RAMADHAN TELAH TIBA

Posted by newydsui Sunday, September 5, 2010
RAMADHAN TELAH TIBA
Persiapkan Diri Kita Untuk Menyambut Tamu yang Mulia
Oleh: Tengku Azhar, Lc.

Menyegarkan kembali makna shiyam

Arti Shiyam Secara Bahasa
Shiyam, atau dalam bahasa lainnya shaum, atau dikenal dalam masyarakat kita dengan sebutan puasa, adalah infinitif dari ( صَامَ يَصُوْمُ ) shooma – yashuumu, artinya imsak (menahan), yaitu menahan dari perbuatan atau ucapan apapun.
Dan apabila seseorang enggan bicara, atau mogok makan hingga tidak mau bicara dan tidak mau makan, maka secara bahasa orang itu dikatakan sedang shiyam. Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam kisah Maryam bunda Nabi Isa ‘alaihis-salam :
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمنِ صَوْماً فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيّاً
“Sesungguhnya aku telah bernadzar kepada Ar-Rahman (Dzat Yang Maha Pengasih) untuk melaksanakan shiyam, (yaitu) maka aku tidak akan berbicara dengan seorangpun pada hari ini.” (Maryam ayat 26)

Arti Shiyam Dalam Syariat Islam
Shiyam adalah menahan dari makan, minum, melakukan hubungan seksual, dan perkara lainnya yang membatalkan shiyam selama satu hari penuh disertai niat, mulai terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dan menjadi sempurna bila dibarengi dengan menjauhi hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya dan tidak mengerjakan yang haram.

Bagaimana Menyambut Bulan Ramadhan

1. Hendaknya setiap orang mengoreksi lembaran-lembaran kehidupannya sebelum Ramadhan tiba.
2. Membersihkan diri sebelum bertemu Ramadhan, yaitu dengan banyak beristighfar, bertaubat kepada Allah dari segala dosa dan meninggalkan maksiat yang pernah dilakukannya. Siapa yang durhaka kepada orang tuanya, hendaknya meminta ridha keduanya untuk dimaafkan lalu berbakti kepada keduanya. Siapa yang memutus silaturrahmi atau hubungan sesama muslim, hendaklah dia menyambungnya kembali dengan menyapanya dan mengunjunginya. Siapa yang biasa mendengar musik dan lagu-lagu, harus dia hentikan dan menggantinya dengan bacaan Al-Qur`an untuk seterusnya. Siapa yang melakukan riba atau pekerjaan haram lainnya, hendaklah dia tinggalkan dan menggantinya dengan nafkah yang halal. Siapa yang selama ini tidak pernah atau jarang mengerjakan shalat lima waktu, hendaklah dia memulainya dari bulan Ramadhan dan tidak meninggalkannya sampai akhir hayat. Dan demikian seterusnya untuk meninggalkan setiap perbuatan dosa dan menekuni segala kewajiban, baik pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan-bulan lainnya selama hayat masih di kandung badan.
3. Menyusun agenda yang mengantarkannya kepada amal-amal shalih yang akan dilakukannya secara disiplin selama bulan Ramadhan.
4. Banyak berdo’a suapaya ringan menjalankan ibadah bulan Ramadhan.
5. Mempelajari dan membaca hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan Ramadhan.

