MAKANAN HALAL DAN PENGARUHNYA

Posted by newydsui Wednesday, September 28, 2011 0 comments

MAKANAN HALAL DAN PENGARUHNYA

DALAM KEHIDUPAN KAUM MUSLIMIN

Oleh: Tengku Azhar

PERINTAH MAKAN DAN MINUM YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal dan baik.

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُون

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)

Ada tiga kata penting yang perlu dibahas pengertiannya, yaitu makan, halal, dan baik. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makan berarti memasukkan makanan pokok ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya. Namun, pengertian tersebut terasa kurang tepat jika diterapkan dalam perkara makanan halal dan haram karena orang dapat menyalahgunakannya. Misalnya, makanan haram dianggap menjadi halal jika dibuat minuman atau kuah. Oleh karena itu, dalam makalah ini, makan adalah peristiwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya (misalnya dalam infus). Dengan demikian, memasukkan cairan ke dalam mulut dalam bentuk kuah atau minuman termasuk kategori makan.

Halal berarti lawful yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sah menurut hukum. Kebalikan dari halal adalah haram. Dalam kaitannya dengan makanan, halal dan haram adalah istilah yang menerangkan status hukum suatu makanan, yaitu sah atau tidak sah menurut hukum Allah. Artinya, suatu makanan halal (sah menurut hukum Tuhan) belum tentu boleh dimakan. Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa makanan yang boleh dimakan adalah yang halal (sah menurut hukum Allah) dan baik. Jadi, perlu ditegaskan di sini bahwa pengertian halal tidak sama dengan boleh dimakan. Yang boleh dimakan adalah yang halal dan baik.

Makanan yang haram adalah tidak halal. Dan sebaliknya, makanan yang tidak haram adalah halal. Mulai dari sini dapat dimengerti bahwa pembicaraan haram dan halal selalu bersama-sama. Artinya, pada saat kita membahas makanan haram, secara otomatis kita membahas makanan halal.

Makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi kehidupan orang yang mengkonsumsinya. Manfaat tersebut dapat ditinjau dari segi jasmaniah dan rohaniah. Makanan yang baik dari segi jasmaniah adalah yang tidak mengganggu kesehatan sedangkan makanan yang baik dari segi rohaniah adalah yang tidak membuat rasa permusuhan, rasa kebencian, lupa pada pengingatan Allah, atau lupa shalat.

Adapun makanan haram dan larangan untuk memakannya, telah dijelaskan Allah pada banyak ayat dalam Al-Qur`an:

“Katakanlah, ‘Aku tidak menjumpai dalam yang telah diwahyukan kepadaku yang diharamkan untuk semua orang yang akan memakannya kecuali yang mati atau darah yang mengalir keluar atau daging babi- karena sungguh, masing-masing adalah kotoran- atau ketidakpatuhan dalam bentuk penyembelihan untuk selain Allah. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkannya dan bukan pula karena melanggar (batasnya), maka sungguh, Tuhanmu adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang).” (QS. An-Nahl: 145)

Juga firman-Nya:

“Dibuat haram bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang dipersembahkan kepada selain Allah, dan yang dibunuh dengan cara dicekik, atau dengan suatu pukulan keras atau dengan menjatuhkan kepalanya lebih dahulu atau dengan melukainya dengan tanduk, dan yang dimakan oleh binatang liar kecuali yang kamu sembelih (sebelum kematiannya), dan bahwa yang dikurbankan di atas meja batu, dan yang kamu mencari pembagian dengan anak panah-anak panah ramalan- itu adalah ketidaktaatan yang serius. Hari ini mereka yang tidak beriman telah berputus asa untuk mengalahkan agamamu; maka janganlah takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan Aku telah melangkapi Kebaikan-Ku kepadamu, dan Aku telah menyetujui untukmu Islam sebagai suatu agama. Akan tetapi siapapun terpaksa karena kelaparan dengan tanpa keinginan berbuat dosa, kemudian sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)

PENTINGNYA MAKANAN HALAL DAN PENGARUHNYA

Memakan makanan halal serta menjauhkan diri dari yang haram sangat penting sekali. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ »

“Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’” (QS. Al-Mu’minun: 51)

Dan Ia berfirman, (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!”

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa makanan yang dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal shalih seseorang. Hal ini tentunya cukup membuat kita memberikan perhatiaan yang serius dan berhati-hati dalam permasalahan ini.

Ibnu Rajab Al-Hanbali –rahimahullah- berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.”

Hal ini sangat berbahaya sekali, perhatikan lagi sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lain:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِه

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)

Selain itu, berikut beberapa manfaat makanan halal:

1. Bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thayib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur`an:

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

2. Memakan yang halal dan thayib merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam ayat yang lain, seperti:

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

3. Memakan yang halal dan thayib akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu menghindari yang haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut. Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiyat yang mendatangkan dosa dan keburukan. Sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits.

DANPAK MAKANAN HALAL TERHADAP KESEHATAN JASMANI DAN PERILAKU MANUSIA

Memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan yang bergizi merupakan makanan yang dibutuhkan untuk memperoleh kualitas kesehatan yang mempunyai pengaruh terhadap kualitas akal dan rohani.

Bahan makanan menurut ilmu pengetahuan baik, belum tentu baik menurut ilmu pengetahuan, seperti otak hewan dikonsumsi oleh orang berpenyakit jantung akan membahayakan jiwanya.

Persyaratan makanan bergizi menurut ilmu gizi adalah memenuhi fungsi:

1. Memenuhi Kepuasan Jiwa

2. Memberi rasa kenyang

3. Memenuhi kebutuhan naluri dan kepuasan jiwa

4. Memenuhi kebutuhan sel-sel baru untuk kebutuhan badan

5. Menggantikn sel-sel yang rusak

6. Mengatur metabolisme

7. Mempertahankan tubuh

Kesehatan jasmani banyak tergantung pada apa yang kita makan. Anak balita membutuhkan protein, sedangkan balita membutuhkan karohidrat lebih banyak dari orang dewasa.

Jumlah dan variasi mkanan yang mempengaruhi kekuatan tubuh, daya kerja, dan daya tahan tubuh terhadap makanan yang halal dan bergizi juga dapat menjaga keseimbangan hormone. Untuk menjaga unsure dasar dalam keharmonisan kesadaran dan perasaan hati manusia serta keseimbangan mental sesuai ungkapan “Akal mental yang sehat terdapat pada tubuh yang sehat.”

Disamping alasan yang bersifat lahir (menjaga keseimbangan tubuh dan kesehatan ). Makanan halal juga memberikan dampak terhadap perilaku seseorang.

1. Menjaga keseimbangan jiwa manusia yang suci dan fitrah untuk tetap mentauhidkan Allah.

2. Menumbuhkan sikap juang yang tinggi karena menjaga kehalalan makananya.

3. Membersihkan hati dan menjaga lisan, karena daging yang tumbuh akan meningkatkan kualitas kesalehan.

4. Menumbuhkan kepercayaan diri dihadapan Allah. Karena Allah akan selalu mendengarkan do’a kita.

Terakhir, marilah kita renungkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ

“Maka barangsiapa yang bisa untuk tidak makan sesuatu kecuali yang baik-baik, maka kerjakanlah.” (HR. Al-Bukhari)

Semoga Allah senantiasa memudahkan kita dalam segala usaha dan ibadah kita. Amin. Wallahu A’lamu bish Shawab.

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

Posted by newydsui Tuesday, September 20, 2011 0 comments

Segenap pengurus YDSUI mengucapkan

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ


Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian

BERSEDEKAHLAH…MUMPUNG BELUM TERLAMBAT

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap muslim harus bersedekah.” Mereka bertanya: “Jika ia tidak punya?” Nabi shallallahu ’alaih wa sallam menjawab: ”Dia bekerja dengan kedua tangannya, maka ia memberikan manfaat untuk dirinya sendiri lalu bersedekah.” Mereka bertanya lagi: ”Jika ia tidak mampu atau tidak melakukannya?” Beliau menjawab: ”Ia menolong orang yang kesulitan.” Mereka bertanya lagi: ”Jika ia tetap tidak melakukannya?” Beliau menjawab: ”Hendaklah ia memerintahkan berbuat al-khair atau al-ma’ruf (kebaikan).” Mereka bertanya lagi: ”Jika ia tetap tidak melakukannya?” Beliau menjawab: ”Hendaklah ia menahan diri dari perbuatan jahat, hal itu sudah merupakan sedekah.” (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap persendian manusia harus bersedekah pada setiap hari dimana matahari terbit. Berlaku adil di antara dua orang merupakan sedekah, dan membantu seseorang mengangkat bagasi ke atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya merupakan sedekah, dan ucapan yang baik merupakan sedekah, dan setiap langkah yang diayunkannya menuju sholat (berjamaah) merupakan sedekah serta menyingkirkan apa-apa yang mengganggu dari jalanan merupakan sedekah.” (HR Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda Satu dirham memacu dan mendahului seratus ribu dirham. Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu?” Nabi Saw menjawab, “Seorang memiliki (hanya) dua dirham. Dia mengambil satu dirham dan bersodaqoh dengannya, dan seorang lagi memiliki harta-benda yang banyak, dia mengambil seratus ribu dirham untuk disodaqohkannya. (HR. An-Nasaa’i)

Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, “Aku hartamu, aku pusaka simpananmu.” Kemudian nabi Saw membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: “Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : seorang lelaki menemui Nabi Muhammad Saw dan bertanya, “ya Rasulullah Saw, sedekah apakah yang paling utama?” Nabi Muhammad Saw menjawab, “sedekah yang kau berikan ketika kau dalam keadaan sehat, kikir dan takut terhadap kemiskinan dan menginginkan kekayaan. Janganlah menunggu sampai dekatnya saat kematian dengan mengatakan, ‘untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian, dan harta tersebut telah menjadi milik ahli warisnya’”.(HR. Bukhori)

Pembagian Waris
Menurut Perspektif Syar’i
(Koreksi Terhadap Wacana Kesetaraan Gender Dan Gerakan Feminisme)
By: Ryan Arief Rahman

Wacana kesetaraan gender akhir akhir ini telah berkembang menjadi program sosial yang didesain secara akademik dan disosialisasikan secara politis. Konsep yang menjadi basis wacana gender ini berasal dari masyarakat barat yang telah lama mengalami problem hubungan antara wanita dan laki laki. Konsep itu terbentuk dari protes para wanita dalam sebuah gerakan yang disebut gerakan feminism. Istilah feminism berasal dari bahasa latin yaitu femina artinya perempuan.

Dewasa ini barat menjual faham feminism dan gender ke Negara Negara dunia ketiga, khususnya Negara-negara islam. Diantara strategi penyebarannya adalah dengan menyebarluaskan wacana ini dari media massa hingga wacana akademik. Hasilnya kini di perguruan tinggi dibentuk pusat studi wanita (PSW). Strategi lainnya adalah dengan menjadikan kesetaraan gender sebagai neraca kemajuan, sehingga PBB pun mempunyai standar kemajuan suatu Negara berdasarkan ukuran GDI (gender development index).

Karena ukuran itu maka kini disyaratkan agar supaya 20% anggota dewan perwakilan rakyat berasal dari wanita.

Masalah yang lebih serius lagi adalah munculnya cendekiawan muslim yang menjadi agen impor paham feminism dan gender ini, baik dengan sukarela atau dengan biaya. Mereka kemudian mencari-cari justifikasi paham feminism dan kesetaraan gender ini dari al-qur’an dan hadits. Jika tidak mereka meniru-niru para pengkritik bible di barat dan balik mengkritik al-qur’an dan syari’at islam sebagai bias gender. Bahkan kini konsep kesetaraan gender telah menjadi pembahasan penting dalam studi islam. Di berbagai universitas islam topic atau tema feminism dan kesetaraan gender telah diangkat kedalam kajian setingkat thesis dan dissertasi. Malahan kini konsep kesetaraan gender telah dan sedang disusun menjadi kurikulum pendidikan.
Adanya unsur asing yang masuk kedalam kajian islam, maka banyak masalah yang yang perlu didudukan atau dijawab. Seperti masalah peranan wanita dalam keluarga, kepemimpinan laki laki dalam keluarga, kontroversi kepemimpinan wanita, kelemahan wanita, persamaan hak dan bagian dalam pembagian waris yang hari ini termasuk tuntutan kaum femenis untuk menyuarakan keadilan dan persamaan hak antara laki-laki dan wanita, serta tema-tema lainnya. Maka, makalah ini insya allah akan mendudukan salah satu tema gender di atas, yaitu tentang konsep gender equality dalam hak waris.

Hak Waris Perspektif Syar’i

Dalam ajaran islam, besar kecilnya bagian waris tidak ditentukan oleh jenis kelamin, baik itu laki laki atau perempuan, tapi lebih ditentukan oleh beberapa factor berikut: Pertama, tingkat kekerabatan antara ahli waris (baik laki laki atau perempuan) dan orang yang meninggal. Semakin dekatnya hubungan kekerabatan, maka semakin besar juga bagian warisan yang diterima.
Kedua, kedudukan tingkat generasi. Maka generasi muda dari kalangan pewaris yang masa depannya masih panjang terkadang memperoleh bagian warisan yang lebih besar dibanding generasi tua, tanpa memandang kelelakian atau kewanitaannya. Sebagai contoh anak perempuan (bint) mendapat warisan yanglebih banyak dari ibunya atau ayahnya, anaklaki laki (ibn) mendapatkan warisan lebih banyak dari ayahnya (ab).

Ketiga, tanggung jawab untuk menanggung kehidupan keluarga. Poin inilah yang terkadang membuahkan perbedaan bagian hak waris antara laki laki danperempuan, walaupun berada pada tingkat kekerabatan yang sama. Sebab kedudukan anaklaki laki menanggung nafkah istri dan keluarganya. Sedangkan anak perempuan tidak diberi tanggungjawab seperti laki laki.
Selanjutnya, hak waris perempuan tidak selamanya lebih sedikit dari laki. Sebaliknya dalambanyak hal, perempuan mendapatkan bagian harta waris lebih banyak dari lakilaki, seperti pada hal berikut ini:

a. Ada empat kondisi/kasus, dimana bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki laki.
b. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan bagian waris laki laki.
c. Terdapat sepuluh kasus, dimana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris laki laki.
d. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh laki laki.

Adapun sebagai penjelasan singkat keempat poin di atas adalah sebagai berikut:
a. Kondisi/Kasus, Dimana Bagian Waris Perempuan Lebih Sedikit Dari Bagian Waris Laki Laki Adalah Sebagai Berikut;
i. Ahli waris hanya anak laki laki (ibn) dan anak perempuan (bint), yaitu seperti yang terkandung dalamfirman-Nya, “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” QS.4:11

Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Anak Laki Laki (Ibn) Anak Perempuan (Bint)
Bagian 2 1

ii. Ahli waris hanya orang tua mayit, dan simayit tidak mempunyai anak maupun suami/istri, yaitu seperti yang difirmankan Allah,”..jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisioleh ibu bapaknya(saja), maka ibunya mendapat sepertiga..” QS.4:11
Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Ayah (Ab) Ibu (Umm)
Bagian 2 1

iii. Ahli waris hanya saudara dan saudari kandung mayit, atau saudara dan saudari seayah dari si mayit, yaitu seperti yang difirmankan Allah,”dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.” QS.4:176
Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Saudara Kandung
(Akh Syaqiq) Saudari Kandung
(Ukht Syaqiqah)
Atau Saudara Seayah
(Akh Li Lab) Saudari Seayah
(Ukht Lil ab)
Bagian 2 1 2 1

iv. Perbandingan antara bagian suami dan bagian istri,seperti firman-Nya, “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu..”QS.4:12

Suami (zauj) Istri (zaujah)
Atau Suami (zauj) Istri (zaujah)
Jika tidak punya anak Jika punya anak
Bagian 1/2 1/4 1/4 1/8

b. Kondisi/Kasus, Dimana Bagian Waris Perempuan sama dengan Bagian Waris Laki Laki adalah sebagai berikut:
i.
Ahli Waris Ayah (Ab) Ibu (Umm) Anak Laki Laki (Ibn)
Bagian 1/6 1/6 Sisa (Ashobah)

ii.
Ahli Waris Ayah (Ab) Ibu (Umm) 2 Anak Pr (Bintani)
Bagian 1/6 + Sisa (Ashobah) 1/6 2/3
Jumlah 1 1 4

iii. ….
Ahli Waris Suami (Zauj) Ayah (Ab) Ibu (Umm) 1 Anak Pr (Bint)
Bagian 1/4 1/6+Sisa 1/6 1/2
Jumlah 3 2 2 6

iv. …..
Ahli Waris Ayah (Ab) Nenek Dr Ibu
(Jaddah Li Umm) Anak Lk (Ibn) Atau Ayah Nenek Dr Ibu
(Jaddah Li Umm) 2 Anak Pr (Bintani)
Bagian 1/6 1/6 Sisa 1/6 +sisa 1/6 2/3
Nb: bagian ayah dan nenek pada table yang keempat ini sama jumlahnya, padahal hubungan kekerabatan nenekdari ibu (ibunya ibu) dengan si mayit lebih jauh dari pada ayah.
v. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. QS.4:12.
Ahli Waris Suami (Zauj) Ibu
(Umm) Saudara Seibu
(Akh Lil Umm) Suami (Zauj) Ibu
(Umm) Saudari Seibu (Ukht Lil Umm)
Bagian 1/2 1/3 1/6 1/2 1/3 1/6
Jumlah 3 2 1 3 2 1

vi.
Ahli Waris Suami (Zauj) Ibu (Umm) Saudara Seibu (Akh Lil Umm) Saudari Seibu (Ukht Lil Umm)
Bagian 1/2 1/6 Bersekutu dalam yang sepertiga
Jumlah 3 1 1 1

vii.
Ahli Waris Suami
(Zauj) Ibu
(Umm) 2 Saudari Seibu
(Ukhtan Lil Umm) Saudara Kandung
(Akh Syaqiq) Pendapat Ali Bin Abi Thalib Dan Ibn Abbas
Bagian 1/2 1/6 1/3 Sisa tapi sudah habis
Jumlah 3 1 2 Nol

Ahli Waris Suami
(Zauj) Ibu
(Umm) 2 Saudari Seibu
(Ukhtan Lil Umm) Saudara Kandung
(Akh Syaqiq) Pendapat Umar,Zayd Ibn Tsabit Dan Utsman
Bagian 1/2 1/6 Bersekutu Dalam Yang Sepertiga
Jumlah 3 1 1 1

viii. Bagian yang sama antara laki laki dan perempuan saat mereka dalam kedudukan tunggal/sendiri
Ahli Waris Suami (Zauj) Anak Lk (Ibn) Istri (Zaujah) Anak Pr (Bint)
Bagian 1/4 Sisa 1/8 ½ + Sisa


ix.
Ahli Waris Istri (Zaujah) Saudara (Akh) Istri (Zaujah) Saudari (Ukht)
Bagian 1/4 Sisa 1/4 ½ + Sisa

x.
Ahli Waris Suami (Zauj) Saudara Kandung (Akh Syaqiq) Suami
(Zauj) Saudari Kandung (Ukht Syaqiqah)
Bagian 1/2 sisa 1/2 ½ + sisa

xi. Mkmm
Ahli Waris Suami
(Zauj) Anak Pr
(Bint) Saudara Kandung (Akh Syaqiq) Suami (Zauj) Anak Pr (Bint) Saudari Kandung (Ukht Syaqiqah)
Bagian 1/4 1/2 Sisa 1/4 1/2 Sisa Bersama Bint (‘Ashobah Ma’al Ghoir)
Jumlah 1 2 1 1 2 1

c. Kondisi/Kasus, Dimana Bagian Waris Perempuan Lebih Banyak Dari Bagian Waris Laki Laki.
Sebelum memaparkan kedudukan/kondisi, dimana perempuan mendapatkan hak waris yang lebih besar dari laki laki, akan dijelaskan terlebih dulu system bagian waris dalam syari’ah. Besaran bagian waris dalam syari’ah ditentukan dengan dua jalan, pertama; Al Mirast Bil Fardi yang termaktub dalam al-qur’an dan al-sunnah. Yaitu jumlah bagian tertentu yang diberikan kepada ahli waris, seperti 2/3, 1/3, 1/6, ½, ¼, atau 1/8. Kedua; Al Mirast Bit Ta’sib, yaitu sisa bagian yang telah dikurangi dari bagian tertentu. Untuk lebih jelasnya siapa penerima bagian ini, silahkan memperhatikan table berikut:
Perincian Bagian Waris Dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah
2/3 1/2 1/3 1/6 1/4 1/8
2 Anak Pr (Bintani) 1 Anak Pr (Bint) Ibu (Umm) Ibu (Umm) Suami (zauj) Istri (zaujah)
2 Cucu Pr Dari Anak Lk (Binta Al Ibn) 1 Cucu Pr Dari Anak Lk (Bint Al Ibn) Saudari Seibu (Ukht Lil Umm) Nenek Istri (zaujah)
2 Saudari Kandung (Ukhtani Syaqiqataini) 1 Saudari Kandung (Ukht Syaqiqah) Saudara Se Ibu(Akh Lil Umm) Cucu Dari Anak Lk (Bintul Ibn)
2 Saudari Se Ayah (Ukhtani Li Lab) 1 Saudari Seayah (Ukht Li Lab) Saudari Seayah (Ukht Lil Ab)
Suami (Zauj) Saudari Seibu (Ukht Lil Umm)
Saudara Seibu (Akh Lil Umm)
Ayah
Kakek
Dari table di atas dapat dipahami sebagai berikut:
1. Bagian terbesar dalamhukumwaris yaitu 2/3 hanya diperuntukan bagi wanita.
2. Bagian ½ tidak didapati oleh laki laki, kecuali hanya suami pada kasus yang jarang terjadi, diantaranya karena si mayit (istri) tidak memeliki anak maupun tidak adanya ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/2nya, sedangkan selebihnya bagian ½ didapatkan oleh para wanita dalam empat kasus.
3. Sedangkan bagian terkecil 1/8 diperoleh istri karena adanya para ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/4nya. Namun demikian dalam ketentuan bagian ahli waris yang disebutkan dalam al-qur’an dan as-sunnah terdapat 17 kasus dimana penerimanya adalah wanita, dibanding laki laki yang hanya enam kasus.
d. Kondisi/Kasus, Perempuan Mendapatkan Bagian Waris Yang Tidak Didapatkan Oleh Laki Laki seperti pada table berikut:
Bila seorang wanita wafat dan meninggalkan harta 195hektar dengan ahli waris sbb:
Ahli Waris Suami Ayah Ibu Anak Pr Cucu Pr Dari Anak Lk
Bagian 1/4 1/6+Sisa 1/6 1/2 1/6
Jumlah 3 2 2 6 2
Jml. Waris 39 Ha 26 Ha 26 Ha 78 Ha 26 Ha
Bandingkan Jika Ahli Warisnya:
Ahli Waris Suami Ayah Ibu Anak Pr Cucu Lk Dari Anak Lk
Bagian 1/4 1/6 1/6 1/2 Sisa
Jumlah 3 2 2 6
Jml. Waris 45 30 30 90 Nol
Demikianlah pemaparan singkat tentang pembagian waris menurut perspektif syar’I, dari uraian di atas jelaslah bahwa tuntutan kaum femenis terhadap rendahnya bagian perempuan dalam hak waris jelas tidak berdasar dan tidak argumentative, jika sekiranya mereka sungguh-sungguh dalam mengkaji dan mengamalkan tuntutan syar’I niscaya mereka dapati bahwa syari’ah islam secara umum dan dalam hak waris secara khusus benar benar menjungjung dan menghargai hak wanita. Sehingga yakinlah wahai para pembaca bahwa syari’at islam telah Allah integrasikan untuk kemaslahatan manusia. Wallahu a’lam
Referensi:
1. Dr. Sholahuddin Sultan, Mirast Al-mar’ah Wa Qadiyah Al-Musawah, (Dar Al-Nahdah Masr, Kairo: 1999)
2. Al-Thahir Al Haddad, Imro’atuna Fi As Syari’ah Wa Al Mujtama, (Dar Al Tunisyyah Li An Nasr, Tunisiya: 1992)
3. Jurnal Pemikiran Dan Peradaban Islam Islamiya, Vol III No 5

ILMU FAROIDH
(Ilmu Pertama Yang Akan Diangkat Dari Permukaan Bumi)
Oleh : Tengku Azhar, S.Sos. I

Definisi Ilmu Faraidh

Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli warits berdasarkan syariat Islam.

Selain itu, ilmu faraidh juga disebut dengan ilmu warits, karena ilmu faraidh berkenaan dengan pembagian harta waritsan. Adapun defines ilmu warits adalah:
“Berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waritsnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik illegal secara syari’i. (Pembagian Warits Menurut Islam, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, hal. 5)

Keutamaan Ilmu Faraidh (Ilmu Pertama yang Akan Dicabut dari Muka Bumi)
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:

1. Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)

2. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)

3. Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)

4. Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diatas.

Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”

Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an yang berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73), menurut beliau makna ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para shahabat dan orang-orang shalih terdahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya.

Mengapa Mempelajari Ilmu Faraidh Penting?

1. Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari.

2. Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan
Al-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala Muntaha Al-Iradah, dan Al-Butuhiy dalam syarahnya atas buku Al-Iqna` : “..Mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”

3. Allah Subhanahu wa Ta’ala secara langsung (tidak melalui Nabi & Rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat manusia (dalam Al-Qur`an).
Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang Nabi atau Rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya”
Allah Subhanhu wa Ta’ala juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.

4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum Kiamat tiba.

5. Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

6. Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan
Penjelasan seorang shahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yakni Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfaal: 73, “Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan?

1. Pembicaraan mengenai warisan adalah masalah sensitif
Pandangan salah anggota keluarga:
“Orangtua kita sedang sekarat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .”
“Ia selalu paling semangat membicarakan warisan. . mungkin ia ingin cepat orangtuanya mati…”
“Orang tuanya belum mati aja sudah pada ribut bicarain warisan..”

2. Masalah pembagian warisan dianggap tidak penting
Pandangan salah calon penghuni kubur :
“Hartaku tidak seberapa, apa yang bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada mandiri…”
“Ahh..itukan urusan keturunan saya, nanti saja mereka bicarakan kalau saya sudah dalam kubur..”
“Di lingkungan saya, semuanya shalih, sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak adil, umumnya mereka rela-rela aja…(catatan : pembagian waris bukan persoalan rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)

3. Karena ilmunya dianggap sudah jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya.

Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat Islam?

1. Pandanglah ke sekeliling kita, minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela tidak rela, tapi apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?

2. Di Malaysia setiap orang wafat tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.

3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi membuat surat wasiat

14 Alasan Tidak Dijalankannya Ilmu dan Hukum Faraidh di Indonesia
Adapun di antara beberapa alasan belum atau tidak dilaksanakannya pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam adalah sebagai berikut:

1. Tidak mengetahui ilmunya
Ilmu tentang pembagian harta warisan, yang disebut juga ilmu faraidh, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan ilmu yang sangat sedikit orang yang mengetahuinya. Bahkan ilmu ini merupakan ilmu yang pertama kali akan diangkat (dicabut) dari bumi ini oleh Allah dengan cara dimatikan-Nya para ulama yang mengerti ilmu ini satu demi satu pada akhir zaman.

2. Masih mengutamakan (mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus di Indonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.

3. Takut bagiannya sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali
Kecintaan dan ketamakan pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sebagian ahli waris ada yang, karena telah mengetahui bagiannya dari harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian menurut hukum waris Islam. Sebagai gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.

4. Tidak mau repot
Dalam kenyataannya di masyarakat, kebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.

5. Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari dan dilaksanakan
Karena belum mempelajari atau tidak mau mempelajari ilmu faraidh, maka kebanyakan orang Islam menganggap ilmu faraidh sulit dipelajari apalagi dilaksanakan. Anggapan seperti ini sudah menjadi kecenderungan di dalam sebagian besar orang Islam yang awam.

6. Merasa hukum waris Islam tidak adil
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik.

7. Menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam
Sama halnya dengan yang merasa hukum waris Islam tidak adil, mereka juga menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam. Kelompok yang memiliki anggapan ini umumnya lebih mengutamakan akal (rasio) dalam menafsirkan Al-Qur`an dan Hadits.

8. Hukum waris Islam belum dituangkan sebagai hukum positif dalam bentuk Undang-Undang
Belum adanya peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang diberlakukan di negara kita, juga menjadi salah satu alasan bagi umat Islam di Indonesia untuk tidak mau menjalankan pembagian warisan menurut hukum waris Islam. Umumnya mereka berpendapat bahwa hukum waris Islam baru bisa dilaksanakan jika sudah menjadi hukum positif, sama seperti Undang-Undang yang lain. Wal’iyadzubillah

9. Adanya beberapa perbedaan pendapat ulama dalam masalah pembagian harta warisan
Perbedaan madzhab dalam masalah warisan juga sering dijadikan alasan orang untuk tidak mau menjalankan hukum waris Islam karena mereka menganggap tidak ada kesatuan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini sebenarnya hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak memiliki pendirian dan selalu ragu-ragu dalam menjalankan syariat Islam.

10. Menganggap hukum waris Islam hanya fatwa para ulama
Anggapan ini hanya dilontarkan oleh sebagian orang karena ketidaktahuan, dan keengganan mereka untuk belajar ilmu faraidh. Umumnya orang-orang awam berpendapat seperti ini.

11. Menganggap bahwa yang memiliki harta memiliki hak mutlak untuk membagi warisannya kepada para ahli waris ketika masih hidup
Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil menurut mereka tanpa memperhatikan hukum waris Islam.

12. Menganggap bahwa pembagian warisan cukup dibagi dengan cara pemberian wasiat saja
Sebagian orang membagi warisan dengan cara memberi wasiat kepada calon ahli warisnya ketika mereka masih hidup untuk dibagikan setelah mereka wafat. Mereka menganggap itulah pembagian yang benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam.

13. Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris
Sebagian orang memiliki prinsip sama-rata sama-rasa, dan hal itu juga mereka terapkan dalam pembagian harta warisan. Semua ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang sesungguhnya.

14. Belum adanya lembaga yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam
Benar bahwa di negara kita belum ada lembaga khusus yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam. Tetapi hal ini justru dijadikan alasan sebagian orang untuk tidak menjalankan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam.
Wallahu A’lamu bish Shawab

Referensi:
1. Pembagian Warits Menurut Islam, Muhammad Ali Ash-Shabuni.
2. Faraidh Web.
3. http://www.achmad-yani.co.cc
4. Dan lain-lain

MERINGANKAN YANG SEDANG KESULITAN
Oleh: Qodri Fathurrohman

Ketika Umar bin Khatthab menjabat sebagai khalifah, ia pernah berkata, “Seandainya ada seekor keledai mati di Baghdad lantaran terperosok di jalan yang rusak, niscaya Umar akan diminta pertanggungjawabannya di akherat kelak.”


Begitulah semestinya sikap seorang pemimpin, bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Rasulullah saw bersabda:

"Barangsiapa yang Allah 'azza wajalla serahkan kepadanya sebagian urusan kaum muslimin kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan, kemiskinan dan kefakiran mereka, maka Allah akan menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhan, kemiskinan dan kefakirannya." (HR. Abu Daud)
Begitu juga halnya dengan kita sebagai pribadi muslim, mestinya kita juga harus memberikan pertolongan kepada saudara yang membutuhkan. Karena diantara kewajiban seorang muslim kepada saudara muslim lainnya adalah memberikan bantuan disaat saudaranya tersebut membutuhkan. Rasulullah mengancam mereka yang memiliki kelebihan namun tidak memberikan bantuan.
“Barangsiapa menahan kelebihan air dan makanannya niscaya Allah akan menahan anugerah-Nya darinya pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad)
Jika kita mampu berbuat sesuatu untuk menolong kesulitan orang lain, maka segeralah lakukan, terlebih lagi bila orang itu telah memintanya kepada kita.

Janji Allah
Selanjutnya Rasulullah menyampaikan kabar gembira berupa janji dari Allah bagi siapa saja yang membantu saudaranya yang sedang kesulitan:

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)

Banyak bukti yang membenarkan sabda Rasulullah diatas, Ibnul-Jauzi meriwayatkan dari Ibnu Abi Hazim dari ayahnya, ia berkata, “Suatu sore ‘Aisyah ra didapati tengah berpuasa. Ia tidak memiliki sesuatu pun (untuk berbuka) kecuali dua buah roti. Kemudian datang seorang pengemis lalu ia memerintahkan pembantunya untuk memberi pengemis tersebut sebuah roti. Kemudian datang pengemis lainnya dan ia memerintahkan pembantunya untuk memberikan roti yang satunya. Pembantunya merasa enggan untuk memberikan roti tersebut kepada pengemis tadi. Maka ‘Aisyah pun memberikan roti tersebut kepada pengemis tadi dari bawah hijab. Pembantunya berkata, “Lihatlah, dengan apa Anda akan berbuka puasa?” Pada sore harinya tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu. ‘Aisyah bertanya, “Siapa itu?” Orang tersebut menjawab, “Utusan dari keluarga si Fulan. ‘Aisyah berkata, “Jika dia seorang budak suruhlah ia masuk!” Ternyata ia membawa kambing bakar yang di atasnya terdapat roti. Maka ‘Aisyah pun berkata kepada pembantunya, “Lihatlah, berapa banyak roti yang ada di sini yang lebih baik daripada rotimu tadi. Demi Alloh, padahal sebelumnya mereka belum pernah memberikan hadiah sesuatu pun kepadaku.”

