SHOLAT BERJAMAAH DAN KEUTAMAANYA

Posted by newydsui Wednesday, June 30, 2010
SHOLAT BERJAMAAH DAN KEUTAMAANYA
Oleh: Hammad Nur Syahid

Shalat berjama’ah termasuk dari sunnah yang di ajarkan Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Hukum Shalat Fardhu Berjama'ah

Shalat berjama'ah wajib bagi setiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkandalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:

Allah berfirman :
وَأقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43).
Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): "Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”. Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

Dalam ayat yang lain Allah berfirman: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata". (An-Nisa`:102).
Apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut (perang) maka dalam keadaan aman lebih ditekankan lagi (kewajibannya).
Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut (perang) menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
a. keadaannya yang buta,
b. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. jauhnya rumahnya dari masjid,
d. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.

Dari Abu Hurairah ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalahshalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'.
(Muttafaq 'alaih)

قَالَ رَسُولُ اللهِ مَا مِنْ ثَلاَثَـةٍ فَيْ قَرْيَةٍ أَوْ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمْ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّـمَا يَأْكُلُ اْلذِئْبُ مِنَ اْلغَنَمِ الْقَاِصَيةِ
Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي بِالصَّلاَةِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اِتْبَاعِهِ عُذْرٌ لَـمْ تُقْبَلِ الصَّلاَة الَّتِيْ صَلَّى مِنْهُ
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihiwasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilanadzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalatbaginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkandalam agama)'. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (HR. Muslim)

Keutamaan Shalat Fardhu Berjama'ah

Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya:
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma, bahwasanyaRasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utamad aripada shalat sendirian. (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorangdi antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannyadinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat
selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'. (Muttafaq 'alaih)

Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam,
sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan rosulullah juga melaksanakn sholat malam berjamah di rumah bersama keluarganya sebagaiman banyak tersebut dalam hadits, diantaranya:

Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping
kanannya'. (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'. (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya

Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakanperhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidakmemakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

Dan beliau juga bersabda: “Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami”. (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda: Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda: Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dalam sabdanya yang lain: Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya
lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada(ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Beliau bersabda pula: Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Lain daripada itu seorang wanita yang ingin sholat berjamaah dimasjid harus izin kepada suaminya dan seorang suami harus mengijinkannya dengan syarat-syarat. Diantaranya adalah menutup aurat secara sempurna, tidak menimbulkan fitnah bagi laki-laki lain dan tidak menggunakan wangi-wangian sebagaimana yang telah tersebut dalam hadits-hadits shohih.

0 comments

Post a Comment

RADIO DAKWAH SYARI'AH

Browser tidak support

DONATUR YDSUI

DONATUR YDSUI
Donatur Ags - Sept 2011

DOWNLOAD DMagz

DOWNLOAD DMagz
Edisi 10 Th XI Oktober 2011

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers