PEMBATAL-PEMBATAL SHAUM

Posted by newydsui Friday, August 12, 2011
PEMBATAL-PEMBATAL SHAUM
Oleh: Tengku Azhar, Lc.

Dalam permasalahan pembatal shaum para ulama membaginya kepada dua jenis, pertama; pembatal shaum yang mewajibkan qadha` saja, kedua; pembatal shaum yang mewajibkan qadha` dan kafarat.

A. Pembatal Shaum yang Mewajibkan Qadha`

1. Makan selain makanan biasa seperti makan batu kecil, makan potongan kulit, adonan terigu, garam yang cukup banyak, memakan daun, kerupuk, tanah, atau memasukkan air -cairan atau obat ke dalam sesuatu yang berlubang dengan cara menyuntikkannya-, atau melalui selang, misalnya melalui farji wanita atau melalui dubur.

2. Makan, minum, atau bersetubuh (berjima') tanpa sadar bahwa siang belum lagi habis atau malam telah berlalu. Maksudnya, bila seseorang menyangka matahari telah terbenam atau fajar belum terbit, kemudian ia makan atau minum atau bersetubuh, maka menu¬rut jumhur ulama' shaumnya rusak dan wajib baginya qadha'.

3. Sengaja mengeluarkan mani baik dikarenakan mencium atau ber¬pelukan atau lainnya. Adapun kalau keluarnya mani itu karena memikirkan atau memandang wajah seseorang,maka yang demikian itu tidak membatalkan shaumnya dan tidak berkewajiban apa-apa.

4. Muntah dengan disengaja.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka baginya tidak wajib mengqadha'. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka berqad¬ha'lah."(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

5. Haidh dan nifas.
Wanita yang haid dan nifas dapat membatalkan shaumnya dan wajib qadha' sekalipun terjadi beberapa saat menjelang terbenamnya matahari.
6. Menurut Imam Ahmad dan Imam Syaf'i, yang termasuk membatalkan shaum dan wajib baginya qadha' adalah mengeluarkan mani dengan tangannya (onani), atau dengan tangan isterinya.

7. Apabila seorang perempuan memasukkan jarinya yang basah dengan air atau minyak ke dalam farji bagian dalam, atau memasukkan kayu atau semisalnya ke dalam farji sampai masuk seluruhnya, maka shaumnya batal dan wajib mengqadha'nya.

8. Murtad (keluar dari Islam).
Orang yang murtad, menurut jumhur ulama' dengan sendirinya memba¬talkan shaumnya dan apabila ia taubat kembali kepada Islam, maka wajib baginya untuk mengqadha' shaumnya.

B. Pembatal Shaum yang Mewajibkan Qadha` dan Kafarat

1. Makan, minum dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa udzur yang diakui syara', yaitu apabila yang dimakan atau yang diminum dapat memenuhi syahwat perut, seperti:
a. Makanan dan buah-buahan apa saja yang masak, roti, kue, dan sayur-sayuran.
b. Sedikit garam dan semisalnya bila sengaja dinikmati kelezatan¬nya.
c. Menelan biji gandum, wijen dari luar mulut kecuali bila seke¬dar mengunyah saja lalu menyusup ke sela-sela gigi dan tidak ada yang sampai ke perut.
d. Merokok, terlebih lagi menelan asapnya.
e. Menelan ludah suami atau istri demi mendapatkan kenikmatan.

2. Bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : هَلَكْتُ يَارَسُوْلُ اللهِ، قَالَ : وَمَا أَهْلَكَكَ، قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ : هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً، قَالَ : لاَ، قَالَ : فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَ : لاَ، قَالَ : فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا، قَالَ : لاَ، قَالَ : ثُمَّ جَلَسَ فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ، فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهَذَا، قَالَ : أَعَلَى أَفْقَرَمِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لاَ بَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ : اذْهَبْ فَاطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata: "Celaka saya wahai Rasulullah". "Kenapa kamu celaka?", tanya Rasulullah. Laki-laki itu menjawab: "Saya telah bersetubuh dengan isteri saya pada siang hari Ramad¬han." Rasul bertanya: "Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?". "Tidak", jawab laki-laki itu."Kuatkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?", tanya Rasulullah pula. "Tidak", jawabnya. "Sanggupkah kamu memberi makan kepada 60 orang miskin?", tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab: "Tidak". Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi dengan membawa sebakul kurma seraya bersabda: "Sedekahkanlah kurma ini", kata Nabi. "Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami wahai Rasulullah, padahal di kampung kami ini tidak ada satu warga pun yang lebih miskin selain kami", kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pun tersenyum sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu beliau bersabda: "Pulanglah, berikanlah kurma ini kepada keluargamu." (HR. Al-Jama'ah)

HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SHAUM

1. Berlebih-lebihan ketika berkumur dan menghirup air ke hidung saat berwudhu`.
2. Mencium (istri/suami), sebab terkadang dapat membangkitkan syahwat, sehingga shaumnya rusak, baik karena keluar mani (sperma), atau kemudian ia meneruskannya dengan berjima’ (melakukan persenggamaan).
3. Terus menerus memandang istri dengan syahwat.
4. Berfikir urusan jima’.
5. Bercumbu rayu dengan istri.
6. Mencicipi masakan, makanan, atau minuman.
7. Berkumur-kumur bukan karena wudhu`, atau kepentingan lainnya yang dianggap perlu.
8. Bercelak di awal siang.
9. Berbekam, apabila khawatir menjadikan dirinya lemah dan membuat ia berbuka.

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN BAGI ORANG YANG SHAUM

Banyak hal yang boleh dilakukan oleh orang yang shaum selama bulan Ramadhan. Berikut adalah perkara-perkara yang boleh untuk dilakukan:

1. Bersiwak (gosok gigi) di sepanjang waktu siang, kecuali menurut imam Ahmad, bahwasanya makruh bersiwak setelah matahari tergelincir.

2. Mendinginkan badan (tubuh) dengan air karena cuaca sangat panas, baik dengan diguyur air atau berendam di dalamnya.

3. Makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari Ramadhan sebelum terbitnya fajar.

4. Melakukan safar (perjalanan) karena keperluan yang diperbolehkan (bukan maksiat), meskipun dia tahu kalau safarnya itu dapat mengakibatkan dirinya berbuka.

5. Berobat dengan obat apapun selama halal, yang tidak menyebabkannya masuk ke dalam kerongkongan walaupun sedikit, di antara (yang dibolehkan) adalah dengan jarum suntik selama itu bukan infuse.

6. Mengunyah makanan untuk anak kecil karena tidak ada orang lain yang mengunyahkannya, dengan syarat tidak sedikitpun yang masuk ke dalam kerongkongan.

7. Menggunakan parfum, atau harum-haruman.

8. Memakai minyak wangi, baik yang dioleskan ke badan, ataupun minyak rambut.

9. Berbekam, apabila tidak khawatir menjadikan badannya lemah.

HAL-HAL YANG DIMAAFKAN BAGI ORANG YANG SHAUM

Berikut adalah perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan orang orang yang shaum di bulan Ramadhan:

1. Menelan ludak sendiri, walaupun itu banyak.
2. Lalat yang tertelan tanpa ia kehendaki.
3. Asap jalanan dan pabrik, asap kayu dan seluruh asap yang tidak mungkin untuk dihindari.
4. Dalam keadaan junub di waktu Shubuh (setelah melakukan jima’ sebelum terbit fajar namun belum mandi hingga datangnya waktu Shubuh).
5. Mimpi junub di siang hari Ramadhan.
6. Makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, lalu melanjutkan shaumnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seseorang lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan shaumnya, tidak lain karena Allah yang memberinya makan.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat yang lain, beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (makan atau minum) pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha` dan kafarah baginya.” (Hadits shahih riwayat imam Al-Baihaqi)

0 comments

Post a Comment

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers