beliau mencapai 80 tahun, nabi Nuh ‘alaihissalam yang berusia lebih dari 1000 tahun, Luqman bin Ka’ab 400 tahun, ‘Abdul masih bin Baqlah Al-Ghasani lebih dari 350 tahun, dan Ash-habul Kahfi yang hidup di dalam gua selama 309 tahun.
Sedangkan usia ummat ini relative singkat jika dibandingkan dengan usia ummat terdahulu di atas, hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “umur ummatku berkisar antara 60 hingga 70 tahun, dan sangat sedikit di antara mereka yang mencapai usia itu.” ( H.R. Turmudzi, Al Bani menshahihkannya dalam shahih al jami’ no: 1073)
Namun demikian, sebagai ganti dari karunia yang luput dari ummat ini -yaitu umur yang panjang- Allah memberikan karunia lain yaitu berupa pahala yang berlipat ganda dan amalan yang dapat memperpanjang umur, sehingga dengan karunia ini Allah menjadikan ummat Muhammad saw sebagai penghuni jannah. Di antara amalan yang dapat memperpanjang umur dan mengandung pahala yang berlipat adalah silaturrahim, akhlak yang terpuji, berbuat baik kepada tetangga, sholat di masjid al haram dan masjid nabawi, sholat berjama’ah di masjid, sholat sunnah di rumah, sholat dhuhā, jihād fī sabīlillah dan yang lainnya.
Setelah kita merasa lega dengan karunia yang Allah limpahkan untuk ummat ini sebagaimana dijelaskan diatas, namun hati kita sepontan tersentak ketika kita memikirkan firman Allah “dan sekali kali tidak dipanjangkan umur seseorang..” (Q.S. Fathir:11) Lantas, akhirnya kita bertanya tanya dalam benak kita; bagaimana memadukan antara dua hal yang kontradiktif di atas? Dan Bagaimanakah makna panjang umur menurut para ulama? Insya Allah makalah ini akan menjelaskan dan menguraikannya…
Makna Panjang Umur Menurut Ulama
Disebutkan dalam hadits riwayat Anas Bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda, “barang siapa yang menyukai dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung hubungan silaturrahim.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna potongan kalimat ‘dipanjangkan umurnya’ yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam hal ini akan penulis ketengahkan pendapat Imam An Nawawī, Syaikhul Islām Ibn Taimiyah, dan Al Hāfidz Ibn Hajar.
Menurut Imam An Nawawī
Dalam buku shahīh muslim bi syarh an nawawī beliau berkata, “maksud umur adalah ajal, karena ajal ialah suatu yang mengiringi kehidupan. Sedangkan maksud dilapangkan rezekinya bermakna dilapangkan dan diperbanyak rezekinya.” Lebih lanjut beliau menjelaskan pendapat ulama tentang maksud dipanjangkan umurnya, bahwa yang dimaksud adalah pertama; bertambahnya keberkahan umur yakni dengan dimudahkan dalam mengerjakan ketaatan, menjadikan waktunya termanfaatkan dengan baik dan tidak terbuang sia sia. Kedua; penundaan ajal yang dimaksud adalah penundaan yang dinisbatkan kepada pengetahun malaikat dan apa yang tercatat dalam lauh al mahfūdz. Ketiga; maksud ditunda ajalnya dalam hadits di atas adalah seseorang akan selalu dikenang oleh orang-orang seolah-olah dia tidak mengalami kematian. Ini adalah pendapat yang lemah.
Menurut Ibn Taimiyah
Dalam majmù fatāwā beliau berkata, maksud pemanjangan dan pengurangan umur mengandung dua makna, pertama; bahwa seorang akan berumur panjang, sedangkan seorang yang lain akan berumur pendek. Sehingga pengurangan umur itu bermakna umurnya pendek jika dibandingkan dengan umur orang yang lebih panjang. Kedua; berkurangnya umur juga bermakna berkurangnya umur dari yang telah ditentukan Allah, sebagaimana umur juga bisa bertambah dari umur yang telah ditentukan, pendapati ini berdasarkan tekstual hadits di atas. Ada juga pendapat lain, bahwa maksud dipanjangkan umur dalam hadist tersebut adalah bertambah dalam arti keberkahan, yaitu bertambahnya amal serta manfaat. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Allah telah menentukan ajal setiap manusia dalam lembaran catatan malaikat, jika seseorang menyambung silaturrahim maka umur yang telah tercatat itu akan bertambah. Sebaliknya, jika ia beramal amalan yang dapat mengurangi umurnya, maka berkurang pula umur yang telah ditentukan.