Ada banyak cara yang bisa kita pergunakan untuk membantu orang yang sedang kesulitan, di antaranya adalah dengan memberikan sedekah kepada orang yang kekurangan, memberikan hutang kepada yang membutuhkan serta memberikan tenggang waktu jika ia kesulitan membayarnya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dihitung telah bersedekah. Jika hutangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu, maka setiap harinya dia akan dihitung telah bersedekah semisal tadi." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Menghutangi atau bersedekah?
Manakah yang lebih utama, memberikan hutang atau bersedekah?
Ada diantara ulama’ yang berpendapat bahwa sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dari sisi kebutuhan, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu amat membutuhkannya.

Namun fenomena yang terjadi hari ini banyak orang yang berhutang bukan karena kebutuhan tapi karena pola hidup yang tidak wajar (besar pasak dari pada tiang) atau sekedar ingin memuaskan hawa nafsu akan godaan dunia. Begitu kehabisan stok, mereka kelabakan untuk mendapatkan suntikan dana dengan cara berhutang. Yang lebih parah lagi hal ini tidak diikuti dengan niat yang baik untuk mengembalikannya. Hingga tak jarang kita dapati orang yang ketika hendak berhutang ia sudah menjanjikan hari pelunasannya. Tapi giliran hari itu tiba ia seakan lupa dengan apa yang telah ia ucapkan meski sejatinya hari itu ia mampu untuk mengembalikannya. Padahal Rasulullah saw pernah mengingatkan bahwa menunda-nunda membayar hutang merupakan bentuk kezhaliman dan kelak di akherat ia tertahan masuk jannah disebabkan hutangnya.


"Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah bentuk kezhaliman". (HR. Bukhari)

Larangan Cadar di Belgia Hadapi Tantangan di Pengadilan

Sebuah larangan terhadap burqa dan niqab mulai berlaku di Belgia pada hari Sabtu (23/7/2011) dengan ancaman denda dan penjara, tetapi hukum ini menghadapi tantangan pengadilan langsung dari dua perempuan yang mengenakan cadar. Belgia bergabung dengan Prancis sebagai negara Uni Eropa kedua yang menerapkan larangan mengenakan burqa dan niqab/cadar.
Hukum Belgia, yang melarang orang mengenakan apapun yang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum, telah disetujui secara bulat oleh parlemen pada bulan April lalu.

Pelanggar akan menghadapi denda sebesar 137,50 euro ($ 197) dan hukuman tujuh hari di balik jeruji besi. Dua wanita Muslim yang mengenakan cadar Jumat lalu memutuskan untuk menantang larangan di pengadilan konstitusional negara itu, media Belgia melaporkan. "Kami menganggap hukum sebagai intrusi yang tidak proporsional dalam hak-hak dasar seperti kebebasan beragama dan berekspresi," kata Ines Wouters, pengacara perempuan, seperti dikutip di surat kabar La Libre. "Langkah ini diskriminatif," kata Wouters.

Prancis - rumah bagi penduduk Muslim terbesar di Eropa - menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang burqa pada 11 April. Di Prancis, seorang wanita yang berulang kali bersikeras bercadar di masyarakat dapat didenda € 150 dan diperintahkan untuk menghadiri ulang kelas pendidikan kewarganegaraan.

Komisaris Dewan HAM Eropa, Thomas Hammarberg, mengkritik larangan burqa dan niqab minggu ini, mengatakan tindakan tersebut mengancam kebebasan perempuan. "Bahkan, pelarangan ini mungkin berlawanan dengan standar hak asasi manusia Eropa, khususnya hak untuk menghormati kehidupan pribadi seseorang dan identitas pribadi," katanya. "Cara berpakaian sejumlah kecil wanita telah digambarkan sebagai masalah utama yang memerlukan diskusi mendesak dan undang-undang itu merupakan kapitulasi prasangka dari xenofobia." (roy/eramuslim)

Komandan Israel Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahannya

Seorang komandan Israel dari Brigade Penerjun Payung telah mengundurkan diri dari militer setelah terungkap bahwa ia melakukan beberapa pelecehan seksual terhadap bawahannya. Komandan itu telah melecehkan sekitar 15 tentara saat mereka sedang ditempatkan di basis pelatihan di Israel, seperti dilaporkan kantor berita Iran PressTV mengutip dari laporan Ynet. Beberapa kolega perwira komandan yang mengetahui hal ini kemudian melaporkan kepada atasan mereka dan memerintahkan penyelidikan atas kasus tersebut.

Komandan Israel itu akhirnya diminta untuk dibebastugaskan setelah dia dipanggil untuk investigasi. Namun, tidak satupun dari tentara yang dilecehkan berani mengajukan keluhan, mungkin karena takut. Kini polisi militer sedang meninjau kasus ini untuk melihat apakan investigasi kriminal penuh harus dilakukan. [roy/muslimdaily.net]

Buka Puasa di Forum Kristen, Musdah Mulia Minta Depag Tak Tangani Pendidikan
Campur tangan Kementerian Agama dalam dunia pendidikan dituding sebagai biang diskriminasi agama yang menimbulkan kebencian. Karenanya, minta Departemen Agama diminta tak menangani pendidikan di Indonesia, agar pendidikan menjadi satu atap di Departemen Pendidikan. Hal itu diungkapkan Musdah Mulia dalam Seminar bertema “Tuhan Tolong Pulihkan Bangsa Kami” yang diadakan Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) bekerjasama dengan Perhimpunan Pelayan Penjara PGI.
Menurut tokoh pluralis dan direktur eksekutif Indonesian Conference on Religion and Pease (ICRP) ini, diskriminasi agama merupakan dampak dari pendidikan yang diatur oleh dua departemen, yakni Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, sebenarnya pendidikan di Indonesia cukup satu atap, yakni ditangani oleh Kemendiknas, bukan kementerian agama.