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan

Awal dan akhir bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal (melihat bulan sabit), yaitu minimal dengan kesaksian satu orang muslim untuk awal Ramadhan, dan dua orang muslim untuk awal Syawal. ( Zaadul-Ma’ad, 2/36-37)
1. Apabila cuaca mendung dan hilal bulan Ramadhan tidak dapat dilihat pada malam 30 Sya’ban, maka hukum yang harus diambil ialah dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari, kemudian dipastikan pada hari berikutnya adalah untuk shaum, yaitu awal bulan Ramadhan.
2. Begitu pula halnya ketika hilal bulan Syawal tidak terlihat, maka hukum yang harus diambil ialah dengan menyempurnakan bilangan Ramadhan sebanyak 30 hari, kemudian kita pastikan hari berikutnya sebagai hari raya, yaitu sebagai awal bulan Syawal. (Dua cara inilah yang menjadi petunjuk Nabi dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Dan begitulah pendapat jumhur fuqaha’. Lihat Zaadul-Ma’ad,2/47; Ensiklopedi Hukum Wanita dan Keluarga, 2/158-160)
Rasulullah bersabda :
لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوُ الِهلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْلَهُ.
“Janganlah kamu melakukan shaum sampai kamu melihat hilal, dan jangan pula berbuka ( mengakhiri shaum Ramadhan ) sampai kamu melihatnya. Dan jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan olehmu, sempurnakanlah bilangannya”. (HR. Bukhori Muslim)
الشَّهْرُ تِسْعَ وَ عِشْرُوْنَ لَيْلَةً فَلاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا العِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ.
“Satu bulan itu jumlahnya 29 malam, maka janganlah kamu melakukan shaum sampai kamu melihatnya ( hilal ). Dan jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan olehmu, sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Bukhori Muslim)
Adapun menetapkan awal Ramadhan dengan ilmu hisab di saat langit mendung, maka pendapat ini banyak dibantah oleh para ulama’. Para fuqaha’ telah menegaskan tidak bolehnya bersandar pada perhitungan-perhitungan ilmu falak dalam menetapkan hilal, karena sesungguhnya syari’at Islam ini mengaitkan shaum dengan ru’yah dan bukan dengan hisab. (Ensiklopedi Hukum Wanita dan Keluarga, 2/180)
3. Jumhur fuqaha’ mengatakan : “Dan tidak betul jika yang dimaksud adalah hisab ahli perbintangan, sebab jika manusia dibebani dengan hal tersebut, tentulah akan memberatkan mereka, sebab masalah hisab perbintangan tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya beberapa orang saja, sedang syari’at dapat dipahami orang apabila kebanyakan mereka mengetahuinya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 7/190)
Madzhab Maliki mengatakan : ‘Hisab tidak boleh ditetapkan dengan pendapat ahli perbintangan, ahli perhitungan masa yang mengetahui perjalanan bulan, baik ketetapan itu untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, karena sesungguhnya syari’at Islam mengaitkan shaum, idul fithri dan haji dengan ru’yah hilal dan bukan dengan keberadaan ahli perbintangan walaupun pendapatnya diasumsikan benar”. (Asy-Syarh Ash-Shagir, 1/241)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Dan berdasarkan As-Sunnah Ash-Shohihah serta kesepakatan para shahabat, tidak diragukan bahwasannya tidak boleh bersandar kepada hisab perbintangan”. (Al-Fatawa Al-Kubro, 2/464)
Rasulullah bersabda :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِيّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسَبُ, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا : يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ.
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak melakukan hisab. Bulan itu begini dan begini, yang terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR. Bukhori Muslim)
لاَتَقَدَّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوُ الْهِلاَلَ قَبْلَهُ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ, ثُمَّ صُوْمُوا حَتَّى تَرَوُ الْهِلاَلَ أَوْتُكْمِلُوا الْعِدَّةُ قَبْلَهٌ.
“Janganlah kalian mendahului bulan sebelum kalian melihat hilal, atau sampai menyempurnakan bilangannya. Kemudian laksanakanlah shaum sampai kalian lihat hilal, atau menyempurnakan bilangan bulan sebelumnya.” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i)
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga mengatakan : “Dan orang yang bersandar kepada hisab dalam masalah hilal, sebagaimana bahwasannya ia sesat di dalam syari’at, berlaku bid’ah di dalam dien, maka dia juga keliru terhadap akal dan ilmu hisab.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 2/464)

