JILBABMU ADALAH IDENTITASMU
Oleh: Tengku Azhar, Lc.
Oleh: Tengku Azhar, Lc.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)
Tafsir Ayat
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat ini berkata: “Allah Ta`ala menyuruh Rasulullah agar beliau menyuruh wanita-wanita mukiminah, terutama istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka, agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian demikian membedakan mereka dari kaum jahiliyah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung. Demikianlah menurut Ibnu mas`ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang, jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata, ‘Jilbab ialah kain yang dapat di lipatkan’.”
Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Allah menyuruh kaum wanita mukminah, jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan, agar menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab. Yang boleh tampak hanyalah kedua matanya saja.”
Muhammad bin Sirrin berkata, “Aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani mengenai firman Allah, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya” dia berkata, “Yaitu menutup wajah, kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya.”
Ikrimah berkata, “Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan ke dadanya.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah, dia berkata, “Setelah ayat di atas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam.”
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab, “Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab.”
Firman Allah Ta`ala, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu” Imam Mujahid menafsirkan, “Jika mereka mengenakan jilbab, maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan.”
Firman Allah Ta`ala, “Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang” maksudnya, Allah Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliyah, pada saat mereka belum mengenakan jilbab.”
Imam Ath-Thabari –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk mengatakan kepada istri-istrinya, anak-anak gadisnya, dan wanita-wanita mukminah lainnya untuk tidak menyerupai hamba sahaya (budak wanita) dalam berpakaian apabila mereka hendak keluar dari rumah mereka untuk menunaikan kebutuhan mereka. Karena para hamba sahaya wanita bila keluar rumah, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka, maka hendaknya wanita mukminah menutup kepala dan wajah mereka dengan jilbab mereka.”
Definisi Jilbab
Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan kita dapati pengertian jilbab seperti berikut :
1. Lisanul Arab : “Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.”
2. Al Mu'jamal-Wasit : “Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang
(khimar), atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk
menutupi semua tubuh seperti halnya mantel.”
3. Mukhtar Shihah : “Jilbab berasal dari kata Jalbu, artinya menarik atau
menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel.”
Dari rujukan ketiga kamus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sebagaimana disimpulkan oleh Al-Qurthuby: “Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.”
Bagi masyarakat Indonesia dan juga Malaysia, jilbab umumnya diartikan sebagai
selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Definisi ini memang
tidaklah bertentangan dengan definisi umum di atas karena disebutkan juga oleh Lisanul Arab ataupun Al-Mu’jamul-Wasith dan dikutip Al-Qurthuby berasal dari Ibnu Abbas yang mengartikan jilbab dengan rida’ atau selendang. Namun demikian, rida’ (selendang) tersebut wajib memenuhi syarat-syarat jilbab yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah,sebagaimana yang akan kita bahas berikut ini.
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat harus logger dan tebal, tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surga alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.
0 comments