Ibn Taimiyah mengukuhkan pendapatnya dengan hadits riwayat turmudzi bahwa Nabi saw bersabda, “ ketika adam meminta kepada Allah untuk menampakkan seorang nabi dari keturunannya, kemudian Allah tampakkan untuknya sosok laki-laki yang bercahaya, Adam berkata, “ya Rabb, siapa ini?” Allah menjawab, “dia anakmu, Dawud.” Adam bertanya,” berapa umurnya?” Allah menjawab,”40 tahun.” Adam bertanya lagi, “berapa umurku?” Allah menjawab,”1.000 tahun.” selanjutnya adampun berkata, “aku berikan 60 tahun dari jatah umurku padanya.” Kemudian dicatatlah ketentuan tersebut dan disaksikan oleh para malaikat. Ketika kematian akan menjemput adam, ia pun berkata,”aku masih punya jatah umur 60 tahun.” Para malaikat berkata,”sisa umur itu telah engkau berikan kepada anakmu, dawud.” Kemudian adam mengingkarinya sehingga malaikat mengeluarkan catatan tersebut. Nabi saw bersabda, “adam lupa, maka lupa pula anak keturunannya, dan adam membangkang, maka membangkang pula anak keturunannya.” (H.R. Turmudzi dan Al Bani menshahihkannya dalam shahīh al jāmì, no: 5209)
Menurut Ibn Hajar
Beliau berkata, “Ibn At Tīn mengutarakan bahwa secara tekstual, hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.)” (al a’raf: 34) adapun jawaban untuk menggabungkan antara hadits dan ayat tersebut ditinjau dari dua segi berikut ini: pertama; penambahan umur ini sebagai arti kiasan dari keberkahan umur. Sebagai contoh, umur umat Muhammad saw jika dibandingkan dengan umur ummat ummat sebelumnya sangat pendek, sehingga Allah memberikan keutamaan malam lailatul qadar yang setara dengan 83 tahun 4bulan melakukan ibadah dan ketaatan. Kedua; penambahan umur secara hakiki (bertambahnya bilangan umur). Bertambahnya umur yang dimaksud adalah dinisbatkan kepada pengetahuan dan catatan malaikat. Adapun maksud surat al áraf: 34 adalah bahwa ajal tidak dapat diundur dan dimajukan itu dinisbatkan pada pengetahuan Allah swt. Misalnya, Allah menetapkan umur arief adalah 100 tahun jika menjalin silaturrahim, dan 70 tahun jika tidak menjalin silaturrahim. Ketetapan umur arief yang telah Allah tentukan ini tidak akan bisa dimajukan atau dimundurkan. Sedangkan pengetahuan umur yang diketahui malaikat itulah yang bisa bertambah dan berkurang. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt, ” Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan disisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfūzh).” (QS. Ar Rád:39)
Jadi menurut Ibn Hajar, penghapusan dan penetapan hanya terjadi pada pengetahuan malaikat. Sedangkan umur yang dalam pengetahuan Allah swt tidak ada perubahan sedikitpun. Hal ini dalam terminologi aqīdah disebut Al Qadhā Al Mubrām ( ketentuan Allah yang diputuskan), sedangkan pengetahuan malaikat disebut dengan Al Qadhā Al Muállaq ( ketentuan yang bersifat sementara).
Di antara ulama kontemporer yang pernah menulis pembahasan ini adalah Syaikh Nashīruddin Al Bāni dan Syaikh Muhammad Al Utsaimin. Berikut ini akan penulis paparkan pandangan dan argumentasi mereka secara ringkas guna melengkapi kajian syarĭ dalam pembahasan ini.