Hal-hal yang Boleh Dilakukan dan Dimaafkan Bagi Orang yang Shaum

1. Bersiwak ( menggosok gigi ) di sepanjang waktu siang, kecuali menurut Imam Ahmad , bahwasannya makruh bersiwak setelah condongnya matahari.
2. Mendinginkan tubuh dengan air karena sangat panasnya cuaca, baik dengan disiram atau berendam di dalam air.
3. Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari sampai nyata baginya terbit fajar.
4. Melakukan safar ( perjalanan ) karena keperluan yang diperbolehkan ( bukan maksiyat ), meskipun dia tahu kalau safarnya itu dapat mengakibatkan dirinya berbuka.
5. Berobat dengan obat apapun selama halal, yang tidak menyebabkannya masuk ke dalam kerongkongan walau pun sedikit, diantara ( yang dibolehkan ) adalah dengan jarum selama itu bukan infus.
6. Mengunyah makanan untuk anak kecil karena tidak ada orang lain yang mengunyahkannya, dengan syarat tidak sedikit pun masuk ke dalam kerongkongan.
7. Menggunakan parfum, atau harum-haruman yang sifatnya dibakar dahulu.
8. Memakai minyak wangi, baik yang dioleskan ke badan, ataupun minyak rambut.
9. Berbekam, apabila tidak khawatir menjadikan badannya lemah.
10. Menelan ludah sendiri, walaupun banyak.
11. Lalat yang tertelan tanpa ia kehendaki.
12. Asap jalanan dan pabrik, asap kayu dan seluruh asap yang tidak mungkin dihindari.
13. Dalam keadaan junub di subuh hari ( setelah melakukan jima’ sebelum terbit fajar namun belum mandi ).
14. Mimpi junub di siang hari.
15. Makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, lalu melanjutkan shaumnya.
Rasulullah bersabda :
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan shaumnya, tidak lain karena Allah memberinya makan”. (HR. Muslim)
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَكَفَارَةَ
“Barangsiapa yang berbuka ( makan atau minum ) pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha’ dan kafarah atas dirinya”. (HR. HR..Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalm Shahih Al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no 6070)

Akibat Orang Yang Meninggalkan/Membatalkan Shiyam Ramadhan Tanpa Alasan Syar'i

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ  قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعْراً فَقَالاَ : اصْعَدْ ، فَقُلْتُ : إِنِّي لاَ أُطِيْقُهُ ، فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ ، قُلْتُ : مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوا : هَذَا عُوَى أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشِدَّاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشِدَّاقُهُمْ دَماً، قَالَ : قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Sahabat Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketika aku tidur , datang dua orang kepadaku kemudian memegang lengan atasku dan mengajakku ke bukit yang terjal. Dua orang itu berkata : “Naiklah”. Aku katakan : “Aku tidak sanggup.” Mereka katakan : “Akan kami permudah.” Kemudian aku naik sampai ke puncak bukit, ternyata aku mendengar jeritan yang sangat keras. Aku pun bertanya : “Suara apa ini?” Mereka berkata : “Inilah jeritan penghuni neraka.” Kemudian kami pergi sampai tiba di sekumpulan orang yang tergantung di urat ketingnya ( urat di atas tumit) dan robek mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya : “Siapa mereka?” Jawab dua orang itu : “Mereka orang-orang yang membatalkan shiyam (tanpa alasan syar'i) sebelum tiba waktu berbuka.” (Hadits shahih riwayat Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, juz 1 hal. 430; dan juga lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, hadits no. 3951)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata : “Adapun hukum orang yang meninggalkan shiyam Ramadhan sedang ia mukallaf (berakal dan dewasa), baik laki-laki ataupun perempuan adalah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan telah berbuat dosa besar. Wajib baginya bertaubat kepada Allah dan mengqadha’ shiyam yang ia tinggalkan itu dengan mengerjakannya di luar Ramadhan serta memberi makan orang miskin tiap harinya (dari shiyam yang ia tinggalkan) jika ia mampu. Dan apabila yang melakukannya itu orang fakir tidak mampu memberikan makan, cukup baginya qadha’ dan bertaubat kepada Allah. Karena shiyam Ramadhan adalah kewajiban besar yang Allah wajibkan atas umat Islam yang mukallaf. Dan juga telah dijelaskan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa shiyam Ramadhan termasuk rukun Islam yang lima.” (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baaz, juz 15 hal. 332)
Wallahu A’lamu bish Shawab

Referensi:
1. Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baaz
2. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh al Albani
3. Al-Fatawa Al-Kubro
4. Asy-Syarh Ash-Shagir
5. Syarh Shahih Muslim
6. Ensiklopedi Hukum Wanita dan Keluarga
7. Zaadul-Ma’ad

0 comments

Post a Comment

RADIO DAKWAH SYARI'AH

Browser tidak support

DONATUR YDSUI

DONATUR YDSUI
Donatur Ags - Sept 2011

DOWNLOAD DMagz

DOWNLOAD DMagz
Edisi 10 Th XI Oktober 2011

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers