Tawarkan ke Surga Rp 1 Juta, Aliran Sesat Dibubarkan
Kejaksaan Negeri Blitar dan Pemerintah Blitar akan membubarkan ajaran Padange Ati siang ini. Ajaran yang dianut sekelompok masyarakat di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ini dinilai meresahkan masyarakat.Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Mohammad Riza mengatakan ajaran Padange Ati ini merupakan pecahan dari aliran kepercayaan pimpinan Suliyani, warga Desa Jajar, Kecamatan Talun, Blitar. Suliyani sendiri sebelumnya pernah berurusan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat setelah menyebarkan ajaran masuk surga dengan melakukan amalan tertentu. Menurut data intelejen, jumlah anggota mereka cukup besar.
"Kami sudah bersepakat dengan pemerintah untuk membubarkan mereka siang ini," kata Riza kepada Tempo, Senin (16/11).
Berdasarkan kajian MUI, kelompok ini dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam karena mengabaikan ibadah salat lima waktu. Mereka juga mengecilkan arti ibadah haji karena dianggap pemborosan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, kelompok ini juga menawarkan kehidupan di surga setelah kematian mendatang asal membayar sedekah Rp 1-4 juta per orang. "Karena itu kami merekomendasikan pembubaran mereka," kata Sekretaris MUI Blitar Achmad Su'udi.
Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Blitar Agus Pramono mengaku siap mengawal pembubaran yang akan dilakukan Kejaksaan siang nanti, di antaranya dengan menyiapkan tenaga konsultan agama dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam pembubaran nanti pemerintah akan meminta kesediaan jamaah Padange Ati untuk membuat pernyataan tertulis pembubaran kelompok itu. Mereka juga diminta kembali ke ajaran Islam yang benar sesuai bimbingan MUI. "Kami harap tidak ada perlawanan dari mereka," kata Agus Pramono.
Diperkirakan jumlah pengikut Padange Ati di Desa Ngaglik sebanyak 25 orang. Pemerintah juga masih melacak keberadaan anggota lain yang diduga tersebar secara sporadis di masyarakat pinggiran. ( Tempo/Roy)
0 comments