Menurut Syaikh Nashiruddin Al Bānī
Dalam menjelaskan hadist tentang perpanjangan umur, beliau berkata,” maksud hadits tersebut berdasarkan dzahirnya, Allah menentukan dalam kebijaksanaanNya bahwa menjalin silaturrahim menjadi sebab syarì untuk dapat memperpanjang umur. Hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan ajal yang telah ditentukan Allah. Karena silaturrahim yang menjadi sebab bertambahnya umur itu serupa dengan ketaatan yang dapat menambah kualitas iman. Perubahan tersebut tidak menyelesihi apa yang telah tercatat dalam lauh al mahfūzh, umur bisa bertambah dan berkurang sebagaimana iman tergantung pada sebab yang melatarbelakanginya.
Menurut Syaikh Muhammad Al Utsaimin
Dalam menjelaskan hadist tersebut, beliau berkata, hadits itu tidak menjelaskan bahwa manusia mempunyai dua umur; umur jika menyambung silaturrahim dan umur jika memutus silaturahim. Tetapi umur manusia hanya satu, yaitu umur yang telah Allah tentukan. Manusia yang telah Allah tentukan dapat menjalin silaturrahim niscaya manusia itu mampu melakukannya, sedangkan orang yang telah Allah tentukan memutus silaturrahim niscaya ia akan memutuskannya. Rasulullah ingin menganjurkan ummatnya mengerjakan amal baik, sebagaimana kita mengatakan kepada seseorang ‘siapa yang ingin mempunyai anak hendaklah ia menikah.’ Pernikahan itu sendiri telah ditentukan Allah, begitu pula anak. Jika Allah menghendaki kita mempunyai anak, maka Allah menghendaki agar kita menikah, meskipun sebenarnya pernikahan dan mempunyai anak adalah dua hal yang telah ditentukan Allah. Hanya Allah sajalah yang telah menentukan kita mampu menjalin silaturrahim dan hanya Dia-lah yang mengetahui batas usia kita.
Closing Speech
Dari pendapat dan argumentasi para ulama di atas, maka kita bisa memahami bahwa makna perpanjangan umur dalam hadist tersebut berkisar antara tiga makna yaitu: Pertama; keberkahan umur, Kedua; perpanjangan umur secara hakiki, Ketiga; kepemilikan reputasi baik yang dikenang oleh manusia setelah kematiannya.
Penulis tidak menemukan seorang ulama pun yang menerangkan makna ketiga, atau membahasnya dalam pembahasan yang spesifik, kecuali Imam An Nawawi yang menukil makna tersebut dari Al Qadhī Iyādh, namun beliau sendiri melemahkannya, dan Imam Ibn Hajar menukilnya dari Ibn At Tīn, kemudian At Tibi membenarkannya.
Sedangkan makna pertama dan kedua adalah benar sesuai dengan maksud hadits. Karena banyak hadits yang menerangkan perihal berlipatnya pahala amal dan amalan yang dapat memperpanjang usia.
Kesimpulan yang harus kita ambil dari makna pertama yang bersifat kiasan dan makna kedua bersifat hakiki itu adalah hendaklah tujuan memperpanjang umur untuk menginvestasikan setiap waktu dalam rangka ketaatan dan ketaqwaan. Karena Orang yang panjang umurnya namun jelek amalnya pada hakekatnya adalah sejelek jelek manusia, sebagaimana sabda nabi saw yang diriwayatkan Abu Bakrah bahwa seorang laki laki bertanya kepada nabi saw, “wahai Rasul, manusia yang bagaimanakah yang paling baik? Rasulullah saw bersabda, “orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Kemudian orang itu bertanya lagi,’ wahai Rasul, manusia yang bagaimanakah yang paling jelek? Rasulullah saw bersabda,” orang yang panjang umurnya namun buruk amalnya.” (H.R. Ahmad dan Al Bānī menshahihkannya dalam shahīh al jāmì, no: 3297)
Sebagai penutup, Dr. Yusuf Al Qardhawī mengatakan, “sebenarnya umur manusia yang hakiki bukanlah jumlah tahun yang dilalui dari kelahiran hingga wafat, akan tetapi umur yang sebenarnya ialah apa yang tercatat dalam timbangan amal di sisi Allah berupa amal shalih dan kebajikan. Seorang ahli hikmah berkata, ‘berapa banyak umur yang panjang masanya namun sedikit muatan amalnya, dan berapa banyak umur yang pendek masanya namun banyak muatan amalnya. Orang yang diberikan keberkahan umur, ia akan mendapatkan karunia Allah dalam waktu yang relative singkat, yaitu suatu karunia yang tidak bisa diungkapkan dengan untaian kata dan sya’ir.’ Semoga kita diberikan limpahan karunia itu. Amin..
