KY: Ada Indikasi Majelis Hakim Ba'asyir Lakukan Pelanggaran
Majelis hakim perkara Abu Bakar Ba'asyir dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena tidak adil dalam sidang antara lain terkait dilakukannya teleconference para saksi. Atas laporan itu, KY menilai, majelis hakim Ba'asyir tidak menjalankan proses persidangan dengan adil. "Kita ingin katakan bahwa ada indikasi majelis hakim tidak menjalankan proses persidangan secara fair. Ini sementara," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011).
Menurut Suparman, hakim harus adil terhadap terdakwa. Sebab pertaruhannya harga diri bangsa, bukan sekadar harga diri pengadilan. "Siapa pun yang diadili mau penjahat tengik sekali pun, dia tidak boleh menghilangkan harga diri, kredibilitas, dan kehormatan untuk menegakkan martabat keadilan. Ini yang kadang-kadang tidak disadari oleh hakim," terang Suparman.
Langkah KY selanjutnya, lanjut Suparman, yakni akan memeriksa berkas-berkas laporan Tim Pengacara Muslim (TPM) itu. "Dari situ kita simpulkan apakah kita harus memanggil hakim, apakah kita harus sampaikan sesuatu ke MA. Itu setelahnya tapi KY akan melakukan langkah-langkah positif," kata Suparman. Ada hukum acara yang dilanggar? "Ada. KY melihat ada pelanggaran kode etik pedoman perilaku," tutur dia.
Suparman menambahkan, sanksi majelis hakim Ba'asyir itu tergantung Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sanksi bisa pemecatan atau non palu (tidak menyidangkan perkara). Sidang Ba'asyir diketuai Herri Swantoro. Dalam sidang itu, pengacara memperdebatkan teleconference para saksi. Karena pengacara ngotot tidak setuju adanya teleconference, hakim mengusir pengacara Ba'asyir. Ba'asyir selalu walkout setiap saksi didengar keterangannya secara jarak jauh. Jaksa menghadirkan saksi secara teleconference dengan alasan saksi takut bertemu Ba'asyir. Meski demikian, hakim tidak pernah bertanya kepada saksi setiap memulai sidang, apakah benar saksi takut pada terdakwa terorisme itu. (roy/detik.com)
0 comments