ILMU FAROIDH
(Ilmu Pertama Yang Akan Diangkat Dari Permukaan Bumi)
(Ilmu Pertama Yang Akan Diangkat Dari Permukaan Bumi)
Oleh : Tengku Azhar, S.Sos. I
Definisi Ilmu Faraidh
Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli warits berdasarkan syariat Islam.
Selain itu, ilmu faraidh juga disebut dengan ilmu warits, karena ilmu faraidh berkenaan dengan pembagian harta waritsan. Adapun defines ilmu warits adalah:
“Berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waritsnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik illegal secara syari’i. (Pembagian Warits Menurut Islam, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, hal. 5)
Keutamaan Ilmu Faraidh (Ilmu Pertama yang Akan Dicabut dari Muka Bumi)
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:
1. Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)
2. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
3. Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)
4. Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diatas.
Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an yang berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73), menurut beliau makna ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para shahabat dan orang-orang shalih terdahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya.
Mengapa Mempelajari Ilmu Faraidh Penting?
1. Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari.
2. Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan
Al-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala Muntaha Al-Iradah, dan Al-Butuhiy dalam syarahnya atas buku Al-Iqna` : “..Mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala secara langsung (tidak melalui Nabi & Rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat manusia (dalam Al-Qur`an).
Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang Nabi atau Rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya”
Allah Subhanhu wa Ta’ala juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.
4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum Kiamat tiba.
5. Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
6. Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan
Penjelasan seorang shahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yakni Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfaal: 73, “Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan?
1. Pembicaraan mengenai warisan adalah masalah sensitif
Pandangan salah anggota keluarga:
“Orangtua kita sedang sekarat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .”
“Ia selalu paling semangat membicarakan warisan. . mungkin ia ingin cepat orangtuanya mati…”
“Orang tuanya belum mati aja sudah pada ribut bicarain warisan..”
2. Masalah pembagian warisan dianggap tidak penting
Pandangan salah calon penghuni kubur :
“Hartaku tidak seberapa, apa yang bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada mandiri…”
“Ahh..itukan urusan keturunan saya, nanti saja mereka bicarakan kalau saya sudah dalam kubur..”
“Di lingkungan saya, semuanya shalih, sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak adil, umumnya mereka rela-rela aja…(catatan : pembagian waris bukan persoalan rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)
3. Karena ilmunya dianggap sudah jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya.
Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat Islam?
1. Pandanglah ke sekeliling kita, minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela tidak rela, tapi apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?
2. Di Malaysia setiap orang wafat tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.
3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi membuat surat wasiat
14 Alasan Tidak Dijalankannya Ilmu dan Hukum Faraidh di Indonesia
Adapun di antara beberapa alasan belum atau tidak dilaksanakannya pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengetahui ilmunya
Ilmu tentang pembagian harta warisan, yang disebut juga ilmu faraidh, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan ilmu yang sangat sedikit orang yang mengetahuinya. Bahkan ilmu ini merupakan ilmu yang pertama kali akan diangkat (dicabut) dari bumi ini oleh Allah dengan cara dimatikan-Nya para ulama yang mengerti ilmu ini satu demi satu pada akhir zaman.
2. Masih mengutamakan (mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus di Indonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.
3. Takut bagiannya sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali
Kecintaan dan ketamakan pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sebagian ahli waris ada yang, karena telah mengetahui bagiannya dari harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian menurut hukum waris Islam. Sebagai gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.
4. Tidak mau repot
Dalam kenyataannya di masyarakat, kebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.
5. Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari dan dilaksanakan
Karena belum mempelajari atau tidak mau mempelajari ilmu faraidh, maka kebanyakan orang Islam menganggap ilmu faraidh sulit dipelajari apalagi dilaksanakan. Anggapan seperti ini sudah menjadi kecenderungan di dalam sebagian besar orang Islam yang awam.
6. Merasa hukum waris Islam tidak adil
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik.
7. Menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam
Sama halnya dengan yang merasa hukum waris Islam tidak adil, mereka juga menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam. Kelompok yang memiliki anggapan ini umumnya lebih mengutamakan akal (rasio) dalam menafsirkan Al-Qur`an dan Hadits.
8. Hukum waris Islam belum dituangkan sebagai hukum positif dalam bentuk Undang-Undang
Belum adanya peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang diberlakukan di negara kita, juga menjadi salah satu alasan bagi umat Islam di Indonesia untuk tidak mau menjalankan pembagian warisan menurut hukum waris Islam. Umumnya mereka berpendapat bahwa hukum waris Islam baru bisa dilaksanakan jika sudah menjadi hukum positif, sama seperti Undang-Undang yang lain. Wal’iyadzubillah
9. Adanya beberapa perbedaan pendapat ulama dalam masalah pembagian harta warisan
Perbedaan madzhab dalam masalah warisan juga sering dijadikan alasan orang untuk tidak mau menjalankan hukum waris Islam karena mereka menganggap tidak ada kesatuan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini sebenarnya hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak memiliki pendirian dan selalu ragu-ragu dalam menjalankan syariat Islam.
10. Menganggap hukum waris Islam hanya fatwa para ulama
Anggapan ini hanya dilontarkan oleh sebagian orang karena ketidaktahuan, dan keengganan mereka untuk belajar ilmu faraidh. Umumnya orang-orang awam berpendapat seperti ini.
11. Menganggap bahwa yang memiliki harta memiliki hak mutlak untuk membagi warisannya kepada para ahli waris ketika masih hidup
Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil menurut mereka tanpa memperhatikan hukum waris Islam.
12. Menganggap bahwa pembagian warisan cukup dibagi dengan cara pemberian wasiat saja
Sebagian orang membagi warisan dengan cara memberi wasiat kepada calon ahli warisnya ketika mereka masih hidup untuk dibagikan setelah mereka wafat. Mereka menganggap itulah pembagian yang benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam.
13. Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris
Sebagian orang memiliki prinsip sama-rata sama-rasa, dan hal itu juga mereka terapkan dalam pembagian harta warisan. Semua ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang sesungguhnya.
14. Belum adanya lembaga yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam
Benar bahwa di negara kita belum ada lembaga khusus yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam. Tetapi hal ini justru dijadikan alasan sebagian orang untuk tidak menjalankan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam.
Wallahu A’lamu bish Shawab
Referensi:
1. Pembagian Warits Menurut Islam, Muhammad Ali Ash-Shabuni.
2. Faraidh Web.
3. http://www.achmad-yani.co.cc
4. Dan lain-lain
0 comments