Reference:
1. Dr. Muhamad Bin Ibrahim An Nu’aim, Kaifa Tuthil Umraka Al Intaji (Diman: Maktabah Al Malik Fahad Al Wathaniyah, 1422) Cet 3.
2. Imam An Nawawi, Shohih Muslim Bi Syarh An Nawawi (Bairut: Dar Al Qalam, 1407) Cet 1
3. Muhammad Nashirudin Al Bani, Shohih Al Jami’ As Shogir (T.Tp: Al Maktab Al Islami,1406) Cet 2
4. Fahad As Sulaiman, Al Majmu Ats Tsamin Min Fatawa Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin ( Riyadh: Dar Al Wathan, 1411) Cet 1
5. Jalaludin Al Syuyuthi, Ifadah Al Khobar Bi Nashihi Fi Ziyadah Al Umr Wa Naqsihi (Jeddah: Maktabah Dar Al Wafa,1407) Cet 1
6. Muhammad Nashiruddin Al Bani, Shohih Al Adabal Mufrad Li Al Imam Al Bukhori (Urdun: Dar Ashshidiq,1414)
7. Ahmad Bin Ali Bin Hajar Al Asqalani, Shahih Al Bukhari Bi Syarhi Fathu Al Bary (Qahirah: Dar Ar Rayyan Li At Turats, 1407) Cet 1
8. Dr. Yusuf Al Qaradhawi, Al Waqtu Fi Hayah Al Muslim (Bairut: Mu’assasah Ar Risalah, 1405) Cet3
BUKAN SEBARANG SILATURAHIM
Oleh: Imtihan asy Syafi'i, M.IF
Banyak hadits diriwayatkan dari Rasulullah saw terkait dengan keutamaan silaturrahim. Panjang umur dan rezki yang lapang adalah dua di antara sekian keutamaan silaturrahim yang diterangkan dalam hadits shahih. Seorang mukmin yang percaya dan mengharapkan banyak kebaikan, pastilah ingin beroleh keutamaan itu. Dengan umur yang panjang dan rezki yang lapang, ada banyak amal shalih yang dapat dikerjakan. Jalan ke surga pun semakin lempang.Oleh: Imtihan asy Syafi'i, M.IF
Selepas Ramadhan, pada hari raya Idul Fithri, umumnya kaum muslimin Indonesia mengisi hari itu dan beberapa hari sesudahnya dengan salling bertamu, bermaafan, bertukar hadiah/parcel, dan sebagainya dengan sanak-saudara, kerabat, dan tetangga. Jika salah seorang dari mereka ditanya mengenai apa yang mereka lakukan itu; “Silaturrahim,” jawabnya. Benarkah jawaban ini? Tentunya yang paling berhak untuk menjawab adalah para pewaris Nabi saw.
Definisi Silaturrahim
Frase silaturrahim tersusun dari dua kata: shilah yang berarti menyambung, dan rahim yang dalam bahasa Indonesia juga berarti rahim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan, “Secara umum kata ‘ar-rahim’ (dalam frase silaturrahim) dimaksudkan untuk para kerabat dekat, mereka yang terhubung oleh garis nasab, baik mereka saling mewarisi maupun tidak, baik mereka saling bermahram maupun tidak.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar ini, anak-anak paman, anak-anak bibi, saudara-saudara kakek, dan saudara-saudara nenek dan keluarga besar mereka termasuk mereka yang bersilaturrahim dengan mereka adalah disyariatkan.