“Diskriminasi agama terjadi karena problem dalam pendidikan kita di bawah dua atap, agama dan negara sehingga pendidikan kita terbelah. Dengan sistem yang terbelah ini membuat anak-anak juga terbelah,” kata Musdah dalam seminar yang diadakan di Jakarta, Jum’at (5/8/2011) yang dihadiri sekitar 200 orang.

Musdah menambahkan, berdasarkan penelitian ICRP, akibat dari pendidikan dua atap menimbulkan kebencian. Ironisnya, hal ini dibiarkan berlangsung oleh pemerintah.
“Kita jangan mengharapkan dunia pendidikan kita untuk membangun toleransi. Kita harus mulai dari keluarga kita untuk membangun toleran,” ujar dosen dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) itu. “...Kita hanya memperlakukan Tuhan sebagai mesin cuci... mengaku sebagai orang beragama tapi pelakunya lebih dahsyat dari setan...”

Musdah juga mengajak semua untuk jangan diam tapi harus berani berteriak jika negara melakukan diskriminasi. “Kita hanya memperlakukan Tuhan sebagai mesin cuci. Setiap hari Jumat dan hari Minggu orang padati gereja dan masjid, tapi tak sesuai dengan imannya. Bahkan mengaku sebagai orang beragama tapi pelakunya lebih dahsyat dari setan. Semakin kita beragama semakin tidak manusiawi,” tegas profesor wanita yang kerap dijuluki ‘Ratu Sepilis’ itu.
Acara yang dihadiri oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah) dan Theophilus Bela (ketua FKKJ itu ditutup dengan buka puasa bersama. (roy/voa islam.com)

EDL Akan Manfaatkan Kerusuhan Inggris Untuk Membakar Masjid

Dewan HAM muslim Inggris (IHRC) memperingatkan bahwa kelompok-kelompok sayap kanan berusaha untuk menggunakan kerusuhan di Inggris sebagai kesempatan untuk membakar masjid dan melakukan perang ras. Lembaga yang berbasis di London ini mengatakan bahwa kelompok-kelompok rasis seperti Liga Pertahanan Inggris (EDL) telah menggunakan situs jejaring sosial untuk mengirim pesan yang simpatisan mereka untuk menargetkan warga non-kulit putih yang ada di negara Inggris.

IHRC mengatakan kehadiran para pendukung EDL di antara demonstran di jalan-jalan di wilayah tenggara London Eltham pada hari Selasa lalu dan pesan yang mereka posting di media sosial ini sangat mengkhawatirkan.Informasi ini datang pada saat pemimpin EDL Stephen Lennon, yang juga dikenal sebagai Tommy Robinson, mengklaim bahwa sampai dengan 1.000 anggota kelompok sayap kanan akan berpatroli di jalan-jalan Inggris selama kerusuhan terus berlanjut.

Ketua IHRC Shadjareh Massoud mengatakan mereka sangat khawatir karena ancaman EDL tampaknya tidak bisa dianggap ringan. "Sementara kita tahu polisi mengambil tindakan untuk membubarkan EDL dari Eltham serta sekelompok orang di Enfield, namun kami sangat prihatin bahwa ancaman kekerasan mereka di hari ini sangat serius," kata Shadjareh. IHRC juga menyertakan link di situs mereka terkait postingan oleh para pendukung EDL, termasuk satu oleh pengguna Facebook yang mengatakan dimanapun kerusuhan "kita semua harus berkeliling dan membakar masjid".(roy/eramuslim)

Lakukan Aksi Pemurtadan, Uzbekistan Misionaris Amerika

Uzbekistan telah mengusir delapan warga negara Amerika dari negara Asia Tengah tersebut atas tuduhan melakukan tindakan "melanggar hukum" dalam upaya untuk memurtadkan warga Uzbek menjadi kristen.

Di bawah kedok pengusaha atau guru bahasa Inggris, delapan warga AS melakukan kegiatan misionaris yang melanggar hukum untuk menarik siswa Uzbekistan ke agama Kristen, AFP melaporkan, mengutip sebuah laporan di situs Uzbekistan yang dikelola negara, gorizont.uz. "Para orang asing yang menjadi misionaris tersebut fasih berbahasa Uzbekistan dan menyebut diri mereka dengan nama Uzbekistan seperti Jahongir, Husan, Jasur, Farhod," kata laporan itu.
Kedutaan Besar AS di Tashkent ibukota Uzbekistan menolak untuk mengomentari insiden tersebut. Uzbekistan sebelumnya telah mendeportasi warga negara AS lainnya dan tujuh warga Korea Selatan atas tuduhan serupa. Semua pekerjaan misionaris agama dilarang di Uzbekistan, yang merupakan negara mayoritas Muslim dengan 90 persen dari 28 juta warganya beragama Islam.(roy/eramuslim)

RADIO DAKWAH SYARI'AH

Browser tidak support

DONATUR YDSUI

DONATUR YDSUI
Donatur Ags - Sept 2011

DOWNLOAD DMagz

DOWNLOAD DMagz
Edisi 10 Th XI Oktober 2011

About Me

My Photo
newydsui
Adalah lembaga independent yang mengurusi masalah zakat, infaq dan shodaqoh dari para donatur yang ikhlas memberikan donasinya sebagai kontribusinya terhadap da'wah islamiyah diwilayah kota solo pada khususnya dan indonesia pada umumnya.
View my complete profile

Followers