Sebuah larangan terhadap burqa dan niqab mulai berlaku di Belgia pada hari Sabtu (23/7/2011) dengan ancaman denda dan penjara, tetapi hukum ini menghadapi tantangan pengadilan langsung dari dua perempuan yang mengenakan cadar. Belgia bergabung dengan Prancis sebagai negara Uni Eropa kedua yang menerapkan larangan mengenakan burqa dan niqab/cadar.
Hukum Belgia, yang melarang orang mengenakan apapun yang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum, telah disetujui secara bulat oleh parlemen pada bulan April lalu.
Pelanggar akan menghadapi denda sebesar 137,50 euro ($ 197) dan hukuman tujuh hari di balik jeruji besi. Dua wanita Muslim yang mengenakan cadar Jumat lalu memutuskan untuk menantang larangan di pengadilan konstitusional negara itu, media Belgia melaporkan. "Kami menganggap hukum sebagai intrusi yang tidak proporsional dalam hak-hak dasar seperti kebebasan beragama dan berekspresi," kata Ines Wouters, pengacara perempuan, seperti dikutip di surat kabar La Libre. "Langkah ini diskriminatif," kata Wouters.
Prancis - rumah bagi penduduk Muslim terbesar di Eropa - menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang burqa pada 11 April. Di Prancis, seorang wanita yang berulang kali bersikeras bercadar di masyarakat dapat didenda € 150 dan diperintahkan untuk menghadiri ulang kelas pendidikan kewarganegaraan.
Komisaris Dewan HAM Eropa, Thomas Hammarberg, mengkritik larangan burqa dan niqab minggu ini, mengatakan tindakan tersebut mengancam kebebasan perempuan. "Bahkan, pelarangan ini mungkin berlawanan dengan standar hak asasi manusia Eropa, khususnya hak untuk menghormati kehidupan pribadi seseorang dan identitas pribadi," katanya. "Cara berpakaian sejumlah kecil wanita telah digambarkan sebagai masalah utama yang memerlukan diskusi mendesak dan undang-undang itu merupakan kapitulasi prasangka dari xenofobia." (roy/eramuslim)
0 comments