Sedangkan Syaikh Mulla Ali al-Qari memperluas silaturrahim untuk mereka yang terhubung oleh garis pernikahan, selain yang terhubung oleh garis nasab. Dengan demikian, mertua, ipar, besan (mertua anak) juga termasuk yang bersilaturrahim dengan mereka juga disyariatkan.
Dari kedua definisi di atas jelaslah bahwa ungkapan yang mungkin sering kita sampaikan kepada kawan atau tetangga yang tidak ada kait-hubungnya dengan kita oleh nasab atau pernikahan, bersilaturrahim dengan mereka bukanlah silaturrahim. Meskipun demikian, berbuat baik kepada tetangga dan saudara seislam, juga merupakan salah satu kewajiban kita sebagai seorang muslim. Tentu saja keutamaannya berbeda dengan keutamaan silaturrahim.
Sarana Silaturrahim
Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat serta untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau dengan lainnya.
Ibnu Abi Jamrah berkata, “Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan memberikan kebutuhan mereka, dengan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah yang berseri-seri serta dengan do’a.”
Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin diberikan dari segala bentuk kebaikan, serta menolak apa saja yang mungkin bisa ditolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya .
Tata Cara Silaturrahim dengan Para Ahli Maksiat
Sebagian orang salah dalam memahami tata cara silaturrahim dengan para ahli maksiat. Mereka mengira bahwa bersilaturrahim dengan mereka berarti juga mencintai dan menyayangi mereka, bersama-sama duduk dalam satu majlis dengan mereka, makan bersama-sama mereka serta sikap lembut dengan mereka. Ini adalah tidak benar.
Semua memaklumi bahwa Islam tidak melarang berbuat baik kepada kerabat dekat yang suka berbuat maksiat, bahkan hingga kepada orang-orang kafir.
Asma’ binti Abi Bakar ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai silaturrahim terhadap ibunya yang musyrik. Dalam hadits itu disebutkan,
“Aku bertanya, ‘Sesungguhnya ibuku datang dan ia sangat berharap, apakah aku boleh berhubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, berhubunganlah dengan ibumu.’.” (HR. Al-Bukhari)
Berhubungan dengan orang tua yang masih kafir/musyrik bukan berarti harus saling mencintai dan menyayangi, duduk-duduk satu majlis dengan mereka, bersama-sama makan dengan mereka serta bersikap lembut dengan mereka. Allah berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun rang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka.” (Al-Mujadalah: 22)
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas berkata, “Mereka tidak saling mencintai dengan orang yang suka menentang , bahkan meskipun mereka termasuk kerabat dekat.”
Sebaliknya, silaturrahim dengan mereka adalah dalam upaya untuk menghalangi mereka agar tidak mendekat kepada neraka dan menjauh dari surga. Tetapi, bila kondisi mengisyaratkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan cara memutuskan hubungan dengan mereka, maka pemutusan hubungan tersebut -dalam kondisi demikian- dapat dikategorikan sebagai silaturrahim.
Dalam hal ini, Ibnu Abi Jamrah berkata, “Jika mereka itu orang-orang kafir atau suka berbuat dosa maka memutuskan hubungan dengan mereka karena Allah adalah silaturrahim dengan mereka. Tapi dengan syarat telah ada usaha untuk menasehati dan memberitahu mereka, dan mereka masih membandel. Kemudian, hal itu dilakukan karena mereka tidak mau menerima kebenaran. Meskipun demikian, mereka masih tetap berkewajiban mendo’akan mereka tanpa sepengetahuan mereka agar mereka kembali ke jalan yang lurus.”
Fatwa Lajnah Ad-Da’imah tentang Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fithri
Berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset ‘Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi ‘Arabia, terkait masalah ru’yah dan hisab untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fithri.
Soal: Bolehkah seorang muslim memulai waktu berpuasa (Ramadhan) dan mengakhirinya (’Idul Fithri) berdasarkan hisab falaki, atau haruskah dengan cara ru`yatul hilal?
Jawab :
Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah, hukum-hukumnya bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan jin dengan berbagai status sosial mereka, baik dari kalangan orang-orang yang berilmu maupun dari kalangan yang tidak bisa baca tulis, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun di pelosok desa. Dengan keragaman itulah Allah telah memberi kemudahan bagi mereka dalam cara mengetahui waktu-waktu ibadah mereka. Allah telah menjadikan berbagai tanda yang bisa dikenali oleh siapapun terkait dengan masuk dan keluarnya waktu-waktu ibadah mereka. Misalnya, Allah menjadikan tenggelamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib dan juga sebagai tanda telah keluarnya waktu ashar. Allah menjadikan hilangnya mega (cahaya merah setelah matahari tenggelam) sebagai tanda masuknya waktu isya. Allah juga telah menjadikan ru`yatul hilal -setelah hilangnya bulan pada akhir bulan (yakni bulan mati)- sebagai tanda awal bulan (qomariyah) dan berakhirnya bulan sebelumnya. Allah tidak membebani kita untuk mengetahui awal masuknya bulan qomariyah itu dengan suatu cara yang tidak diketahui kecuali oleh segelintir manusia, yakni dengan ilmu astronomi atau ilmu hisab falaki.
Karena itulah telah ada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mensyari’atkan ru`yatul hilal dan menyaksikannya sebagai tanda dimulainya waktu bershaum Ramadhan bagi kaum muslimin dan untuk mengakhiri shaumnya (’Idul Fithri) juga dengan cara melihat hilal (ru`yatul hilal) Syawwal. Demikian pula cara yang sama dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan hari ‘Arafah. Allah Ta’ala berfirman, “Maka barangsiapa di antara kalian yang telah menyaksikan/melihatnya (hilal Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal itu. Katakanlah bahwa hilal-hilal itu untuk menentukan waktu-waktu bagi manusia dan juga menentukan waktu haji.” (Al-Baqarah : 189)
Nabi Muhammad bersabda:
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
“Jika kalian telah berhasil melihat hilal (Ramadhan) maka laksanakanlah shaum Ramadhan, dan jika telah berhasil melihat hilal (Syawwal) maka ber’Idul Fithrilah. Jika kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan bulannya menjadi 30 hari.”
Maka beliau mensyariatkan dalam memulai waktu puasa berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Ramadhan, dan ber’Idul Fithri berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Syawwal. Beliau tidak mengaitkan penentuan hal tersebut dengan hisab astronomi dan peredaran bintang-bintang.
Di atas cara inilah penerapan yang berlangsung pada masa Nabi dan masa para Khulafa`ur Rasyidin, demikian pula pada masa para imam yang empat, dan pada tiga generasi pertama dari kalangan umat ini yang telah dipersaksikan keutamaan dan kebaikannya oleh Rasulullah.
Maka menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan merujuk kepada ilmu astronomi dalam memulai ibadah dan juga ketika mengakhirinya, meninggalkan cara ru`yatul hilal, merupakan kebid’ahan yang tidak ada kebaikan padanya, dan tidak ada landasannya dari syari’at. Kerajaan Arab Saudi berpegang dengan tuntunan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi salafus shalih berada di atasnya, baik dalam penentuan waktu bershaum dan ‘Idul Fithri, dalam berhari raya, dalam penentuan waktu haji, dan dalam menentukan waktu untuk ibadah-ibadah lainnya, yaitu dengan cara ru`yatul hilal.
Hakikat kebaikan puncak segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti jejak para salaf dalam urusan agama, dan hakikat kejelekan puncak segala bentuk kejelekan terdapat dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Semoga Allah menjaga kami dan anda serta kaum muslimin semuanya dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Hanya kepada Allah-lah kita memohon petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.
Fatwa no. 386 (Juz XII/Hal. 133-134)
Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits:
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber ’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“
Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).
Jawab :
Pertama: Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”
Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.
Kedua : Bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya. Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman, “Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilal bulan (Ramadhan) maka berpuasalah.”
Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“ (Al-Hadits)
Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilal, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan hisab astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran
bintang-bintang.
Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilal, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran hisab astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.
Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.
Fatwa no. 2036 (Juz XII/Hal. 136)



